Rabu, 10 Juli 2013

Pendidikan dan Otonomi Daerah

Program KJP sebagai Upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam Peningkatan Layanan Pendidikan bagi Masyarakat di Era Otonomi Daerah

BAB I
Pendahuluan

I.1        Latar Belakang Masalah
            Aspek pendidikan merupakan salah satu bagian penting dalam mempertahankan kelangsungan hidup manusia sebagai individu dan masyarakat. Sejak Negara Indonesia ini diperjuangkan oleh pendiri bangsa, cita-cita untuk mewujudkan rakyat yang cerdas melalui pendidikan telah diamanatkan di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang kemudian diturunkan lagi ke dalam 5 ayat di pasal 31. Sangat jelas amanat itu membuktikan perhatian para pendiri negara yang terdahulu terhadap aspek pendidikan bagi masyarakat. Tiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan pendidikan dan pemerintah sebagai penyelenggara negara wajib untuk menyediakan setiap hal yang mendukung pelayanan pendidikan bagi masyarakat, antara lain; anggaran, sistem pendidikan nasional, infrastruktur dan ilmu pengetahuan teknologi.
            Indonesia sebagai sebuah bangsa sejak berdiri memiliki ragam persoalan yang silih berganti di tiap rezim pemerintahan, satu persoalan selesai, kemudian akan timbul persoalan baru. Selama rezim pemerintahan orde baru berkuasa, sistem dan pelaksanaan pemerintahan Indonesia lebih condong kepada bentuk sentralistik. Seluruh bidang pemerintahan yang menyentuh berbagai kepentingan masyarakat diatur dari pusat, kontrol dan kuasa pemerintahan di daerah porsinya sangat sedikit. Tahapan-tahapan saat menggulirkan suatu program pembangunan masyarakat lebih dikuasai pemerintah pusat, diawali pada tahap perencanaan, implementasi, monitoring dan evaluasi.            Sentralisasi pembangunan tidak serta merta membuat pembangunan di perkotaan maksimal dirasakan oleh masyarakatnya, di wilayah DKI Jakarta sekalipun yang menjadi pusat pemerintahan dan ibukota negara Indonesia masih menyimpan berbagai persoalan kompleks khas ibukota. Kesejahteraan masyarakat belum terwujud sepenuhnya, kesenjangan begitu tampak sehari-seharinya, pembangunan infrastruktur mengabaikan tata ruang kota, kemacetan lalu lintas semakin menjadi, bahkan kesulitan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar seperti kebutuhan pendidikan masih sering dijumpai di masyarakat perkotaan DKI Jakarta. Hampir satu dasawarsa sejak pemberlakuan undang-undang otonomi daerah nomor 32 tahun 2004, persoalan tersebut masih menjadi tugas pokok yang tidak bisa diabaikan oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta.
            Penulis memilih sub tema masalah masalah pendidikan, dikaitkan dengan keterjangkauan masyarakat dalam mengakses layanan pendidikan yang tersedia di daerahnya. DKI Jakarta menjadi lokasi yang dijadikan studi penulisan karya tulis ini dikarenakan lokasi tempat tinggal dan informasi yang tersedia lebih mengarah kepada wilayah ini. Pendidikan di perkotaan masih menjadi pusat perhatian mereka yang peduli terhadap kondisi sekitarnya, di sudut-sudut ibukota masih sering dijumpai anak-anak putus sekolah, dan anak-anak bersekolah harus ikut berkontribusi dalam arus kegiatan perekonomian. Diantaranya ada yang menjadi penjaja makanan dan koran, pengamen jalanan, dan bahkan menjadi penyandang masalah kesejahteraan sosial. Penulis tertarik mengangkat persoalan dari realita lapangan ke dalam tulisan ini, dan mengkaitkannya dengan program pemerintah provinsi DKI Jakarta di bidang pendidikan yakni Kartu Jakarta Pintar.
I.2  Rumusan Masalah
        Sentralisasi pembangunan dan pelaksanaan roda pemerintahan di zaman orde baru mengakibatkan meluasnya kesenjangan dan pembangunan yang melambat di berbagai sudut wilayah Indonesia, khususnya di daerah pelosok. Pembangunan terpusat di wilayah perkotaan dan Pulau Jawa, masyarakat perkotaan lebih menikmati program yang digulirkan pemerintah pusat, sedangkan masyarakat di pelosok daerah merasakan sebaliknya, tidak sepenuhnya pembangunan yang diarahkan pemerintah pusat tersampaikan hingga ke pelosok-pelosok daerah. Ragam sendi kehidupan masyarakat di saat itu merangkai suatu kompleksitas masalah yang sulit diatasi. Kesenjangan pembangunan yang terjadi pada masyarakat dan wilayah Indonesia membuat masyarakat jenuh dengan kondisi yang dialaminya. Reformasi merupakan pertanda keruntuhan masa orde baru dan awal dimulainya kehidupan berdemokrasi yang mengedepankan partisipasi dan peran serta tiap elemen bangsa.
