Program KJP sebagai Upaya
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam Peningkatan Layanan Pendidikan bagi
Masyarakat di Era Otonomi Daerah
BAB
I
Pendahuluan
I.1 Latar Belakang Masalah
Aspek pendidikan merupakan salah
satu bagian penting dalam mempertahankan kelangsungan hidup manusia sebagai
individu dan masyarakat. Sejak Negara Indonesia ini diperjuangkan oleh pendiri
bangsa, cita-cita untuk mewujudkan rakyat yang cerdas melalui pendidikan telah
diamanatkan di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang kemudian diturunkan lagi ke dalam 5 ayat di pasal 31. Sangat
jelas amanat itu membuktikan perhatian para pendiri negara yang terdahulu
terhadap aspek pendidikan bagi masyarakat. Tiap warga negara berhak mendapatkan
pelayanan pendidikan dan pemerintah sebagai penyelenggara negara wajib untuk
menyediakan setiap hal yang mendukung pelayanan pendidikan bagi masyarakat, antara
lain; anggaran, sistem pendidikan nasional, infrastruktur dan ilmu pengetahuan
teknologi.
Indonesia sebagai sebuah bangsa
sejak berdiri memiliki ragam persoalan yang silih berganti di tiap rezim
pemerintahan, satu persoalan selesai, kemudian akan timbul persoalan baru.
Selama rezim pemerintahan orde baru berkuasa, sistem dan pelaksanaan
pemerintahan Indonesia lebih condong kepada bentuk sentralistik. Seluruh bidang
pemerintahan yang menyentuh berbagai kepentingan masyarakat diatur dari pusat,
kontrol dan kuasa pemerintahan di daerah porsinya sangat sedikit. Tahapan-tahapan
saat menggulirkan suatu program pembangunan masyarakat lebih dikuasai
pemerintah pusat, diawali pada tahap perencanaan, implementasi, monitoring dan
evaluasi. Sentralisasi
pembangunan tidak serta merta membuat pembangunan di perkotaan maksimal dirasakan
oleh masyarakatnya, di wilayah DKI Jakarta sekalipun yang menjadi pusat
pemerintahan dan ibukota negara Indonesia masih menyimpan berbagai persoalan
kompleks khas ibukota. Kesejahteraan masyarakat belum terwujud sepenuhnya,
kesenjangan begitu tampak sehari-seharinya, pembangunan infrastruktur
mengabaikan tata ruang kota, kemacetan lalu lintas semakin menjadi, bahkan
kesulitan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar seperti kebutuhan
pendidikan masih sering dijumpai di masyarakat perkotaan DKI Jakarta. Hampir
satu dasawarsa sejak pemberlakuan undang-undang otonomi daerah nomor 32 tahun
2004, persoalan tersebut masih menjadi tugas pokok yang tidak bisa diabaikan
oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta.
Penulis memilih sub tema masalah
masalah pendidikan, dikaitkan dengan keterjangkauan masyarakat dalam mengakses
layanan pendidikan yang tersedia di daerahnya. DKI Jakarta menjadi lokasi yang
dijadikan studi penulisan karya tulis ini dikarenakan lokasi tempat tinggal dan
informasi yang tersedia lebih mengarah kepada wilayah ini. Pendidikan di
perkotaan masih menjadi pusat perhatian mereka yang peduli terhadap kondisi
sekitarnya, di sudut-sudut ibukota masih sering dijumpai anak-anak putus
sekolah, dan anak-anak bersekolah harus ikut berkontribusi dalam arus kegiatan
perekonomian. Diantaranya ada yang menjadi penjaja makanan dan koran, pengamen
jalanan, dan bahkan menjadi penyandang masalah kesejahteraan sosial. Penulis
tertarik mengangkat persoalan dari realita lapangan ke dalam tulisan ini, dan
mengkaitkannya dengan program pemerintah provinsi DKI Jakarta di bidang
pendidikan yakni Kartu Jakarta Pintar.
I.2 Rumusan Masalah
Sentralisasi
pembangunan dan pelaksanaan roda pemerintahan di zaman orde baru mengakibatkan
meluasnya kesenjangan dan pembangunan yang melambat di berbagai sudut wilayah
Indonesia, khususnya di daerah pelosok. Pembangunan terpusat di wilayah
perkotaan dan Pulau Jawa, masyarakat perkotaan lebih menikmati program yang
digulirkan pemerintah pusat, sedangkan masyarakat di pelosok daerah merasakan
sebaliknya, tidak sepenuhnya pembangunan yang diarahkan pemerintah pusat
tersampaikan hingga ke pelosok-pelosok daerah. Ragam sendi kehidupan masyarakat
di saat itu merangkai suatu kompleksitas masalah yang sulit diatasi.
Kesenjangan pembangunan yang terjadi pada masyarakat dan wilayah Indonesia
membuat masyarakat jenuh dengan kondisi yang dialaminya. Reformasi merupakan
pertanda keruntuhan masa orde baru dan awal dimulainya kehidupan berdemokrasi
yang mengedepankan partisipasi dan peran serta tiap elemen bangsa.
