Selasa, 23 Juli 2013

Catatan Mantan Mahasiswa Kritis

            Politik dapat dimaknai beranekaragam , sebagai salah satu disiplin ilmu, politik dipelajari oleh mahasiswa berlatar belakang ilmu politik dan mahasiswa lain yang mendapat mata kuliah ilmu politik.  Politik juga sebagai kegiatan untuk meraih dan mempertahankan kekuasaan. Partisipasi masyarakat dalam politik sesuai hirarkinya ialah saat memberi suaranya dalam pemilihan umum, pilpres dan pileg. Penulis bukan mahasiswa yang berasal dari latar belakang ilmu politik, namun saat menempuh studi S1 dahulu penulis mendapat porsi kajian politik di beberapa mata kuliah seperti dasar-dasar ilmu politik, sosiologi politik, sistem politik Indonesia, ekonomi politik. Terkait partisipasi dalam politik, sebagai mahasiswa dan kadang sebagai masyarakat awam, penulis tidak lebih hanya sekedar mendiskusikan soal politik  dengan teman sebaya di kampus, minat penulis seputar politik dimungkinkan karena keterkatarikan dan kebiasaan mengamati berita dan dinamika politik Indonesia. Jika dihadapkan pada partisipasi pemberian suara hak pilih, penulis secara sadar tanpa paksaan tidak pernah memberikan hak suara sejak memiliki hak pilih sesuai Undang-undang yang berlaku di Indonesia.
            Harus diakui mereka yang apatis terhadap politik dan yang berkaitan kepadanya seperti partai politik dan elit politik, selain berasal dari kalangan masyarakat kecil yang paling rentan terhadap sandiwara politik, uang lebih berharga bagi mereka karena itu berurusan dengan perut dan pemenuhannya. Ternyata kalangan terdidik pun tidak sedikit yang mengaku apatis terhadap kehidupan politik negaranya. Lebih banyak kerugian yang dihasilkan para pemain-pemain dunia politik, tidak ada kontribusi positif yang nyata dirasa oleh masyarakat, pendapat itulah biasanya yang datang dari para mahasiswa yang mengidentifikasi dirinya sebagai kalangan terdidik yang apatis terhadap dunia politik.
            Politik sebagai usaha untuk meraih dan mempertahankan kekuasaan tidak mutlak digambarkan melalui kegiatan partai dan elit politik. Di kampus tempat para kalangan terdidik bernaung, disitulah sebenarnya politik itu diaktualisasi, dikembangkan dan dihidupi. Pemilihan langsung badan-badan eksekutif mahasiswa misalnya, kemudian pembentukan struktur dan personil kepengurusannya. Di kalangan pendidiknya, hampir mirip dengan kalangan mahasiswa terdidik, saat proses pemilihan pimpinan lembaga kampus di tingkat jurusan, fakultas dan universitas dipilih dengan mekanisme yang berlaku, tentu disitu ada kegiatan yang baik disadari atau tidak merupakan cerminan makna politik tadi, ada sesuatu yang ingin diraih, dan setelah diraih bagaimana usaha untuk mempertahankannya. Sosialisasi dan komunikasi dengan orang lain di sekitar juga tidak lepas di dalamnya.
            Partisipasi politik penulis mulai berkembang di akhir masa studi s1 lalu, saat memberi diri untuk kesukarelawanan dalam tim sukses Jakarta Baru yang mengusung Jokowi-Basuki sebagai Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2012-2017. Disana tidak sekedar tau makna politik, namun sudah memerankannya di tataran lapangan. Jika di kampus muak melihat elit-elit politik yang bergelimang harta namun minim kerja nyata buat rakyat, saat di lapangan bekerja untuk kemenangan kandidat yang kami usung disitu penulis muak dengan mahasiswa kalangan terdidik, apatis, golongan putih dengan simbol dan identitasnya masing-masing. Mewakili pernyataan dari dalam hati penulis, Elu pinter ngomong boleh, kritik A-Z kaya ide, kebanggaan jika memposisikan diri sebagai kontra, namun saat kerja di lapangan, belom di coba kan bro? Hohoho.

Hal itu jelas sangat gampang di amati di kampus-kampus di Kota Jakarta ini, di kampus penulis semasa S1 pun begitu, dinamika politiknya begitu marak di tengah-tengah para mahasiswa yang dominan sebagai calon-calon pendidik. Mahasiswa yang menganut paham-paham tertentu disana ada, termasuk apatis yang dijadikan paham, dari kalangan beragam partai politik sebut PKS, Nasdem, Gerindra, Golkar, PPP, PDIP, Hanura, dll. Dengan bangga penulis menyebut diri sebagai orang pendatang baru dunia politik, walau di tingkat paling bawah bersama orang-orang kecil, masyarakat yang rentan diskriminasi, masyarakat lintas elemen namun tetap saja levelnya tidak mampu menyaingi level anggota dewan legislatif. Bagi mahasiswa yang apatis, kritis dan pintar-pintar penulis meragukan loyalitas mereka bekerja politik di level dasar, sebutlah tatanan akar rumput.  Uang itu penting, tapi bukan yang terutama. Jika uang yang penting dan terutama, Jokowi-Basuki yang kami usung sudah jatuh miskin dari kemarin, artinya memberi diri untuk suatu kegiatan dan kepentingan politik akan terasa nikmat dijalani dibanding datang dengan kebiasaan mengagungkan status mahasiswanya, adat kritiknya tidak pernah ketinggalan, ingin terlihat pintar tapi terlihat dungu (bahasa jakartanya dongok). Ya, itulah kalian para mahasiswa dan sarjana kritis. Penulis sendiri sudah berstatus mantan, tidak lagi kritis, namun belajar bagaimana untuk pragmatis, politik praktis, dan loyalis terhadap kebenaran mayoritas. Intinya, Belajar !