           Di masa reformasi lahirlah masa yang disebut otonomi daerah, pelaksanaan roda pemerintahan dan implementasi program pembangunan masyarakat kontras berbeda dengan masa sebelumnya yakni di saat rezim orde baru berkuasa. Di masa otonomi daerah keleluasaan dan kewenangan pemerintah daerah semakin berperan dalam proses pembangunan daerah dan masyarakatnya. Amanat tentang pelaksanaan otonomi daerah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 dan merupakan perubahan atas Undang-undang sebelumnya Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Pembaharuan dilakukan untuk menyempurnakan landasan dasar pelaksanaan otonomi daerah di seluruh wilayah Indonesia, agar cita-cita untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan pemerataan pembangunan dapat tercapai. Otonomi daerah selain memberikan kewenangan luas bagi pemerintahan di tiap daerah ternyata mengharapkan lahirnya gagasan-gagasan dan program dari stakeholders di daerah demi percepatan mewujudkan apa yang sudah dicita-citakan sebelumnya. Para stakeholders yang terkait diantaranya Kepala Daerah, Pihak Legislatif daerah, dan masyarakat daerahnya sendiri, peran dan partisipasi tiap stakeholders menentukan keberhasilan program pembangunan yang digulirkan.
          Pelaksanaan otonomi daerah dilaksanakan di seluruh daerah di Indonesia, tanpa ada pengecualian. Adapun beberapa daerah seperti DKI Jakarta, Nangroe Aceh Darussalam, Yogyakarta, Papua dan Papua Barat diatur tersendiri. Provinsi DKI Jakarta diatur dalam UU Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Provinsi Aceh tercantum dalam UU Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Provinsi Yogyakarta diatur dalam UU nomor 13 tahun 2012 tentang keistimewaan daerah istimewa Yogyakarta, Provinsi Papua dan Papua Barat diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Provinsi DKI Jakarta memiliki kekhususan dalam penyelenggaran pemerintah daerahnya, lembaga legislatif hanya berada di tingkat provinsi, di daerah tingkat II tidak ada namun digantikan dengan keberadaan dewan kota. Adapun Walikota di tiap wilayah administratifnya tidak dipilih oleh masyarakat namun dipilih dan diangkat oleh gubernur melalui persetujuan DPRD DKI Jakarta, sehingga para Walikota tersebut bertanggung jawab kepada gubernur DKI Jakarta. Besarnya peran yang diemban oleh provinsi DKI Jakarta dan perangkat daerahnya dikarenakan wilayahnya berada di pusat pemerintahan Indonesia dan menjadi ibukota negara ini. Gubernurnya merupakan perwakilan pemerintah di wilayah DKI Jakarta, namun sepenuhnya dipilih oleh rakyat DKI Jakarta melalui pemilihan kepala daerah Gubernur dan Wakil Gubernur.
Oktober 2012 lalu merupakan saat dimana masyarakat DKI Jakarta memiliki Gubernur-Wakil Gubernur yang baru melalui pemilihan kepala daerah yang dilangsungkan. Pemilihan kepala daerah merupakan wujud nyata pelaksanaan otonomi daerah di DKI Jakarta. Masyarakat DKI Jakarta baru saja mengaktualisasikan hidup berdemokrasi, dan menjaga esensi sekaligus eksistensi otonomi daerah yang diharapkan seluruh pihak sebagai upaya perbaikan di segala lini kehidupan setelah sekian lama kehidupan diatur secara sentralisasi dan minim partisipasi pemerintah daerah dan masyarakatnya. Partisipasi masyarakat dengan memberikan hak suaranya saat pemilihan langsung  yang paling sederhana namun sangat menentukan keberlangsungan daerah dan roda pemerintahan DKI Jakarta.
           Pemerintah daerah DKI Jakarta berperan besar dalam mengatasi persoalan kompleks perkotaan dengan membutuhkan juga partisipasi dari elemen yang lain, seperti legislatif daerah, lembaga swadaya masyarakat, korporasi, dan masyarakatnya sendiri. Persoalan keterjangkauan layanan pendidikan bagi masyarakat kurang mampu di perkotaan penting untuk didalami, dan menjadi perhatian saat Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo bersama Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama menggulirkan Kartu Jakarta Pintar (KJP), kebijakan dan program di bidang pendidikan untuk mengatasi persoalan klasik perkotaan. Dinamakan Kartu Jakarta Pintar, diperuntukkan bagi siswa usia sekolah dasar hingga menengah ke atas, paling diutamakan bagi siswa dari kalangan kurang mampu. Program ini lahir di masa otonomi daerah, berasal dari gagasan kepala daerah yang sedang menjalankan roda pemerintahan DKI Jakarta, dan kemudian diimplementasikan menjadi program untuk menjangkau seluruh siswa DKI Jakarta, terutama mereka yang kurang mampu secara finansial. Kebijakan tentang pengguliran KJP berasal dari gagasan kepala daerah DKI Jakarta yang diterjemahkan ke dalam program kegiatan rutin untuk memudahkan siswa kurang mampu di kota DKI Jakarta menikmati layanan pendidikan. Otonomi daerah dengan gagasan desentralisasi membuat kepala daerah DKI Jakarta untuk menghadirkan satu program nyata yang dapat mengatasi persoalan sulitnya mengakses layanan pendidikan di perkotaan diakibatkan minimnya dana yang dimiliki oleh orangtua sebagai bagian masyarakat, dan anak yang harusnya menjadi peserta didik.