Di
masa reformasi lahirlah masa yang disebut otonomi daerah, pelaksanaan roda
pemerintahan dan implementasi program pembangunan masyarakat kontras berbeda
dengan masa sebelumnya yakni di saat rezim orde baru berkuasa. Di masa otonomi
daerah keleluasaan dan kewenangan pemerintah daerah semakin berperan dalam
proses pembangunan daerah dan masyarakatnya. Amanat tentang pelaksanaan otonomi
daerah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 dan merupakan
perubahan atas Undang-undang sebelumnya Nomor 22 tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah. Pembaharuan dilakukan untuk menyempurnakan landasan dasar
pelaksanaan otonomi daerah di seluruh wilayah Indonesia, agar cita-cita untuk
mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan pemerataan pembangunan dapat tercapai.
Otonomi daerah selain memberikan kewenangan luas bagi pemerintahan di tiap
daerah ternyata mengharapkan lahirnya gagasan-gagasan dan program dari
stakeholders di daerah demi percepatan mewujudkan apa yang sudah dicita-citakan
sebelumnya. Para stakeholders yang terkait diantaranya Kepala Daerah, Pihak
Legislatif daerah, dan masyarakat daerahnya sendiri, peran dan partisipasi tiap
stakeholders menentukan keberhasilan program pembangunan yang digulirkan.
Pelaksanaan
otonomi daerah dilaksanakan di seluruh daerah di Indonesia, tanpa ada
pengecualian. Adapun beberapa daerah seperti DKI Jakarta, Nangroe Aceh
Darussalam, Yogyakarta, Papua dan Papua Barat diatur tersendiri. Provinsi DKI
Jakarta diatur dalam UU Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi
Daerah Khusus Ibu kota Jakarta sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Provinsi Aceh tercantum dalam UU Nomor 44 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan UU
Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Provinsi Yogyakarta diatur dalam
UU nomor 13 tahun 2012 tentang keistimewaan daerah istimewa Yogyakarta,
Provinsi Papua dan Papua Barat diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang
Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Provinsi
DKI Jakarta memiliki kekhususan dalam penyelenggaran pemerintah daerahnya,
lembaga legislatif hanya berada di tingkat provinsi, di daerah tingkat II tidak
ada namun digantikan dengan keberadaan dewan kota. Adapun Walikota di tiap
wilayah administratifnya tidak dipilih oleh masyarakat namun dipilih dan
diangkat oleh gubernur melalui persetujuan DPRD DKI Jakarta, sehingga para Walikota
tersebut bertanggung jawab kepada gubernur DKI Jakarta. Besarnya peran yang
diemban oleh provinsi DKI Jakarta dan perangkat daerahnya dikarenakan
wilayahnya berada di pusat pemerintahan Indonesia dan menjadi ibukota negara
ini. Gubernurnya merupakan perwakilan pemerintah di wilayah DKI Jakarta, namun
sepenuhnya dipilih oleh rakyat DKI Jakarta melalui pemilihan kepala daerah
Gubernur dan Wakil Gubernur.
Oktober
2012 lalu merupakan saat dimana masyarakat DKI Jakarta memiliki Gubernur-Wakil
Gubernur yang baru melalui pemilihan kepala daerah yang dilangsungkan.
Pemilihan kepala daerah merupakan wujud nyata pelaksanaan otonomi daerah di DKI
Jakarta. Masyarakat DKI Jakarta baru saja mengaktualisasikan hidup
berdemokrasi, dan menjaga esensi sekaligus eksistensi otonomi daerah yang
diharapkan seluruh pihak sebagai upaya perbaikan di segala lini kehidupan
setelah sekian lama kehidupan diatur secara sentralisasi dan minim partisipasi
pemerintah daerah dan masyarakatnya. Partisipasi masyarakat dengan memberikan
hak suaranya saat pemilihan langsung yang paling sederhana namun sangat menentukan
keberlangsungan daerah dan roda pemerintahan DKI Jakarta.
Pemerintah
daerah DKI Jakarta berperan besar dalam mengatasi persoalan kompleks perkotaan
dengan membutuhkan juga partisipasi dari elemen yang lain, seperti legislatif
daerah, lembaga swadaya masyarakat, korporasi, dan masyarakatnya sendiri. Persoalan
keterjangkauan layanan pendidikan bagi masyarakat kurang mampu di perkotaan
penting untuk didalami, dan menjadi perhatian saat Gubernur DKI Jakarta Joko
Widodo bersama Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama menggulirkan Kartu Jakarta
Pintar (KJP), kebijakan dan program di bidang pendidikan untuk mengatasi
persoalan klasik perkotaan. Dinamakan Kartu Jakarta Pintar, diperuntukkan bagi
siswa usia sekolah dasar hingga menengah ke atas, paling diutamakan bagi siswa
dari kalangan kurang mampu. Program ini lahir di masa otonomi daerah, berasal
dari gagasan kepala daerah yang sedang menjalankan roda pemerintahan DKI
Jakarta, dan kemudian diimplementasikan menjadi program untuk menjangkau
seluruh siswa DKI Jakarta, terutama mereka yang kurang mampu secara finansial.