Rabu, 17 Juli 2013

RIWAYAT HIDUP DI LEMBAR SKRIPSI

RIWAYAT HIDUP


          Wahyu Pratama Tamba, lahir di desa Simpang III Ophir, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, 5 Oktober 1990. Sehari-harinya biasa dipanggil Tama. Perjalanan pendidikannya diawali  di SDN 76 Sarik Simpang Tiga Ophir pada tahun 1996-1999 , namun saat kelas 3 pindah sekaligus menamatkan pendidikan dasar di SD Swasta Budi Setia Ophir kemudian melanjutkan sekolah di SLTP Negeri 2 Pasaman dan melanjutkan ke SMA Negeri 1 Pasaman. Pengalaman organisasi Tama dimulai sejak SD, ketika SD hingga SMA ia terlibat dalam organisasi kepramukaan dan di SMA ia juga pernah menjabat sebagai ketua Majelis Perwakilan Kelas (MPK) periode 2006-2007 dan setahun kemudian menjabat Wakil Ketua OSIS periode 2007-2008. Pendidikan tinggi dimulai Tama ketika lulus UMB 5 Perguruan Tinggi Negeri tahun 2008, saat itu diterima di Jurusan Sosiologi, Program Studi Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Jakarta, mulai saat itu Tama memulai kehidupan lebih mandiri baik itu secara akademis, organisasi dan personal. Pada Juli 2008 ia hijrah dari tanah kelahirannya Pasaman Barat, Sumatera Barat ke DKI Jakarta.

Pada tahun pertama kuliah tahun 2008-2009 anggota kepengurusan Himpunan Mahasiswa Sosiologi sebagai staf Departemen Kaderisasi, kemudian pada tahun 2009-2010 sebagai Kepala Departemen Sosial Politik BEM Jurusan Sosiologi. Di tahun akhir, Tama fokus mengerjakan skripsi sebagai salah satu syarat memperoleh gelar sarjana sosial. Skripsi yang ada saat ini telah dikerjakan semaksimal dan seoptimal mungkin, demi perbaikan penulis terbuka terhadap koreksi dan evaluasi yang datang, baik itu tentang teknis penulisan maupun isi (content), penulis sangat terbuka untuk menerima dan merespon setiap masukan yang datang  nantinya, untuk memberikan masukan dapat menghubungi penulis ke alamat tama_tamba@rocketmail.com.

Minggu, 14 Juli 2013

Kampus-kampus Sarang Koruptor?

             Saya bertanya ini bukti kegundahan dan kejengkelan dengan pejabat kampus yang kini marak dalam kasus korupsi, baik itu mereka yang sudah terbukti korupsi atau mereka yang sedang diselidiki dalam kasus korupsi.  Dua kampus yang pernah saya tinggali ternyata tidak bersih dari kasus-kasus korupsi, dua kampus itu Universitas Negeri Jakarta dan Universitas Indonesia. Penulis merupakan lulusan sarjana sosial dari Kampus UNJ Jurusan Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial, setelah menyelesaikan studi sarjana, memiliki kesempatan untuk melanjutkan studi ke jenjang pascasarjana di kampus Universitas Indonesia, Departemen Kesejahteraan Ilmu Sosial, FISIP.  Sewaktu masih menjadi warga UNJ, kasus yang sedang diselidiki dan disidik aparat hukum ialah pengadaan alat laboraturium komputer yang melibatkan Pembantu Rektor III bidang Kemahasiswaan, inisial FA, dan Salah satu dosen di Fakultas Teknik yang berperan sebagai ketua panitia pengadaan proyek, inisial TM. Pada saat itu, UNJ menjadi headline berita di berbagai media massa, bukan karena prestasi akademik atau pengabdian masyarakat, namun pejabat kampus diduga melakukan korupsi dalam proyek yang diselenggarakan. Saat itu penulis sedang disibukkan dengan urusan skripsi, tidak mengikuti perkembangan kasus dengan serius, karena skripsi menjadi prioritas utama dalam keseriusan, namun satu pandangan penulis terhadap kasus korupsi bahwa orang-orang yang disebut kaum intelek, biasa hidup menjadi birokrat tidak bisa lepas dari godaan untuk berbuat korupsi.
            Setelah menyandang status sebagai alumni kampus UNJ, penulis menyandang status baru sebagai warga kampus UI, kampus kuning atau kampus hutan (penulis biasa menyebutnya). Bulan Juni kemarin, mulai terkuak kasus korupsi di kampus itu, pejabat kampus yang dibidik ialah Wakil Rektor II Universitas Indonesia, inisial TN. “Beliau” dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proyek pengadaan IT Perpustakaan kampus Universitas Indonesia. Jumlah saksi yang udah diperiksa mencapai 40 orang termasuk Bapak Rektor dan mantan Rektor Yang Terhormat. Saat ini penulis semakin antipati terhadap pejabat kampus, bahkan dalam benak terkonstruksi bahwa pejabat itu merupakan calon-calon koruptor. Wajar saja memang, kewenangan, fasilitas, kekuasaan yang dimiliki ataupun yang diberikan kepada pihak pejabat kampus membedakan mereka dengan warga kampus yang lainnya, seperti mahasiswa kupu-kupu, mahasiswa aktivis, dosen kritis, dosen peneliti, dosen pengajar, dosen-dosen biasa.