1.3  Manfaat dan Tujuan Penulisan
            Tulisan ini bermanfaat untuk menambah kajian ilmiah yang mendalami otonomi daerah, mengangkat satu topik masalah perkotaan di masa otonomi daerah yang kemudian dibahas dengan kerangka pemikiran otonomi daerah dalam penguatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dapat pula dijadikan sebagai media untuk menyampaikan saran kepada pihak terkait demi keberlangsungan roda pemerintahan DKI Jakarta dan penguatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu tulisan ini juga dapat dijadikan acuan bagi siapapun yang tertarik mendalami otonomi daerah, namun dengan membandingkan sumber referensi lain agar acuan mencapai titik maksimal.

1.4  Sistematika Penulisan
            Pembabakan tulisan ini terdiri dari empat (4) bab, tiap bab nya terdiri dari beberapa sub bab. Bab Pertama merupakan bagian Pendahuluan, diawali bagian latar belakang masalah dengan penjelasan secara umum tentang kondisi penyelenggaran pemerintahan Indonesia semasa otonomi daerah dan masa sebelumnya beserta dampak yang ditimbulkannya di masyarakat, kemudian dijelaskan alasan penulis hingga memilih sub tema masalah pendidikan dan kesehatan sebagai pembahasan karya tulis ini. Pada bab Kedua, Kajian teoritis merupakan penjelasan konsep yang relevan terhadap sub tema yang dipilih penulis, antara lain: Otonomi daerah dan Desentralisasi Pendidikan, kemudian dipaparkan profil program yang digulirkan pemerintah provinsi DKI Jakarta dalam upaya menghadirkan solusi atas persoalan pendidikan. Selanjutnya bab Ketiga merupakan pembahasan sub tema yang dipilih dengan mengacu serta mengkaitkannya terhadap hal otonomi daerah. Program yang digulirkan pemerintah daerah yang mengarah pada tujuan nasional untuk memperkuat negara kesatuan republik Indonesia. Tulisan ini diakhiri bagian penutup di bab Keempat, menjelaskan kesimpulan tulisan dan mengidentifikasi beberapa saran yang patut direkomendasikan kepada pemangku kepentingan yang terkait.


BAB II
Kajian Teoritis dan Profil Program
II.1       Otonomi Daerah
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.[1] Paradigma utama yang mengemuka dalam UU No. 32/2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12/2008 tentang Pemerintahan Daerah adalah paradigma pelaksanaan demokrasi serta pening­katan kesejahteraan rakyat. Proses politik demokrasi dalam konteks otonomi daerah kini sudah bergerak ke arah konsolidasi demokrasi, baik dalam kon­teks pelembagaan demokrasi maupun penumbuhan budaya demokrasi.[2] Dari referensi lain, diartikan bahwa otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.[3]
Salah satu wujud kehidupan negara dan rakyat berdemokrasi ialah dengan pelaksanaan otonomi daerah, masa otonomi daerah membuka peluang partisipasi seluas-luasnya dari tiap elemen negara, antara lain; pemerintah pusat, pemerintah daerah, legislatif daerah, masyarakat, korporasi, lembaga swadaya masyarakat dan pihak lainnya. Kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat merupakan implementasi undang-undang secara nyata yang kini terus bergulir. Kepala daerah dalam masa otonomi daerah kedudukan dan perannya sangat strategis. Dengan kepemimpinan yang efektif dan komunikatif, kepala daerah dapat menerapkan dan menyesuaikan paradigma otonomi daerah di tengah-tengah lingkungan strategis yang terus berubah seperti reinventing government, akuntabilitas serta good governance yang tujuannya mengarah pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.[4] Kedudukan serta peran kepala daerah sangat strategis demi pencapaian tujuan mewujudkan masyarakat sejahtera, keberdayaan dan mampu memaksimalkan potensi lokal.