Kebijakan tentang pengguliran KJP berasal dari gagasan kepala daerah DKI
Jakarta yang diterjemahkan ke dalam program kegiatan rutin untuk memudahkan
siswa kurang mampu di kota DKI Jakarta menikmati layanan pendidikan. Otonomi
daerah dengan gagasan desentralisasi membuat kepala daerah DKI Jakarta untuk
menghadirkan satu program nyata yang dapat mengatasi persoalan sulitnya
mengakses layanan pendidikan di perkotaan diakibatkan minimnya dana yang
dimiliki oleh orangtua sebagai bagian masyarakat, dan anak yang harusnya
menjadi peserta didik.
1.3 Manfaat dan Tujuan Penulisan
Tulisan ini bermanfaat untuk menambah
kajian ilmiah yang mendalami otonomi daerah, mengangkat satu topik masalah
perkotaan di masa otonomi daerah yang kemudian dibahas dengan kerangka
pemikiran otonomi daerah dalam penguatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,
dapat pula dijadikan sebagai media untuk menyampaikan saran kepada pihak
terkait demi keberlangsungan roda pemerintahan DKI Jakarta dan penguatan Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu tulisan ini juga dapat dijadikan acuan
bagi siapapun yang tertarik mendalami otonomi daerah, namun dengan
membandingkan sumber referensi lain agar acuan mencapai titik maksimal.
1.4 Sistematika Penulisan
Pembabakan tulisan ini terdiri dari
empat (4) bab, tiap bab nya terdiri dari beberapa sub bab. Bab Pertama
merupakan bagian Pendahuluan, diawali bagian latar belakang masalah dengan
penjelasan secara umum tentang kondisi penyelenggaran pemerintahan Indonesia
semasa otonomi daerah dan masa sebelumnya beserta dampak yang ditimbulkannya di
masyarakat, kemudian dijelaskan alasan penulis hingga memilih sub tema masalah
pendidikan dan kesehatan sebagai pembahasan karya tulis ini. Pada bab Kedua,
Kajian teoritis merupakan penjelasan konsep yang relevan terhadap sub tema yang
dipilih penulis, antara lain: Otonomi daerah dan Desentralisasi Pendidikan,
kemudian dipaparkan profil program yang digulirkan pemerintah provinsi DKI
Jakarta dalam upaya menghadirkan solusi atas persoalan pendidikan. Selanjutnya bab
Ketiga merupakan pembahasan sub tema yang dipilih dengan mengacu serta
mengkaitkannya terhadap hal otonomi daerah. Program yang digulirkan pemerintah
daerah yang mengarah pada tujuan nasional untuk memperkuat negara kesatuan
republik Indonesia. Tulisan ini diakhiri bagian penutup di bab Keempat,
menjelaskan kesimpulan tulisan dan mengidentifikasi beberapa saran yang patut
direkomendasikan kepada pemangku kepentingan yang terkait.
BAB
II
Kajian
Teoritis dan Profil Program
II.1
Otonomi Daerah
Otonomi
daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.[1]
Paradigma utama yang mengemuka dalam UU No. 32/2004 sebagaimana telah diubah
dengan UU No. 12/2008 tentang Pemerintahan Daerah adalah paradigma pelaksanaan
demokrasi serta peningkatan kesejahteraan rakyat. Proses politik demokrasi
dalam konteks otonomi daerah kini sudah bergerak ke arah konsolidasi demokrasi,
baik dalam konteks pelembagaan demokrasi maupun penumbuhan budaya demokrasi.[2]
Dari referensi lain, diartikan bahwa otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat.[3]
Salah
satu wujud kehidupan negara dan rakyat berdemokrasi ialah dengan pelaksanaan
otonomi daerah, masa otonomi daerah membuka peluang partisipasi seluas-luasnya
dari tiap elemen negara, antara lain; pemerintah pusat, pemerintah daerah,
legislatif daerah, masyarakat, korporasi, lembaga swadaya masyarakat dan pihak
lainnya. Kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat merupakan implementasi
undang-undang secara nyata yang kini terus bergulir. Kepala daerah dalam masa
otonomi daerah kedudukan dan perannya sangat strategis. Dengan kepemimpinan
yang efektif dan komunikatif, kepala daerah dapat menerapkan dan menyesuaikan
paradigma otonomi daerah di tengah-tengah lingkungan strategis yang terus
berubah seperti reinventing government, akuntabilitas serta good governance yang
tujuannya mengarah pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.[4]
Kedudukan serta peran kepala daerah sangat strategis demi pencapaian tujuan
mewujudkan masyarakat sejahtera, keberdayaan dan mampu memaksimalkan potensi
lokal.