            Dua kampus yang dekat dengan pusat pemerintahan Indonesia, statusnya kampus negeri. Kampus hijau (sebutan kampus UNJ) dikenal penghasil tenaga pendidik Indonesia, kampus kuning (Sebutan kampus UI) dikenal penghasil intelektual dan tokoh. Semuanya itu cuma kebanggaan lampau, jika korupsi sebanding atau lebih kuat dalam membentuk citra negatif dan justru berujung pada makin terbangunnya sikap pesimis, satu contoh itu ketika mempertanyakan kampus sebagai sarang koruptor. Kasus korupsi yang melibatkan birokrat kampus tidak berhenti hanya pada dua kampus yang disajikan dalam tulisan ini, masih banyak kampus lain yang dosen, wakil rektor bahkan rektornya diduga terlibat dalam kasus korupsi, dengan berbagai modus. Tidak elok penulis menyebut nama-nama kampus itu, mungkin para pembaca lebih mengetahui kasus di berbagai kampus tersebut.  Penulis berharap jika saat ini tampak tingkat korupsi di kampus semakin tinggi, setidaknya manfaat untuk masyarakat luas juga semakin tinggi, terbuka akses untuk menikmati pelayanan pendidikan murah dan peningkatan kualitas pelayanan bagi warga di kampusnya. Dugaan kampus sebagai sarang koruptor dapat tergantikan dengan saran orang-orang intelek, namun bedanya punya integritas dan anti korupsi. 

Manchester United, Doa setelah Peristiwa Bom (Lalu)


Iri rasanya sebagai pecinta salah satu klub dari Inggris, Manchester United, melihat klub senegaranya bertandang ke Indonesia dalam rangka agenda tour ke Asia. Saat tulisan ini diproduksi, Klub Arsenal sedang mampir ke Jakarta, minggu depan ada klub Chelsea yang bertandang, setelah itu ada pula Klub Liverpool. Klub yang sudah dan akan bertandang adalah tim-tim elit dari Inggris yang memiliki banyak pencinta di seluruh dunia. Manchester United? Dipastikan tahun ini MU tidak meng-agendakan bertandang ke Indonesia.  Tahun ini MU lebih memilih negara Thailand sebagai tempat persinggahannya. Melihat pemberitaan kedatangan MU ke Thailand lewat media massa dan social media, penulis jadi teringat dengan rencana sekaligus agenda MU yang akan bertandang ke Jakarta pada tahun 2009 silam. Selain fans MU dari negara Thailand, orang yang berkemampuan lebih akan mengupayakan dirinya untuk menyambangi Thailand agar dapat bertemu dengan tim favoritnya. Lalu bagaimana dengan orang yang kemampuannya berbeda dengan itu, contoh seperti penulis ini.
            Tahun 2009, tepat 4 tahun lalu MU merencanakan dan sudah dijadwalkan akan menghampiri para fans MU di Indonesia, Kota Jakarta dipilih sebagai tempat penyelenggara, Hotel Ritz Carlton dipilih sebagai tempat penginapan seluruh official tim, Sabtu 20 Juli 2009 sebagai waktu yang dipilih untuk bertanding melawan tim All Star Indonesia. Bagi para pencinta MU mungkin saat itu sudah tak bersabar untuk berjumpa dengan pemain idolanya, klub favoritasnya. Tidak ada yang menyangka ternyata rencana yang ditunggu telah menjadi kenangan yang sarat emosi bagi  mereka, bagi kami.  Ledakan bom di kawasan mega kuningan Jakarta tepatnya disekitaran hotel JW Marriot, Jakarta pada 17 Juli tahun 2009 lalu membuat semua yang telah direncanakan batal. Dengan alasan keamanan, klub MU tidak dapat memenuhi jadwal pertandingan di Jakarta dalam rangka Tour Asia 2009. Peristiwa itu semakin cepat mendunia, selain karena faktor terorism, agenda olahraga yang dijadwalkan tim besar menjadi begitu cepat tersiarnya. MU yang saat peristiwa ledakan terjadi sedang berada di Malaysia enggan untuk melangkahkan kaki buat menghampiri fans di Indonesia, faktor keamanan menjadi penyebabnya.
            Tahun demi tahun berlalu, tahun ini tim-tim senegaranya justru mengagendakan Indonesia sebagai negara Tournya. Arsenal sudah menginjakkan kaki di Jakarta, para fans-nya sudah bisa melihat secara langsung dari dekat, dari jauh, bahkan berfoto bersama, atau meminta tanda tangan pemain idolanya. Dibelakangnya, Chelsea dan Liverpool bakal menyusul untuk datang ke Indonesia, apa yang dirasa fans Arsenal kini akan sama dengan apa yang dirasakan dengan kedua fans klub tersebut. Akan berbeda ceritanya jika ingin tahu perasaan para fans dari Manchester United. Bagi kami (Fans Manchester United), beberapa harapan kami untuk meresponi kedatangan beberapa klub Inggris itu ialah datang dan pulang dengan selamat, ledakan bom tidak terjadi, para fans memuaskan dahaga bertemu klub favoritnya. Harapan-harapan itu tak lepas dari keinginan para fans MU untuk tetap terus menanti kedatangan klub merah dari kota Manchester itu datang ke Indonesia, suatu hari di tahun-tahun ke depannya. Jika semua klub yang datang ke Indonesia/Jakarta disambut dan dihantar dengan kehangatan Ke-Indonesiaan, semoga kabar itu tersiar kepada para petinggi, para official klub Manchester United. Kabar yang menggugah mereka untuk menjadwalkan Indonesia sebagai negara yang dikunjungi pada tour-tour Asia berikutnya. Amin (kan)