Isran Noor dalam buku Politik Otonomi Daerah untuk Penguatan NKRI makin mempertegas bahwa Otonomi daerah seluas-luasnya terlaksana dengan pemanfaatan sumberdaya ekonomi untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, Tanpa peningkatan kesejahteraan rakyat, sendi-sendi demokrasi akan rapuh.[5] Hubungan akselerasi otonomi daerah terhadap peningkatan kesejahteraan merupakan wujud otonomi daerah yang sejak awal dicita-citakan, otonomi daerah berorientasi pada tujuan mementingkan kepentingan kesejahteraan masyarakat dengan langkah strategis yang dijalankan oleh masing-masing pemerintah daerah dalam kesatuan bernegara dan berbangsa. Penegasan tersebut memberikan catatan bahwa Pembangunan kesejahteraan rakyat bukan hanya merupakan salah satu paradigma otonomi daerah akan tetapi juga komitmen bersama pemerintah pusat dengan pemerintah daerah yang mensyaratkan terlembaganya hubungan fungsional dan adanya pembagian peran. Pemerintah daerah dalam menjalankan desentralisasi berorientasi good local governance harus mampu meningkatkan baik efisiensi alokasi melalui penyesuaian pelayanan publik terhadap preferensi lokal, dan juga efisiensi produktif dalam arti, dan juga efisiensi produktif dalam arti responsivitas dan akuntabilitas.[6]

II.2       Desentralisasi Bidang Pendidikan
            Otonomi daerah yang khas dengan pemaknaan desentralisasi, berorientasi pada kepentingan rakyat dengan meningkatkan kesejahteraannya, dan maksimalisasi potensi lokal masyarakat daerah berdampak besar pada kelangsungan negara Indonesia, baik dalam penyelenggaran dan pengelolaan pemerintahaan maupun kebertahanan masyarakatnya. Desentralisasi diartikan sebagai bentuk penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.[7] Desentralisasi memberikan peluang pemerintah daerah untuk mengelola beberapa bidang yang diselenggarakan pemerintahan. Beberapa bidang yang tetap disentralisasi ialah Kebijakan politik luar negeri, kebijakan moneter fiscal, agama, peradilan dan pertahanan keamanan. Bidang pendidikan merupakan aspek penting dalam pembangunan dan menjadi perhatian di dalam praktek otonomi daerah. Desentralisasi pendidikan dalam kerangka realisasi otonomi daerah adalah sektor utama pelayanan publik yang harus dikembangkan dan ditata baik dalam kaitan dengan upaya mewujudkan pendidikan berkualitas dan terjangkau oleh seluruh la­pisan masyarakat maupun dalam hubungan dengan peningkatan fungsi pendidikan yang mampu memenuhi kebutuhan pasar kerja dan pembangunan daerah.[8] Secara konseptual, desentralisasi pendidikan dalam konteks otonomi daerah tidak semata-mata merupakan desentralisasi administratif yang terbatas pada opera­sionalisasi serta fasilitasi kebijakan nasional di bidang pendidikan, akan tetapi juga harus meliputi desentralisasi kewenangan di bidang kebijakan pendidikan lokal.  Dalam praktiknya di lapangan, pemerintah daerah melalui kepala daerah bersama pihak legislatif berperan dalam menjaga nilai-nilai kelokalan masyarakat serta daerahnya ke dalam tatanan pendidikan yang akan menjangkau masyarakat atau peserta didik.
II.3       Kartu Jakarta Pintar
            Desentralisasi telah membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk semakin kaya gagasan untuk dirumuskan ke dalam kebijakan dan diimplementasikan menjadi suatu program dalam rangka penanganan dan peningkatan aspek pendidikan di daerahnya, berkaitan terutama dengan kualitas sumber daya manusia daerah. Pembangunan bidang pendidikan menjadi semakin strategis di era otonomi, karena daerah memiliki kemampuan dan kewenangan untuk menentukan arah dan kebijakan pembangunannya di sektor pendidikan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengemban tugas untuk melaksanakan pembangunan bidang pendidikan yang multi karakteristik, terutama besarnya populasi penduduk dan banyaknya masyarakat kurang mampu di wilayah perkotaan. Pelayanan sektor pendidikan untuk menjangkau masyarakat kurang mampu menjadi tantangan besar mengingat kondisi ekonomi makro yang belum kondusif.[9] Kemudian dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan dalam pasal 5 ayat (1),  “menyatakan bahwa warga masyarakat  yang berusia 7 sampai 18 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar sampai tamat”. Pasal 16 huruf (f) menyebutkan bahwa ”pemerintah daerah wajib menyediakan dana guna terselenggaranya wajib belajar 12 tahun khususnya bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu dan anak terlantar”.[10]
Uraian tersebut merupakan latar belakang program KJP digulirkan, otonomi daerah ternyata menjadi titik sentral landasannya. Daerah bersama Pemerintah Daerah  berkewajiban sekaligus memiliki kewenangan penuh untuk merangkai gagasan, kebijakan dan program pembangunan pendidikan, tujuannya diorientasikan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia yang ada di daerahnya. Anak-anak yang tinggal di perkotaan terutama yang berasal dari keluarga tidak mampu harus mendapat porsi lebih besar untuk diperhatikan, karena biasanya aktivitas kehidupan mereka sudah berintegrasi ke dalam roda perekonomian perekonomian. Keterbatasan materi membuat mereka tidak mampu untuk bersekolah, dan mengharuskan mereka untuk menjalani rutinitas hidup di jalan. Dan ada pula anak yang bersekolah harus bekerja keras untuk memenuhi kebutuhan dana pendidikannya, itupula yang menuntut mereka berkontribusi dalam roda perekonomian Ibu kota ini.