Isran
Noor dalam buku Politik Otonomi Daerah untuk Penguatan NKRI makin mempertegas
bahwa Otonomi daerah seluas-luasnya terlaksana dengan pemanfaatan sumberdaya
ekonomi untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, Tanpa peningkatan
kesejahteraan rakyat, sendi-sendi demokrasi akan rapuh.[5] Hubungan
akselerasi otonomi daerah terhadap peningkatan kesejahteraan merupakan wujud
otonomi daerah yang sejak awal dicita-citakan, otonomi daerah berorientasi pada
tujuan mementingkan kepentingan kesejahteraan masyarakat dengan langkah
strategis yang dijalankan oleh masing-masing pemerintah daerah dalam kesatuan
bernegara dan berbangsa. Penegasan tersebut memberikan catatan bahwa
Pembangunan kesejahteraan rakyat bukan hanya merupakan salah satu paradigma
otonomi daerah akan tetapi juga komitmen bersama pemerintah pusat dengan
pemerintah daerah yang mensyaratkan terlembaganya hubungan fungsional dan
adanya pembagian peran. Pemerintah daerah dalam menjalankan desentralisasi
berorientasi good local governance harus mampu meningkatkan baik efisiensi
alokasi melalui penyesuaian pelayanan publik terhadap preferensi lokal, dan
juga efisiensi produktif dalam arti, dan juga efisiensi produktif dalam arti
responsivitas dan akuntabilitas.[6]
II.2
Desentralisasi Bidang Pendidikan
Otonomi daerah yang khas dengan
pemaknaan desentralisasi, berorientasi pada kepentingan rakyat dengan
meningkatkan kesejahteraannya, dan maksimalisasi potensi lokal masyarakat
daerah berdampak besar pada kelangsungan negara Indonesia, baik dalam
penyelenggaran dan pengelolaan pemerintahaan maupun kebertahanan masyarakatnya.
Desentralisasi diartikan sebagai bentuk penyerahan wewenang pemerintahan oleh
Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan
dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.[7]
Desentralisasi memberikan peluang pemerintah daerah untuk mengelola beberapa
bidang yang diselenggarakan pemerintahan. Beberapa bidang yang tetap
disentralisasi ialah Kebijakan politik luar negeri, kebijakan moneter fiscal,
agama, peradilan dan pertahanan keamanan. Bidang pendidikan merupakan aspek
penting dalam pembangunan dan menjadi perhatian di dalam praktek otonomi
daerah. Desentralisasi pendidikan dalam kerangka realisasi otonomi daerah
adalah sektor utama pelayanan publik yang harus dikembangkan dan ditata baik
dalam kaitan dengan upaya mewujudkan pendidikan berkualitas dan terjangkau oleh
seluruh lapisan masyarakat maupun dalam hubungan dengan peningkatan fungsi
pendidikan yang mampu memenuhi kebutuhan pasar kerja dan pembangunan daerah.[8]
Secara konseptual, desentralisasi pendidikan dalam konteks otonomi daerah tidak
semata-mata merupakan desentralisasi administratif yang terbatas pada operasionalisasi
serta fasilitasi kebijakan nasional di bidang pendidikan, akan tetapi juga
harus meliputi desentralisasi kewenangan di bidang kebijakan pendidikan
lokal. Dalam praktiknya di lapangan,
pemerintah daerah melalui kepala daerah bersama pihak legislatif berperan dalam
menjaga nilai-nilai kelokalan masyarakat serta daerahnya ke dalam tatanan
pendidikan yang akan menjangkau masyarakat atau peserta didik.
II.3
Kartu Jakarta Pintar
Desentralisasi telah membuka peluang
bagi pemerintah daerah untuk semakin kaya gagasan untuk dirumuskan ke dalam
kebijakan dan diimplementasikan menjadi suatu program dalam rangka penanganan dan
peningkatan aspek pendidikan di daerahnya, berkaitan terutama dengan kualitas
sumber daya manusia daerah. Pembangunan bidang pendidikan menjadi semakin
strategis di era otonomi, karena daerah memiliki kemampuan dan kewenangan untuk
menentukan arah dan kebijakan pembangunannya di sektor pendidikan. Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta mengemban tugas untuk melaksanakan pembangunan bidang
pendidikan yang multi karakteristik, terutama besarnya populasi penduduk dan
banyaknya masyarakat kurang mampu di wilayah perkotaan. Pelayanan sektor
pendidikan untuk menjangkau masyarakat kurang mampu menjadi tantangan besar
mengingat kondisi ekonomi makro yang belum kondusif.[9] Kemudian dalam
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan dalam pasal 5
ayat (1), “menyatakan bahwa warga masyarakat yang berusia 7 sampai 18 tahun wajib
mengikuti pendidikan dasar sampai tamat”. Pasal 16 huruf (f) menyebutkan bahwa
”pemerintah daerah wajib menyediakan dana guna terselenggaranya wajib belajar
12 tahun khususnya bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu dan anak
terlantar”.[10]
Uraian
tersebut merupakan latar belakang program KJP digulirkan, otonomi daerah
ternyata menjadi titik sentral landasannya. Daerah bersama Pemerintah
Daerah berkewajiban sekaligus memiliki
kewenangan penuh untuk merangkai gagasan, kebijakan dan program pembangunan
pendidikan, tujuannya diorientasikan pada peningkatan kualitas sumber daya
manusia yang ada di daerahnya. Anak-anak yang tinggal di perkotaan terutama
yang berasal dari keluarga tidak mampu harus mendapat porsi lebih besar untuk
diperhatikan, karena biasanya aktivitas kehidupan mereka sudah berintegrasi ke
dalam roda perekonomian perekonomian. Keterbatasan materi membuat mereka tidak
mampu untuk bersekolah, dan mengharuskan mereka untuk menjalani rutinitas hidup
di jalan. Dan ada pula anak yang bersekolah harus bekerja keras untuk memenuhi
kebutuhan dana pendidikannya, itupula yang menuntut mereka berkontribusi dalam
roda perekonomian Ibu kota ini.