Rabu, 10 Juli 2013

Pendidikan dan Otonomi Daerah

Program KJP sebagai Upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam Peningkatan Layanan Pendidikan bagi Masyarakat di Era Otonomi Daerah

BAB I
Pendahuluan

I.1        Latar Belakang Masalah
            Aspek pendidikan merupakan salah satu bagian penting dalam mempertahankan kelangsungan hidup manusia sebagai individu dan masyarakat. Sejak Negara Indonesia ini diperjuangkan oleh pendiri bangsa, cita-cita untuk mewujudkan rakyat yang cerdas melalui pendidikan telah diamanatkan di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang kemudian diturunkan lagi ke dalam 5 ayat di pasal 31. Sangat jelas amanat itu membuktikan perhatian para pendiri negara yang terdahulu terhadap aspek pendidikan bagi masyarakat. Tiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan pendidikan dan pemerintah sebagai penyelenggara negara wajib untuk menyediakan setiap hal yang mendukung pelayanan pendidikan bagi masyarakat, antara lain; anggaran, sistem pendidikan nasional, infrastruktur dan ilmu pengetahuan teknologi.
            Indonesia sebagai sebuah bangsa sejak berdiri memiliki ragam persoalan yang silih berganti di tiap rezim pemerintahan, satu persoalan selesai, kemudian akan timbul persoalan baru. Selama rezim pemerintahan orde baru berkuasa, sistem dan pelaksanaan pemerintahan Indonesia lebih condong kepada bentuk sentralistik. Seluruh bidang pemerintahan yang menyentuh berbagai kepentingan masyarakat diatur dari pusat, kontrol dan kuasa pemerintahan di daerah porsinya sangat sedikit. Tahapan-tahapan saat menggulirkan suatu program pembangunan masyarakat lebih dikuasai pemerintah pusat, diawali pada tahap perencanaan, implementasi, monitoring dan evaluasi.            Sentralisasi pembangunan tidak serta merta membuat pembangunan di perkotaan maksimal dirasakan oleh masyarakatnya, di wilayah DKI Jakarta sekalipun yang menjadi pusat pemerintahan dan ibukota negara Indonesia masih menyimpan berbagai persoalan kompleks khas ibukota. Kesejahteraan masyarakat belum terwujud sepenuhnya, kesenjangan begitu tampak sehari-seharinya, pembangunan infrastruktur mengabaikan tata ruang kota, kemacetan lalu lintas semakin menjadi, bahkan kesulitan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar seperti kebutuhan pendidikan masih sering dijumpai di masyarakat perkotaan DKI Jakarta. Hampir satu dasawarsa sejak pemberlakuan undang-undang otonomi daerah nomor 32 tahun 2004, persoalan tersebut masih menjadi tugas pokok yang tidak bisa diabaikan oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta.
            Penulis memilih sub tema masalah masalah pendidikan, dikaitkan dengan keterjangkauan masyarakat dalam mengakses layanan pendidikan yang tersedia di daerahnya. DKI Jakarta menjadi lokasi yang dijadikan studi penulisan karya tulis ini dikarenakan lokasi tempat tinggal dan informasi yang tersedia lebih mengarah kepada wilayah ini. Pendidikan di perkotaan masih menjadi pusat perhatian mereka yang peduli terhadap kondisi sekitarnya, di sudut-sudut ibukota masih sering dijumpai anak-anak putus sekolah, dan anak-anak bersekolah harus ikut berkontribusi dalam arus kegiatan perekonomian. Diantaranya ada yang menjadi penjaja makanan dan koran, pengamen jalanan, dan bahkan menjadi penyandang masalah kesejahteraan sosial. Penulis tertarik mengangkat persoalan dari realita lapangan ke dalam tulisan ini, dan mengkaitkannya dengan program pemerintah provinsi DKI Jakarta di bidang pendidikan yakni Kartu Jakarta Pintar.
I.2  Rumusan Masalah
        Sentralisasi pembangunan dan pelaksanaan roda pemerintahan di zaman orde baru mengakibatkan meluasnya kesenjangan dan pembangunan yang melambat di berbagai sudut wilayah Indonesia, khususnya di daerah pelosok. Pembangunan terpusat di wilayah perkotaan dan Pulau Jawa, masyarakat perkotaan lebih menikmati program yang digulirkan pemerintah pusat, sedangkan masyarakat di pelosok daerah merasakan sebaliknya, tidak sepenuhnya pembangunan yang diarahkan pemerintah pusat tersampaikan hingga ke pelosok-pelosok daerah. Ragam sendi kehidupan masyarakat di saat itu merangkai suatu kompleksitas masalah yang sulit diatasi. Kesenjangan pembangunan yang terjadi pada masyarakat dan wilayah Indonesia membuat masyarakat jenuh dengan kondisi yang dialaminya. Reformasi merupakan pertanda keruntuhan masa orde baru dan awal dimulainya kehidupan berdemokrasi yang mengedepankan partisipasi dan peran serta tiap elemen bangsa.