Terkait dengan keterjangkauan layanan pendidikan terhadap masyarakat, penting bagi pemerintah daerah mengkondisikan fasilitas pendidikan supaya dengan mudah dinikmati oleh masyarakat di tiap daerah. Gagasan dan komitmen kepala daerah terhadap aspek pendidikan menjadi penentu kualitas sumber daya manusia di daerahnya. Tingkat kesejahteraan yang berkaitan dengan pendapatan materi seringkali menghambat niat tiap individu di masyarakat untuk berintegrasi dalam komunitas atau institusi pendidikan formal, biasa disebut sekolah. Solusi atas persoalan tersebut harus segera dihadirkan jika menemukan fakta di lapangan ternyata banyak masyarakat yang tidak bisa merasakan layanan pendidikan yang harusnya menjadi tanggung jawab  pemerintah sebagai penyelenggara roda pemerintahan. Berbicara tentang pemerintah dalam kaitannya dengan aspek pendidikan, tidak lagi mencondongkan pemahaman dan tanggung jawab terhadap pemerintah pusat semata.
Otonomi daerah telah membuka wahana pemikiran dan gagasan pemerintah, termasuk itu pemerintah daerah untuk menyediakan layanan pendidikan bagi masyarakat segala elemen, kelas, dan lintas segmen. Dalam Undang-undang Dasar Republik ini pun telah jelas diamanatkan bahwa tiap warga negara berhak untuk mendapatkan pendidikan, bahkan menjadi kewajiban bagi tiap warga negara untuk mengikuti pendidikan dasar dan wajib bagi pemerintah untuk membiayai pendidikan tersebut.  Salah satu cita-cita bangsa ingin terwujud masyarakat yang cerdas dalam kehidupannya, KJP menjadi suatu upaya memudahkan akses layanan pendidikan bagi masyarakat tanpa terhalang oleh dana. Penyediaan dana oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara jelas menjalankan amanat undang-undang dasar, dan peraturan daerah yang menitik beratkan sepenuhnya bahwa layanan pendidikan dan segala hal pendukungnya adalah tanggung jawab pemerintah. Jika ditarik kepada era otonomi daerah, Pemprov. DKI Jakarta menerjemahkan amanat UU ke dalam peraturan daerahnya, lalu UUD dan perda tersebut menjadi acuan pemerintah daerah untuk berkomitmen dalam penanganan persoalan pendidikan.

BAB III
Pembahasan
            Kompleksitas persoalan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat baik itu di wilayah perkotaan maupun pedesaan mengharuskan pihak pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan untuk pro aktif dan kedudukannya yang strategis berperan besar dalam menangani persoalan tersebut. Perlu diketahui bahwa dinamika persoalan yang terjadi di kedua wilayah bisa saja berbeda, tergantung berbagai hal yang menyebabkan terjadinya masalah. Pada umumnya, kompleksitas persoalan itu diakibatkan tingkat pendapatan materi masyarakat yang rendah dan berdampak pada sulitnya untuk mengakses beberapa layanan yang mendukung kebutuhan dasarnya. Kebutuhan pendidikan yang menjadi hak dan sekaligus kewajiban tiap individu dalam masyarakat sering kali tidak bisa dipenuhi  anak-anak usia sekolah, justru yang terjadi anak-anak harus bekerja keras dalam memperoleh uang yang akan digunakan untuk kebutuhan primernya. Selain itu anak-anak menjadi objek eksploitasi orangtua atau orang lain disekitarnya dengan maksud memperdaya anak-anak agar memperoleh keuntungan bagi pihak yang mengeksploitasinya.
Tingkat pendapatan yang rendah menandakan kesejahteraan masyarakat belum terwujud, dan jika pendidikan belum bisa diakses dengan mudah oleh masyarakat menandakan kualitas sumber daya manusia pada masyarakat berada pada titik yang rendah. Makin diperparah lagi jika peran pemerintah di daerah tidak responsif dalam menangani persoalan itu, dan sebelumnya sudah dirumitkan oleh sistem sentralisasi tata kelola pemerintahan dan sentralisasi  program pembangunan di berbagai aspek yang berkaitan dengan tahapan rumusan gagasan pemerintah pusat, perumusan kebijakan, implementasi program, monitoring, dan evaluasi. Sentralisasi tersebut menyebabkan kesenjangan kesejahteraan masyarakat begitu nyata dan seolah dipelihara sehingga berpotensi besar mengakibatkan disintegrasi bagi bangsa ini. Runtuhnya rezim orde baru mengingatkan kita bahwa gejolak masyarakat yang timbul saat itu sangat besar, kesenjangan kesejahteraan dan pembangunan berkontribusi pada tuntutan masyarakat untuk pembangunan yang lebih menyentuh masyarakat, terutama di berbagai daerah Indonesia, seperti daerah pelosok, daerah perbatasan dan daerah lainnya.
              Tuntutan masyarakat dikonstruksikan dalam wacana sekaligus era baru dimulai, yang dinamakan dengan reformasi. Masa reformasi mewacanakan peningkatan kesejahteraan dan pembangunan dalam kehidupan masyarakat. Selain itu, reformasi juga memberikan kesempatan bangunan demokrasi untuk benar-benar dinyatakan dalam kehidupan masyarakat di segala aspek dan ditanamkan dalam pelaksanaan penyelenggaran pemerintahan. Otonomi daerah yang kental dengan gagasan desentralisasi merupakan buah dari reformasi yang bergulir, otonomi daerah membangun cita-cita negara dan masyarakat yang berdemokrasi, mengedepankan partisipasi dan meniadakan intervensi berlebihan dan kediktatoran.