Terkait
dengan keterjangkauan layanan pendidikan terhadap masyarakat, penting bagi
pemerintah daerah mengkondisikan fasilitas pendidikan supaya dengan mudah
dinikmati oleh masyarakat di tiap daerah. Gagasan dan komitmen kepala daerah
terhadap aspek pendidikan menjadi penentu kualitas sumber daya manusia di
daerahnya. Tingkat kesejahteraan yang berkaitan dengan pendapatan materi
seringkali menghambat niat tiap individu di masyarakat untuk berintegrasi dalam
komunitas atau institusi pendidikan formal, biasa disebut sekolah. Solusi atas
persoalan tersebut harus segera dihadirkan jika menemukan fakta di lapangan
ternyata banyak masyarakat yang tidak bisa merasakan layanan pendidikan yang
harusnya menjadi tanggung jawab pemerintah
sebagai penyelenggara roda pemerintahan. Berbicara tentang pemerintah dalam
kaitannya dengan aspek pendidikan, tidak lagi mencondongkan pemahaman dan
tanggung jawab terhadap pemerintah pusat semata.
Otonomi
daerah telah membuka wahana pemikiran dan gagasan pemerintah, termasuk itu
pemerintah daerah untuk menyediakan layanan pendidikan bagi masyarakat segala
elemen, kelas, dan lintas segmen. Dalam Undang-undang Dasar Republik ini pun
telah jelas diamanatkan bahwa tiap warga negara berhak untuk mendapatkan
pendidikan, bahkan menjadi kewajiban bagi tiap warga negara untuk mengikuti
pendidikan dasar dan wajib bagi pemerintah untuk membiayai pendidikan
tersebut. Salah satu cita-cita bangsa ingin
terwujud masyarakat yang cerdas dalam kehidupannya, KJP menjadi suatu upaya memudahkan
akses layanan pendidikan bagi masyarakat tanpa terhalang oleh dana. Penyediaan
dana oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara jelas menjalankan amanat
undang-undang dasar, dan peraturan daerah yang menitik beratkan sepenuhnya
bahwa layanan pendidikan dan segala hal pendukungnya adalah tanggung jawab
pemerintah. Jika ditarik kepada era otonomi daerah, Pemprov. DKI Jakarta
menerjemahkan amanat UU ke dalam peraturan daerahnya, lalu UUD dan perda
tersebut menjadi acuan pemerintah daerah untuk berkomitmen dalam penanganan
persoalan pendidikan.
BAB
III
Pembahasan
Kompleksitas persoalan yang terjadi
dalam kehidupan masyarakat baik itu di wilayah perkotaan maupun pedesaan
mengharuskan pihak pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan untuk
pro aktif dan kedudukannya yang strategis berperan besar dalam menangani
persoalan tersebut. Perlu diketahui bahwa dinamika persoalan yang terjadi di
kedua wilayah bisa saja berbeda, tergantung berbagai hal yang menyebabkan
terjadinya masalah. Pada umumnya, kompleksitas persoalan itu diakibatkan
tingkat pendapatan materi masyarakat yang rendah dan berdampak pada sulitnya
untuk mengakses beberapa layanan yang mendukung kebutuhan dasarnya. Kebutuhan
pendidikan yang menjadi hak dan sekaligus kewajiban tiap individu dalam
masyarakat sering kali tidak bisa dipenuhi
anak-anak usia sekolah, justru yang terjadi anak-anak harus bekerja
keras dalam memperoleh uang yang akan digunakan untuk kebutuhan primernya. Selain
itu anak-anak menjadi objek eksploitasi orangtua atau orang lain disekitarnya
dengan maksud memperdaya anak-anak agar memperoleh keuntungan bagi pihak yang
mengeksploitasinya.
Tingkat
pendapatan yang rendah menandakan kesejahteraan masyarakat belum terwujud, dan
jika pendidikan belum bisa diakses dengan mudah oleh masyarakat menandakan
kualitas sumber daya manusia pada masyarakat berada pada titik yang rendah.
Makin diperparah lagi jika peran pemerintah di daerah tidak responsif dalam
menangani persoalan itu, dan sebelumnya sudah dirumitkan oleh sistem
sentralisasi tata kelola pemerintahan dan sentralisasi program pembangunan di berbagai aspek yang
berkaitan dengan tahapan rumusan gagasan pemerintah pusat, perumusan kebijakan,
implementasi program, monitoring, dan evaluasi. Sentralisasi tersebut
menyebabkan kesenjangan kesejahteraan masyarakat begitu nyata dan seolah
dipelihara sehingga berpotensi besar mengakibatkan disintegrasi bagi bangsa
ini. Runtuhnya rezim orde baru mengingatkan kita bahwa gejolak masyarakat yang
timbul saat itu sangat besar, kesenjangan kesejahteraan dan pembangunan
berkontribusi pada tuntutan masyarakat untuk pembangunan yang lebih menyentuh
masyarakat, terutama di berbagai daerah Indonesia, seperti daerah pelosok,
daerah perbatasan dan daerah lainnya.