           Di masa reformasi lahirlah masa yang disebut otonomi daerah, pelaksanaan roda pemerintahan dan implementasi program pembangunan masyarakat kontras berbeda dengan masa sebelumnya yakni di saat rezim orde baru berkuasa. Di masa otonomi daerah keleluasaan dan kewenangan pemerintah daerah semakin berperan dalam proses pembangunan daerah dan masyarakatnya. Amanat tentang pelaksanaan otonomi daerah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 dan merupakan perubahan atas Undang-undang sebelumnya Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Pembaharuan dilakukan untuk menyempurnakan landasan dasar pelaksanaan otonomi daerah di seluruh wilayah Indonesia, agar cita-cita untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan pemerataan pembangunan dapat tercapai. Otonomi daerah selain memberikan kewenangan luas bagi pemerintahan di tiap daerah ternyata mengharapkan lahirnya gagasan-gagasan dan program dari stakeholders di daerah demi percepatan mewujudkan apa yang sudah dicita-citakan sebelumnya. Para stakeholders yang terkait diantaranya Kepala Daerah, Pihak Legislatif daerah, dan masyarakat daerahnya sendiri, peran dan partisipasi tiap stakeholders menentukan keberhasilan program pembangunan yang digulirkan.
          Pelaksanaan otonomi daerah dilaksanakan di seluruh daerah di Indonesia, tanpa ada pengecualian. Adapun beberapa daerah seperti DKI Jakarta, Nangroe Aceh Darussalam, Yogyakarta, Papua dan Papua Barat diatur tersendiri. Provinsi DKI Jakarta diatur dalam UU Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Provinsi Aceh tercantum dalam UU Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Provinsi Yogyakarta diatur dalam UU nomor 13 tahun 2012 tentang keistimewaan daerah istimewa Yogyakarta, Provinsi Papua dan Papua Barat diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Provinsi DKI Jakarta memiliki kekhususan dalam penyelenggaran pemerintah daerahnya, lembaga legislatif hanya berada di tingkat provinsi, di daerah tingkat II tidak ada namun digantikan dengan keberadaan dewan kota. Adapun Walikota di tiap wilayah administratifnya tidak dipilih oleh masyarakat namun dipilih dan diangkat oleh gubernur melalui persetujuan DPRD DKI Jakarta, sehingga para Walikota tersebut bertanggung jawab kepada gubernur DKI Jakarta. Besarnya peran yang diemban oleh provinsi DKI Jakarta dan perangkat daerahnya dikarenakan wilayahnya berada di pusat pemerintahan Indonesia dan menjadi ibukota negara ini. Gubernurnya merupakan perwakilan pemerintah di wilayah DKI Jakarta, namun sepenuhnya dipilih oleh rakyat DKI Jakarta melalui pemilihan kepala daerah Gubernur dan Wakil Gubernur.
Oktober 2012 lalu merupakan saat dimana masyarakat DKI Jakarta memiliki Gubernur-Wakil Gubernur yang baru melalui pemilihan kepala daerah yang dilangsungkan. Pemilihan kepala daerah merupakan wujud nyata pelaksanaan otonomi daerah di DKI Jakarta. Masyarakat DKI Jakarta baru saja mengaktualisasikan hidup berdemokrasi, dan menjaga esensi sekaligus eksistensi otonomi daerah yang diharapkan seluruh pihak sebagai upaya perbaikan di segala lini kehidupan setelah sekian lama kehidupan diatur secara sentralisasi dan minim partisipasi pemerintah daerah dan masyarakatnya. Partisipasi masyarakat dengan memberikan hak suaranya saat pemilihan langsung  yang paling sederhana namun sangat menentukan keberlangsungan daerah dan roda pemerintahan DKI Jakarta.
           Pemerintah daerah DKI Jakarta berperan besar dalam mengatasi persoalan kompleks perkotaan dengan membutuhkan juga partisipasi dari elemen yang lain, seperti legislatif daerah, lembaga swadaya masyarakat, korporasi, dan masyarakatnya sendiri. Persoalan keterjangkauan layanan pendidikan bagi masyarakat kurang mampu di perkotaan penting untuk didalami, dan menjadi perhatian saat Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo bersama Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama menggulirkan Kartu Jakarta Pintar (KJP), kebijakan dan program di bidang pendidikan untuk mengatasi persoalan klasik perkotaan. Dinamakan Kartu Jakarta Pintar, diperuntukkan bagi siswa usia sekolah dasar hingga menengah ke atas, paling diutamakan bagi siswa dari kalangan kurang mampu. Program ini lahir di masa otonomi daerah, berasal dari gagasan kepala daerah yang sedang menjalankan roda pemerintahan DKI Jakarta, dan kemudian diimplementasikan menjadi program untuk menjangkau seluruh siswa DKI Jakarta, terutama mereka yang kurang mampu secara finansial. Kebijakan tentang pengguliran KJP berasal dari gagasan kepala daerah DKI Jakarta yang diterjemahkan ke dalam program kegiatan rutin untuk memudahkan siswa kurang mampu di kota DKI Jakarta menikmati layanan pendidikan. Otonomi daerah dengan gagasan desentralisasi membuat kepala daerah DKI Jakarta untuk menghadirkan satu program nyata yang dapat mengatasi persoalan sulitnya mengakses layanan pendidikan di perkotaan diakibatkan minimnya dana yang dimiliki oleh orangtua sebagai bagian masyarakat, dan anak yang harusnya menjadi peserta didik.