          Otonomi daerah membuat seluruh daerah di Indonesia menjadi otonom, masing-masing daerah otonom memiliki kepala daerah yang berperan memajukan daerahnya, dan akhirnya masyarakat berperan langsung dalam partisipasinya memilih kepala daerah yang dipercayanya dapat memajukan daerah dan meningkatkan kesejahteraan dan pembangunan masyarakat. Dalam konteks kekinian, mengutip satu pernyataan Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono dari buku Isran Noor dalam Perspektif Media. Presiden menyatakan bahwa  otonomi daerah dan desentralisasi adalah jawaban yang paling tepat untuk mengelola Indonesia dan karena itu pemerintah pusat tidak akan menghentikan ataupun menarik kembali kebijakan tentang otonomi daerah dan desentralisasi.[11] Pernyataan Presiden Indonesia tersebut sebagai jawaban untuk merespon Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) yang melakukan inventarisasi dan usulan tentang keuangan kepada pemerintah pusat.
        Mengingat Indonesia merupakan kesatuan yang dikonstruksi atas kumpulan berbagai daerah, beragamnya potensi, karakter dan persoalan pada masyarakat daerah. Lalu, pemimpin daerah mengambil peran dalam penyelenggaraan pemerintahan termasuk dalam pengelolaan daerahnya masing-masing dalam integrasi Indonesia sebagai suatu bangsa dan negara. APKASI dengan ketuanya Isran Noor berperan besar untuk mengharmonisasi dan menyelaraskan pembangunan di daerah khususnya daerah kabupaten di Indonesia, menutup kemungkinan terjadinya kesenjangan kesejahteraan dan pembangunan masyarakat daerah, kemudian dapat memaksimalkan potensi dan karakter positif masyarakat daerah, yang akhirnya menutup kesempatan terjadinya disintegrasi bangsa Indonesia.
             Kepala daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota saat era otonomi daerah punya peran besar dalam penyelenggaran pemerintah dan pengelolaan pembangunan di masing-masing daerahnya. DKI Jakarta sebagai ibukota negara Indonesia, merupakan wilayah sentral dalam Indonesia, baik sebagai pusat pemerintahan dan juga sebagai pusat bisnis. Dalam UU nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia Gubernur DKI Jakarta diamanatkan sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah DKI Jakarta. Pendelegasian tersebut bukan dalam rangka mengembalikan memori kita pada era sentralisasi dahulu, namun didasarkan pada pentingnya peran dan fungsi wilayah Ibukota dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan UUD 1945. Tugas khusus diberikan kepada gubernur dan wilayah Ibukota, namun tidak mengabaikan juga tugas pokoknya sebagai gubernur yang berkenaan dengan kepentingan masyarakat DKI Jakarta.
     Jumlah anak-anak putus sekolah di masyarakat DKI Jakarta terbilang besar, mengingat data kependudukan Provinsi DKI Jakarta rumah tangga berpenghasilan terendah tercatat 332,465 jiwa yang termasuk dalam usia sekolah (7-18 tahun), kategorisasi dibagi menjadi empat yakni sangat miskin, miskin, hampir miskin dan rentan miskin. Jumlah masyarakat usia sekolah kategori sangat miskin tercatat 150.536 jiwa, usia SD sebesar 84.830 jiwa, usia SMP sebesar 36.996 jiwa, usia SMA sebesar 28.710 jiwa.[12] Data tersebut mendukung fakta yang terjadi di lapangan, kalangan anak usia sekolah banyak yang menjalani hidup di jalanan perkotaan, di pusat-pusat kegiatan perekonomian masyarakat membantu orangtua dan membuat kalangan anak tersebut tidak sempat mengecap layanan pendidikan yang disediakan pemerintah.
Keterjangkauan menjadi satu masalah utamanya, pendidikan belum menjangkau seluruh kalangan anak usia sekolah di wilayah DKI Jakarta. Keterjangkauan berkorelasi dengan aspek pendapatan masyarakat, lalu pendapatan masyarakat berkaitan dengan kesejahteraannya. Adapun persoalan teknis seperti aspek geografis tempat tinggal dalam menjangkau sekolah dan fasilitas pendukung proses belajar di sekolah tidak dominan di wilayah DKI Jakarta. Inilah yang disebut dengan masalah kompleks namun memiliki dinamika tersendiri.