Tuntutan
masyarakat dikonstruksikan dalam wacana sekaligus era baru dimulai, yang
dinamakan dengan reformasi. Masa reformasi mewacanakan peningkatan
kesejahteraan dan pembangunan dalam kehidupan masyarakat. Selain itu, reformasi
juga memberikan kesempatan bangunan demokrasi untuk benar-benar dinyatakan
dalam kehidupan masyarakat di segala aspek dan ditanamkan dalam pelaksanaan
penyelenggaran pemerintahan. Otonomi daerah yang kental dengan gagasan
desentralisasi merupakan buah dari reformasi yang bergulir, otonomi daerah
membangun cita-cita negara dan masyarakat yang berdemokrasi, mengedepankan
partisipasi dan meniadakan intervensi berlebihan dan kediktatoran.
Otonomi
daerah membuat seluruh daerah di Indonesia menjadi otonom, masing-masing daerah
otonom memiliki kepala daerah yang berperan memajukan daerahnya, dan akhirnya
masyarakat berperan langsung dalam partisipasinya memilih kepala daerah yang
dipercayanya dapat memajukan daerah dan meningkatkan kesejahteraan dan
pembangunan masyarakat. Dalam konteks kekinian, mengutip satu pernyataan
Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono dari buku Isran Noor dalam
Perspektif Media. Presiden menyatakan bahwa
otonomi daerah dan desentralisasi adalah jawaban yang paling tepat untuk
mengelola Indonesia dan karena itu pemerintah pusat tidak akan menghentikan
ataupun menarik kembali kebijakan tentang otonomi daerah dan desentralisasi.[11]
Pernyataan Presiden Indonesia tersebut sebagai jawaban untuk merespon Asosiasi
Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) yang melakukan inventarisasi
dan usulan tentang keuangan kepada pemerintah pusat.
Mengingat
Indonesia merupakan kesatuan yang dikonstruksi atas kumpulan berbagai daerah,
beragamnya potensi, karakter dan persoalan pada masyarakat daerah. Lalu,
pemimpin daerah mengambil peran dalam penyelenggaraan pemerintahan termasuk
dalam pengelolaan daerahnya masing-masing dalam integrasi Indonesia sebagai
suatu bangsa dan negara. APKASI dengan ketuanya Isran Noor berperan besar untuk
mengharmonisasi dan menyelaraskan pembangunan di daerah khususnya daerah
kabupaten di Indonesia, menutup kemungkinan terjadinya kesenjangan
kesejahteraan dan pembangunan masyarakat daerah, kemudian dapat memaksimalkan
potensi dan karakter positif masyarakat daerah, yang akhirnya menutup
kesempatan terjadinya disintegrasi bangsa Indonesia.
Kepala
daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota saat era otonomi daerah punya
peran besar dalam penyelenggaran pemerintah dan pengelolaan pembangunan di
masing-masing daerahnya. DKI Jakarta sebagai ibukota negara Indonesia,
merupakan wilayah sentral dalam Indonesia, baik sebagai pusat pemerintahan dan
juga sebagai pusat bisnis. Dalam UU nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik
Indonesia Gubernur DKI Jakarta diamanatkan sebagai wakil pemerintah pusat di
wilayah DKI Jakarta. Pendelegasian tersebut bukan dalam rangka mengembalikan
memori kita pada era sentralisasi dahulu, namun didasarkan pada pentingnya
peran dan fungsi wilayah Ibukota dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan UUD 1945. Tugas khusus diberikan kepada
gubernur dan wilayah Ibukota, namun tidak mengabaikan juga tugas pokoknya
sebagai gubernur yang berkenaan dengan kepentingan masyarakat DKI Jakarta.
Jumlah
anak-anak putus sekolah di masyarakat DKI Jakarta terbilang besar, mengingat
data kependudukan Provinsi DKI Jakarta rumah tangga berpenghasilan terendah
tercatat 332,465 jiwa yang termasuk dalam usia sekolah (7-18 tahun),
kategorisasi dibagi menjadi empat yakni sangat miskin, miskin, hampir miskin
dan rentan miskin. Jumlah masyarakat usia sekolah kategori sangat miskin
tercatat 150.536 jiwa, usia SD sebesar 84.830 jiwa, usia SMP sebesar 36.996
jiwa, usia SMA sebesar 28.710 jiwa.[12] Data tersebut
mendukung fakta yang terjadi di lapangan, kalangan anak usia sekolah banyak
yang menjalani hidup di jalanan perkotaan, di pusat-pusat kegiatan perekonomian
masyarakat membantu orangtua dan membuat kalangan anak tersebut tidak sempat
mengecap layanan pendidikan yang disediakan pemerintah.
Keterjangkauan
menjadi satu masalah utamanya, pendidikan belum menjangkau seluruh kalangan
anak usia sekolah di wilayah DKI Jakarta. Keterjangkauan berkorelasi dengan
aspek pendapatan masyarakat, lalu pendapatan masyarakat berkaitan dengan
kesejahteraannya. Adapun persoalan teknis seperti aspek geografis tempat
tinggal dalam menjangkau sekolah dan fasilitas pendukung proses belajar di
sekolah tidak dominan di wilayah DKI Jakarta. Inilah yang disebut dengan
masalah kompleks namun memiliki dinamika tersendiri.