1.3  Manfaat dan Tujuan Penulisan
            Tulisan ini bermanfaat untuk menambah kajian ilmiah yang mendalami otonomi daerah, mengangkat satu topik masalah perkotaan di masa otonomi daerah yang kemudian dibahas dengan kerangka pemikiran otonomi daerah dalam penguatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dapat pula dijadikan sebagai media untuk menyampaikan saran kepada pihak terkait demi keberlangsungan roda pemerintahan DKI Jakarta dan penguatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu tulisan ini juga dapat dijadikan acuan bagi siapapun yang tertarik mendalami otonomi daerah, namun dengan membandingkan sumber referensi lain agar acuan mencapai titik maksimal.

1.4  Sistematika Penulisan
            Pembabakan tulisan ini terdiri dari empat (4) bab, tiap bab nya terdiri dari beberapa sub bab. Bab Pertama merupakan bagian Pendahuluan, diawali bagian latar belakang masalah dengan penjelasan secara umum tentang kondisi penyelenggaran pemerintahan Indonesia semasa otonomi daerah dan masa sebelumnya beserta dampak yang ditimbulkannya di masyarakat, kemudian dijelaskan alasan penulis hingga memilih sub tema masalah pendidikan dan kesehatan sebagai pembahasan karya tulis ini. Pada bab Kedua, Kajian teoritis merupakan penjelasan konsep yang relevan terhadap sub tema yang dipilih penulis, antara lain: Otonomi daerah dan Desentralisasi Pendidikan, kemudian dipaparkan profil program yang digulirkan pemerintah provinsi DKI Jakarta dalam upaya menghadirkan solusi atas persoalan pendidikan. Selanjutnya bab Ketiga merupakan pembahasan sub tema yang dipilih dengan mengacu serta mengkaitkannya terhadap hal otonomi daerah. Program yang digulirkan pemerintah daerah yang mengarah pada tujuan nasional untuk memperkuat negara kesatuan republik Indonesia. Tulisan ini diakhiri bagian penutup di bab Keempat, menjelaskan kesimpulan tulisan dan mengidentifikasi beberapa saran yang patut direkomendasikan kepada pemangku kepentingan yang terkait.


BAB II
Kajian Teoritis dan Profil Program
II.1       Otonomi Daerah
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.[1] Paradigma utama yang mengemuka dalam UU No. 32/2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12/2008 tentang Pemerintahan Daerah adalah paradigma pelaksanaan demokrasi serta pening­katan kesejahteraan rakyat. Proses politik demokrasi dalam konteks otonomi daerah kini sudah bergerak ke arah konsolidasi demokrasi, baik dalam kon­teks pelembagaan demokrasi maupun penumbuhan budaya demokrasi.[2] Dari referensi lain, diartikan bahwa otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.[3]
Salah satu wujud kehidupan negara dan rakyat berdemokrasi ialah dengan pelaksanaan otonomi daerah, masa otonomi daerah membuka peluang partisipasi seluas-luasnya dari tiap elemen negara, antara lain; pemerintah pusat, pemerintah daerah, legislatif daerah, masyarakat, korporasi, lembaga swadaya masyarakat dan pihak lainnya. Kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat merupakan implementasi undang-undang secara nyata yang kini terus bergulir. Kepala daerah dalam masa otonomi daerah kedudukan dan perannya sangat strategis. Dengan kepemimpinan yang efektif dan komunikatif, kepala daerah dapat menerapkan dan menyesuaikan paradigma otonomi daerah di tengah-tengah lingkungan strategis yang terus berubah seperti reinventing government, akuntabilitas serta good governance yang tujuannya mengarah pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.[4] Kedudukan serta peran kepala daerah sangat strategis demi pencapaian tujuan mewujudkan masyarakat sejahtera, keberdayaan dan mampu memaksimalkan potensi lokal.
Isran Noor dalam buku Politik Otonomi Daerah untuk Penguatan NKRI makin mempertegas bahwa Otonomi daerah seluas-luasnya terlaksana dengan pemanfaatan sumberdaya ekonomi untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, Tanpa peningkatan kesejahteraan rakyat, sendi-sendi demokrasi akan rapuh.[5] Hubungan akselerasi otonomi daerah terhadap peningkatan kesejahteraan merupakan wujud otonomi daerah yang sejak awal dicita-citakan, otonomi daerah berorientasi pada tujuan mementingkan kepentingan kesejahteraan masyarakat dengan langkah strategis yang dijalankan oleh masing-masing pemerintah daerah dalam kesatuan bernegara dan berbangsa. Penegasan tersebut memberikan catatan bahwa Pembangunan kesejahteraan rakyat bukan hanya merupakan salah satu paradigma otonomi daerah akan tetapi juga komitmen bersama pemerintah pusat dengan pemerintah daerah yang mensyaratkan terlembaganya hubungan fungsional dan adanya pembagian peran. Pemerintah daerah dalam menjalankan desentralisasi berorientasi good local governance harus mampu meningkatkan baik efisiensi alokasi melalui penyesuaian pelayanan publik terhadap preferensi lokal, dan juga efisiensi produktif dalam arti, dan juga efisiensi produktif dalam arti responsivitas dan akuntabilitas.[6]