          Saat penanganan persoalan keterjangkauan masyarakat dalam mengakses pendidikan dengan menghadirkan program, kepala daerah di tiap daerah berwenang besar dalam mengelolanya sejak awal perencanaan, pelaksanaan hingga tahapan evaluasi program pendidikan. Kepala daerah Provinsi DKI Jakarta Joko Widodo menghadirkan program Kartu Jakarta Pintar yang secara umum bertujuan untuk memudahkan masyarakat siswa miskin mengakses layanan pendidikan. Melalui KJP secara personal siswa tersebut diberikan dana pendidikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membiayai beragam kebutuhan mereka yang terkait dan relevan dalam mendukung pendidikannya, antara lain; seragam sekolah, sepatu dan kaos kaki, alat tulis, tas, transportasi, penambahan gizi, bahan dan alat praktik sains. Besaran dana dibedakan untuk tiap tingkatan peserta didik, bagi tiap siswa SD sederajat per tahun diberikan dana sebesar Rp. 2.160.000,00 , Siswa SMP sederajat sebesar Rp.2.520.000,00 , siswa SMA sederajat sebesar 2.880.000,00. Siswa yang berasal dari keluarga yang tidak mampu secara materi merupakan prioritas utama dalam penyaluran dana tersebut, dan ada proses verifikasi yang dilakukan oleh Dinas terkait. Verifikasi itu dilakukan agar dana pendidikan tepat guna, tepat sasaran dan maksimal untuk mendukung tujuan penjangkauan layanan pendidikan bagi masyarakat miskin DKI Jakarta.
           Kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di sektor pendidikan menyentuh hingga ke sisi personal masyarakat, penyaluran dana kepada tiap siswa miskin/kurang mampu berguna untuk memudahkan masyarakat miskin DKI Jakarta dalam mengakses kebutuhan pendidikan. Diharapkan dengan pengguliran Kartu Jakarta Pintar, anak usia sekolah tidak ditemukan lagi di jalan perkotaan, tidak ada lagi alasan masyarakat (usia sekolah) mengabaikan kebutuhan pendidikan. Disamping aspek penyediaan dana pendidikan terhadap peserta didik secara personal, mewujudkan kesejahteraan masyarakat salah satunya melalui peningkatan pendapatan materi mereka adalah tugas yang juga perlu ditangani, tentu pemerintah DKI Jakarta tidak bisa bekerja sendiri, butuh partisipasi dari stakeholders yang terkait dengannya.
             Indonesia sebagai bangsa dan negara tidak bisa berlangsung jika mengabaikan proses pembangunan masyarakat di bidang pendidikan. Melengkapi fasilitas pendukung pendidikan di sekolah, membangun akses transportasi masyarakat untuk memudahkan siswa menjangkau sekolah, dan memperhatikan sisi materi masyarakatnya merupakan satu rangkaian dalam suatu program pendidikan yang digulirkan pemerintah daerah yang tujuannya untuk meningkatkan kualitas hidup dan kapasitas sumber daya manusia masyarakat di tiap daerah. Negara Kesatuan Republik Indonesia dibangun oleh keberadaan masyarakat di seluruh wilayah Indonesia, keaneka ragaman tiap-tiap masyarakat daerah, tata kelola pemerintahaan baik di tingkat pusat dan daerah. Keseluruhan hal itu bersinggungan dengan berbagai aspek kehidupan masyarakat, antara lain; aspek ekonomi, agama, sosial, budaya, pendidikan, pertahanan dan keamanan. Saling keterkaitan diantara aspek-aspek tersebut merupakan kesempatan strategis bagi pemerintah di tingkat pusat dan daerah dalam mengelola daerahnya yang menyimpan banyak potensi. Pembagian tugas antara pemerintahan pusat dan daerah telah jelas tercantum dalam undang-undang negara Republik Indonesia. Otonomi daerah merupakan momen dimulainya pembagian peran yang begitu luas bagi pemerintah daerah untuk mengelola daerah otonomnya, tujuannya pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
            Agar pelayanan pendidikan dapat menjangkau masyarakat luas DKI Jakarta maka digulirkan program Kartu Jakarta Pintar  oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sehingga akan berdampak pada terwujudnya masyarakat yang berkualitas. Angka putus sekolah dan fenomena anak jalanan di perkotaan dapat ditekan jika program tersebut konsisten dan maksimal selama proses pelaksanaannya. Antisipasi kemungkinan penyelewengan dana melalui verifikasi dan peninjauan lapangan dimaksudkan agar dana program pendidikan dapat menyentuh masyarakat yang benar-benar kurang mampu sehingga masyarakat miskin dapat dengan mudah mengakses sekaligus menikmati layanan pendidikan yang disediakan pemerintah.