Saat
penanganan persoalan keterjangkauan masyarakat dalam mengakses pendidikan
dengan menghadirkan program, kepala daerah di tiap daerah berwenang besar dalam
mengelolanya sejak awal perencanaan, pelaksanaan hingga tahapan evaluasi
program pendidikan. Kepala daerah Provinsi DKI Jakarta Joko Widodo menghadirkan
program Kartu Jakarta Pintar yang secara umum bertujuan untuk memudahkan
masyarakat siswa miskin mengakses layanan pendidikan. Melalui KJP secara
personal siswa tersebut diberikan dana pendidikan oleh Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta untuk membiayai beragam kebutuhan mereka yang terkait dan relevan dalam
mendukung pendidikannya, antara lain; seragam sekolah, sepatu dan kaos kaki,
alat tulis, tas, transportasi, penambahan gizi, bahan dan alat praktik sains.
Besaran dana dibedakan untuk tiap tingkatan peserta didik, bagi tiap siswa SD
sederajat per tahun diberikan dana sebesar Rp. 2.160.000,00 , Siswa SMP sederajat
sebesar Rp.2.520.000,00 , siswa SMA sederajat sebesar 2.880.000,00. Siswa yang
berasal dari keluarga yang tidak mampu secara materi merupakan prioritas utama
dalam penyaluran dana tersebut, dan ada proses verifikasi yang dilakukan oleh
Dinas terkait. Verifikasi itu dilakukan agar dana pendidikan tepat guna, tepat
sasaran dan maksimal untuk mendukung tujuan penjangkauan layanan pendidikan
bagi masyarakat miskin DKI Jakarta.
Kebijakan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di sektor pendidikan menyentuh hingga ke sisi
personal masyarakat, penyaluran dana kepada tiap siswa miskin/kurang mampu
berguna untuk memudahkan masyarakat miskin DKI Jakarta dalam mengakses
kebutuhan pendidikan. Diharapkan dengan pengguliran Kartu Jakarta Pintar, anak
usia sekolah tidak ditemukan lagi di jalan perkotaan, tidak ada lagi alasan
masyarakat (usia sekolah) mengabaikan kebutuhan pendidikan. Disamping aspek
penyediaan dana pendidikan terhadap peserta didik secara personal, mewujudkan
kesejahteraan masyarakat salah satunya melalui peningkatan pendapatan materi
mereka adalah tugas yang juga perlu ditangani, tentu pemerintah DKI Jakarta
tidak bisa bekerja sendiri, butuh partisipasi dari stakeholders yang terkait
dengannya.
Indonesia
sebagai bangsa dan negara tidak bisa berlangsung jika mengabaikan proses
pembangunan masyarakat di bidang pendidikan. Melengkapi fasilitas pendukung
pendidikan di sekolah, membangun akses transportasi masyarakat untuk memudahkan
siswa menjangkau sekolah, dan memperhatikan sisi materi masyarakatnya merupakan
satu rangkaian dalam suatu program pendidikan yang digulirkan pemerintah daerah
yang tujuannya untuk meningkatkan kualitas hidup dan kapasitas sumber daya
manusia masyarakat di tiap daerah. Negara Kesatuan Republik Indonesia dibangun
oleh keberadaan masyarakat di seluruh wilayah Indonesia, keaneka ragaman tiap-tiap
masyarakat daerah, tata kelola pemerintahaan baik di tingkat pusat dan daerah.
Keseluruhan hal itu bersinggungan dengan berbagai aspek kehidupan masyarakat,
antara lain; aspek ekonomi, agama, sosial, budaya, pendidikan, pertahanan dan
keamanan. Saling keterkaitan diantara aspek-aspek tersebut merupakan kesempatan
strategis bagi pemerintah di tingkat pusat dan daerah dalam mengelola daerahnya
yang menyimpan banyak potensi. Pembagian tugas antara pemerintahan pusat dan
daerah telah jelas tercantum dalam undang-undang negara Republik Indonesia.
Otonomi daerah merupakan momen dimulainya pembagian peran yang begitu luas bagi
pemerintah daerah untuk mengelola daerah otonomnya, tujuannya pemerataan
pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Agar
pelayanan pendidikan dapat menjangkau masyarakat luas DKI Jakarta maka
digulirkan program Kartu Jakarta Pintar oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sehingga
akan berdampak pada terwujudnya masyarakat yang berkualitas. Angka putus
sekolah dan fenomena anak jalanan di perkotaan dapat ditekan jika program
tersebut konsisten dan maksimal selama proses pelaksanaannya. Antisipasi kemungkinan
penyelewengan dana melalui verifikasi dan peninjauan lapangan dimaksudkan agar
dana program pendidikan dapat menyentuh masyarakat yang benar-benar kurang
mampu sehingga masyarakat miskin dapat dengan mudah mengakses sekaligus
menikmati layanan pendidikan yang disediakan pemerintah.