II.2       Desentralisasi Bidang Pendidikan
            Otonomi daerah yang khas dengan pemaknaan desentralisasi, berorientasi pada kepentingan rakyat dengan meningkatkan kesejahteraannya, dan maksimalisasi potensi lokal masyarakat daerah berdampak besar pada kelangsungan negara Indonesia, baik dalam penyelenggaran dan pengelolaan pemerintahaan maupun kebertahanan masyarakatnya. Desentralisasi diartikan sebagai bentuk penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.[7] Desentralisasi memberikan peluang pemerintah daerah untuk mengelola beberapa bidang yang diselenggarakan pemerintahan. Beberapa bidang yang tetap disentralisasi ialah Kebijakan politik luar negeri, kebijakan moneter fiscal, agama, peradilan dan pertahanan keamanan. Bidang pendidikan merupakan aspek penting dalam pembangunan dan menjadi perhatian di dalam praktek otonomi daerah. Desentralisasi pendidikan dalam kerangka realisasi otonomi daerah adalah sektor utama pelayanan publik yang harus dikembangkan dan ditata baik dalam kaitan dengan upaya mewujudkan pendidikan berkualitas dan terjangkau oleh seluruh la­pisan masyarakat maupun dalam hubungan dengan peningkatan fungsi pendidikan yang mampu memenuhi kebutuhan pasar kerja dan pembangunan daerah.[8] Secara konseptual, desentralisasi pendidikan dalam konteks otonomi daerah tidak semata-mata merupakan desentralisasi administratif yang terbatas pada opera­sionalisasi serta fasilitasi kebijakan nasional di bidang pendidikan, akan tetapi juga harus meliputi desentralisasi kewenangan di bidang kebijakan pendidikan lokal.  Dalam praktiknya di lapangan, pemerintah daerah melalui kepala daerah bersama pihak legislatif berperan dalam menjaga nilai-nilai kelokalan masyarakat serta daerahnya ke dalam tatanan pendidikan yang akan menjangkau masyarakat atau peserta didik.
II.3       Kartu Jakarta Pintar
            Desentralisasi telah membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk semakin kaya gagasan untuk dirumuskan ke dalam kebijakan dan diimplementasikan menjadi suatu program dalam rangka penanganan dan peningkatan aspek pendidikan di daerahnya, berkaitan terutama dengan kualitas sumber daya manusia daerah. Pembangunan bidang pendidikan menjadi semakin strategis di era otonomi, karena daerah memiliki kemampuan dan kewenangan untuk menentukan arah dan kebijakan pembangunannya di sektor pendidikan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengemban tugas untuk melaksanakan pembangunan bidang pendidikan yang multi karakteristik, terutama besarnya populasi penduduk dan banyaknya masyarakat kurang mampu di wilayah perkotaan. Pelayanan sektor pendidikan untuk menjangkau masyarakat kurang mampu menjadi tantangan besar mengingat kondisi ekonomi makro yang belum kondusif.[9] Kemudian dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan dalam pasal 5 ayat (1),  “menyatakan bahwa warga masyarakat  yang berusia 7 sampai 18 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar sampai tamat”. Pasal 16 huruf (f) menyebutkan bahwa ”pemerintah daerah wajib menyediakan dana guna terselenggaranya wajib belajar 12 tahun khususnya bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu dan anak terlantar”.[10]
Uraian tersebut merupakan latar belakang program KJP digulirkan, otonomi daerah ternyata menjadi titik sentral landasannya. Daerah bersama Pemerintah Daerah  berkewajiban sekaligus memiliki kewenangan penuh untuk merangkai gagasan, kebijakan dan program pembangunan pendidikan, tujuannya diorientasikan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia yang ada di daerahnya. Anak-anak yang tinggal di perkotaan terutama yang berasal dari keluarga tidak mampu harus mendapat porsi lebih besar untuk diperhatikan, karena biasanya aktivitas kehidupan mereka sudah berintegrasi ke dalam roda perekonomian perekonomian. Keterbatasan materi membuat mereka tidak mampu untuk bersekolah, dan mengharuskan mereka untuk menjalani rutinitas hidup di jalan. Dan ada pula anak yang bersekolah harus bekerja keras untuk memenuhi kebutuhan dana pendidikannya, itupula yang menuntut mereka berkontribusi dalam roda perekonomian Ibu kota ini.
Terkait dengan keterjangkauan layanan pendidikan terhadap masyarakat, penting bagi pemerintah daerah mengkondisikan fasilitas pendidikan supaya dengan mudah dinikmati oleh masyarakat di tiap daerah. Gagasan dan komitmen kepala daerah terhadap aspek pendidikan menjadi penentu kualitas sumber daya manusia di daerahnya. Tingkat kesejahteraan yang berkaitan dengan pendapatan materi seringkali menghambat niat tiap individu di masyarakat untuk berintegrasi dalam komunitas atau institusi pendidikan formal, biasa disebut sekolah. Solusi atas persoalan tersebut harus segera dihadirkan jika menemukan fakta di lapangan ternyata banyak masyarakat yang tidak bisa merasakan layanan pendidikan yang harusnya menjadi tanggung jawab  pemerintah sebagai penyelenggara roda pemerintahan. Berbicara tentang pemerintah dalam kaitannya dengan aspek pendidikan, tidak lagi mencondongkan pemahaman dan tanggung jawab terhadap pemerintah pusat semata.
Otonomi daerah telah membuka wahana pemikiran dan gagasan pemerintah, termasuk itu pemerintah daerah untuk menyediakan layanan pendidikan bagi masyarakat segala elemen, kelas, dan lintas segmen. Dalam Undang-undang Dasar Republik ini pun telah jelas diamanatkan bahwa tiap warga negara berhak untuk mendapatkan pendidikan, bahkan menjadi kewajiban bagi tiap warga negara untuk mengikuti pendidikan dasar dan wajib bagi pemerintah untuk membiayai pendidikan tersebut.  Salah satu cita-cita bangsa ingin terwujud masyarakat yang cerdas dalam kehidupannya, KJP menjadi suatu upaya memudahkan akses layanan pendidikan bagi masyarakat tanpa terhalang oleh dana. Penyediaan dana oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara jelas menjalankan amanat undang-undang dasar, dan peraturan daerah yang menitik beratkan sepenuhnya bahwa layanan pendidikan dan segala hal pendukungnya adalah tanggung jawab pemerintah. Jika ditarik kepada era otonomi daerah, Pemprov. DKI Jakarta menerjemahkan amanat UU ke dalam peraturan daerahnya, lalu UUD dan perda tersebut menjadi acuan pemerintah daerah untuk berkomitmen dalam penanganan persoalan pendidikan.