Aspek pendidikan termasuk hal prioritas dalam proses pembangunan suatu daerah, karena akan menentukan kualitas hidup sumber daya manusia yang mendiami wilayahnya. Sumber daya manusia yang berkualitas nantinya akan melanjutkan generasi tiap generasi, termasuk dalam kelangsungan pemerintahan daerahnya, tidak terkecuali bagi wilayah DKI Jakarta. Seluruh daerah yang didiami oleh masyarakat berkualitas akan berdampak pada proses pembangunan secara nasional, seperti yang dijelaskan sebelumnya bahwa Indonesia dibangun atas keragaman daerah. Keragaman daerah disatukan oleh program-program pendidikan yang selaras dihadirkan oleh tiap kepala daerahnya, lalu mengerucut pada tujuan pembangunan nasional. Program pendidikan di era otonomi daerah memberikan kesempatan bagi masyarakat miskin untuk meningkatkan kapabilitas dirinya sehingga berkompeten dan dapat berpartisipasi dalam proses pembangunan daerahnya. Pembangunan merata di tiap daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat akan berujung pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat secara nasional. Penyelenggaraan serta pengelolaan pemerintahan di masa otonomi daerah memberikan kesempatan peningkatan kesejahteraan dan kualiatas hidup masyarakat melalui pembangunan, hal itu berimplikasi terhadap penguatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

BAB IV
Penutup
IV.1     Kesimpulan
            Seluruh uraian penjelasan mengarah pada bagian kesimpulan untuk mendukung asumsi serta analisis pembahasan tulisan. Otonomi daerah lahir pada masa reformasi Indonesia, sebagai bukti keinginan masyarakat untuk adanya desentralisasi pembangunan dan perbaikan kondisi kehidupan di segala aspek. Era Otonomi daerah mengedepankan desentralisasi yang diinginkan oleh masyarakat, memberikan kesempatan bagi kepala daerah yang menjalankan tugas penyelenggaran pemerintahan daerahnya untuk mewujudkan tuntutan masyarakat dan cita-cita yang diinginkan oleh pendiri bangsa, dan tercantum dalam amanat Undang-undang Dasar Negara Indonesia. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjalankan amanat tersebut khususnya di bidang pendidikan, menghadirkan program Kartu Jakarta Pintar agar layanan pendidikan dapat dijangkau oleh masyarakat luas termasuk masyarakat miskin yang diakibatkan oleh rendahnya pendapatan sehingga tidak mampu menembus struktur yang ada di masyarakat. Kesulitan mengakses layanan pendidikan salah satu realita yang jelas tampak di DKI Jakarta. Program penjangkauan masyarakat miskin berdampak positif terhadap penguatan Republik Indonesia sebagai Negara Kesatuan.
IV.2     Rekomendasi Saran
            Adapun beberapa saran yang direkomendasikan dan patut menjadi pertimbangan bagi pihak terkait adalah bagaimana menjaga konsistensi selama pelaksanaan program pendidikan Kartu Jakarta Pintar. Potensi penyelewengan dana oleh oknum birokrasi dan siswa dapat ditekan dengan keaktifan dan responsif Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tentu Kepala daerah Gubernur dan Wakil Gubernur harus mengetahui perkembangan program dan tiap tahapan yang dilaksanakan di lapangan. Tahapan akhir dalam pelaksanaan suatu program yakni evaluasi mutlak dipublikasikan kepada publik, agar dapat dengan mudah diketahui signifikansi program, terutama melihat keterjangkauan layanan pendidikan kepada masyarakat miskin DKI Jakarta. Partisipasi dari seluruh elemen yang ada di masyarakat akan menjadi modal bagi Pemprov.DKI Jakarta untuk mengetahui perkembangan seluruh tahapannya. Era otonomi daerah di masa Indonesia berdemokrasi sangat mengedepankan partisipasi lintas elemen masyarakat. Kalangan birokrat di pemerintahan tidak dimungkinkan bersikap otoriter, selain itu kehadiran pihak legislatif tentunya berdampak terhadap keseimbangan pemerintahan yang berkuasa.


Daftar Pustaka
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
Isran Noor.Politik Otonomi Daerah untuk Penguatan NKRI. Seven Strategies Studies.
Suparmoko. Ekonomi Publik. Yogyakarta: ANDI. 2002.
J.Kaloh. Kepala Daerah, Pola Kegiatan, Kekuasaan dan Perilaku Kepala Daerah dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah. Jakarta:Gramedia Pustaka Utama. 2003.
Pedoman Bantuan Biaya Personal Pendidikan bagi Peserta Didik dari Keluarga Tidak Mampu melalui Kartu Jakarta Pintar. Dinas Pendidikan DKI Jakarta.






[1] Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Hlm.5
[2] Isran Noor. 2012. Politik Otonomi Daerah untuk Penguatan NKRI. Seven Strategies Studies. Hlm.6
[3] Suparmoko. 2002. Ekonomi Publik. Yogyakarta: ANDI. Hlm.61
[4] J.Kaloh. 2003. Kepala Daerah, Pola Kegiatan, Kekuasaan dan Perilaku Kepala Daerah dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah. Jakarta:Gramedia Pustaka Utama. Hlm.15
[5] Isran Noor. 2012. Politik Otonomi Daerah untuk Penguatan NKRI. Seven Strategies Studies. Hlm.9
[6] Ibid,. Hlm.10
[7] Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Hlm.6
[8] Isran Noor. 2012. Politik Otonomi Daerah untuk Penguatan NKRI. Seven Strategies Studies. Hlm.30
[9] Pedoman Bantuan Biaya Personal Pendidikan bagi Peserta Didik dari Keluarga Tidak Mampu melalui Kartu Jakarta Pintar. Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Hlm.4
[10]  Ibid,.Hlm.4
[11] Isran Noor. 2012. Isran Noor dalam Perspektif Media. Apkasi:Profajar Jurnalism. Hlm.12
[12] Pedoman Bantuan Biaya Personal Pendidikan bagi Peserta Didik dari Keluarga Tidak Mampu melalui Kartu Jakarta Pintar. Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Hlm.6

Tidak ada komentar:

Posting Komentar