Aspek
pendidikan termasuk hal prioritas dalam proses pembangunan suatu daerah, karena
akan menentukan kualitas hidup sumber daya manusia yang mendiami wilayahnya.
Sumber daya manusia yang berkualitas nantinya akan melanjutkan generasi tiap
generasi, termasuk dalam kelangsungan pemerintahan daerahnya, tidak terkecuali
bagi wilayah DKI Jakarta. Seluruh daerah yang didiami oleh masyarakat
berkualitas akan berdampak pada proses pembangunan secara nasional, seperti
yang dijelaskan sebelumnya bahwa Indonesia dibangun atas keragaman daerah.
Keragaman daerah disatukan oleh program-program pendidikan yang selaras
dihadirkan oleh tiap kepala daerahnya, lalu mengerucut pada tujuan pembangunan
nasional. Program pendidikan di era otonomi daerah memberikan kesempatan bagi
masyarakat miskin untuk meningkatkan kapabilitas dirinya sehingga berkompeten
dan dapat berpartisipasi dalam proses pembangunan daerahnya. Pembangunan merata
di tiap daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat akan berujung pada
pembangunan dan kesejahteraan masyarakat secara nasional. Penyelenggaraan serta
pengelolaan pemerintahan di masa otonomi daerah memberikan kesempatan
peningkatan kesejahteraan dan kualiatas hidup masyarakat melalui pembangunan,
hal itu berimplikasi terhadap penguatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB
IV
Penutup
IV.1 Kesimpulan
Seluruh uraian penjelasan mengarah
pada bagian kesimpulan untuk mendukung asumsi serta analisis pembahasan
tulisan. Otonomi daerah lahir pada masa reformasi Indonesia, sebagai bukti
keinginan masyarakat untuk adanya desentralisasi pembangunan dan perbaikan
kondisi kehidupan di segala aspek. Era Otonomi daerah mengedepankan
desentralisasi yang diinginkan oleh masyarakat, memberikan kesempatan bagi
kepala daerah yang menjalankan tugas penyelenggaran pemerintahan daerahnya
untuk mewujudkan tuntutan masyarakat dan cita-cita yang diinginkan oleh pendiri
bangsa, dan tercantum dalam amanat Undang-undang Dasar Negara Indonesia.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjalankan amanat tersebut khususnya di bidang
pendidikan, menghadirkan program Kartu Jakarta Pintar agar layanan pendidikan
dapat dijangkau oleh masyarakat luas termasuk masyarakat miskin yang
diakibatkan oleh rendahnya pendapatan sehingga tidak mampu menembus struktur
yang ada di masyarakat. Kesulitan mengakses layanan pendidikan salah satu
realita yang jelas tampak di DKI Jakarta. Program penjangkauan masyarakat
miskin berdampak positif terhadap penguatan Republik Indonesia sebagai Negara
Kesatuan.
IV.2
Rekomendasi Saran
Adapun beberapa saran yang
direkomendasikan dan patut menjadi pertimbangan bagi pihak terkait adalah
bagaimana menjaga konsistensi selama pelaksanaan program pendidikan Kartu
Jakarta Pintar. Potensi penyelewengan dana oleh oknum birokrasi dan siswa dapat
ditekan dengan keaktifan dan responsif Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tentu
Kepala daerah Gubernur dan Wakil Gubernur harus mengetahui perkembangan program
dan tiap tahapan yang dilaksanakan di lapangan. Tahapan akhir dalam pelaksanaan
suatu program yakni evaluasi mutlak dipublikasikan kepada publik, agar dapat
dengan mudah diketahui signifikansi program, terutama melihat keterjangkauan
layanan pendidikan kepada masyarakat miskin DKI Jakarta. Partisipasi dari
seluruh elemen yang ada di masyarakat akan menjadi modal bagi Pemprov.DKI
Jakarta untuk mengetahui perkembangan seluruh tahapannya. Era otonomi daerah di
masa Indonesia berdemokrasi sangat mengedepankan partisipasi lintas elemen
masyarakat. Kalangan birokrat di pemerintahan tidak dimungkinkan bersikap
otoriter, selain itu kehadiran pihak legislatif tentunya berdampak terhadap
keseimbangan pemerintahan yang berkuasa.
Daftar
Pustaka
Undang-Undang
Negara Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
Isran
Noor.Politik Otonomi Daerah untuk Penguatan NKRI. Seven Strategies Studies.
Suparmoko.
Ekonomi Publik. Yogyakarta: ANDI. 2002.
J.Kaloh.
Kepala Daerah, Pola Kegiatan, Kekuasaan dan Perilaku Kepala Daerah dalam
Pelaksanaan Otonomi Daerah. Jakarta:Gramedia Pustaka Utama. 2003.
Pedoman
Bantuan Biaya Personal Pendidikan bagi Peserta Didik dari Keluarga Tidak Mampu
melalui Kartu Jakarta Pintar. Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah. Hlm.5
[3] Suparmoko. 2002. Ekonomi Publik. Yogyakarta: ANDI. Hlm.61
Pedoman Bantuan Biaya Personal Pendidikan bagi Peserta Didik dari Keluarga
Tidak Mampu melalui Kartu Jakarta Pintar. Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Hlm.4