BAB III
Pembahasan
            Kompleksitas persoalan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat baik itu di wilayah perkotaan maupun pedesaan mengharuskan pihak pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan untuk pro aktif dan kedudukannya yang strategis berperan besar dalam menangani persoalan tersebut. Perlu diketahui bahwa dinamika persoalan yang terjadi di kedua wilayah bisa saja berbeda, tergantung berbagai hal yang menyebabkan terjadinya masalah. Pada umumnya, kompleksitas persoalan itu diakibatkan tingkat pendapatan materi masyarakat yang rendah dan berdampak pada sulitnya untuk mengakses beberapa layanan yang mendukung kebutuhan dasarnya. Kebutuhan pendidikan yang menjadi hak dan sekaligus kewajiban tiap individu dalam masyarakat sering kali tidak bisa dipenuhi  anak-anak usia sekolah, justru yang terjadi anak-anak harus bekerja keras dalam memperoleh uang yang akan digunakan untuk kebutuhan primernya. Selain itu anak-anak menjadi objek eksploitasi orangtua atau orang lain disekitarnya dengan maksud memperdaya anak-anak agar memperoleh keuntungan bagi pihak yang mengeksploitasinya.
Tingkat pendapatan yang rendah menandakan kesejahteraan masyarakat belum terwujud, dan jika pendidikan belum bisa diakses dengan mudah oleh masyarakat menandakan kualitas sumber daya manusia pada masyarakat berada pada titik yang rendah. Makin diperparah lagi jika peran pemerintah di daerah tidak responsif dalam menangani persoalan itu, dan sebelumnya sudah dirumitkan oleh sistem sentralisasi tata kelola pemerintahan dan sentralisasi  program pembangunan di berbagai aspek yang berkaitan dengan tahapan rumusan gagasan pemerintah pusat, perumusan kebijakan, implementasi program, monitoring, dan evaluasi. Sentralisasi tersebut menyebabkan kesenjangan kesejahteraan masyarakat begitu nyata dan seolah dipelihara sehingga berpotensi besar mengakibatkan disintegrasi bagi bangsa ini. Runtuhnya rezim orde baru mengingatkan kita bahwa gejolak masyarakat yang timbul saat itu sangat besar, kesenjangan kesejahteraan dan pembangunan berkontribusi pada tuntutan masyarakat untuk pembangunan yang lebih menyentuh masyarakat, terutama di berbagai daerah Indonesia, seperti daerah pelosok, daerah perbatasan dan daerah lainnya.
              Tuntutan masyarakat dikonstruksikan dalam wacana sekaligus era baru dimulai, yang dinamakan dengan reformasi. Masa reformasi mewacanakan peningkatan kesejahteraan dan pembangunan dalam kehidupan masyarakat. Selain itu, reformasi juga memberikan kesempatan bangunan demokrasi untuk benar-benar dinyatakan dalam kehidupan masyarakat di segala aspek dan ditanamkan dalam pelaksanaan penyelenggaran pemerintahan. Otonomi daerah yang kental dengan gagasan desentralisasi merupakan buah dari reformasi yang bergulir, otonomi daerah membangun cita-cita negara dan masyarakat yang berdemokrasi, mengedepankan partisipasi dan meniadakan intervensi berlebihan dan kediktatoran.
          Otonomi daerah membuat seluruh daerah di Indonesia menjadi otonom, masing-masing daerah otonom memiliki kepala daerah yang berperan memajukan daerahnya, dan akhirnya masyarakat berperan langsung dalam partisipasinya memilih kepala daerah yang dipercayanya dapat memajukan daerah dan meningkatkan kesejahteraan dan pembangunan masyarakat. Dalam konteks kekinian, mengutip satu pernyataan Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono dari buku Isran Noor dalam Perspektif Media. Presiden menyatakan bahwa  otonomi daerah dan desentralisasi adalah jawaban yang paling tepat untuk mengelola Indonesia dan karena itu pemerintah pusat tidak akan menghentikan ataupun menarik kembali kebijakan tentang otonomi daerah dan desentralisasi.[11] Pernyataan Presiden Indonesia tersebut sebagai jawaban untuk merespon Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) yang melakukan inventarisasi dan usulan tentang keuangan kepada pemerintah pusat.
        Mengingat Indonesia merupakan kesatuan yang dikonstruksi atas kumpulan berbagai daerah, beragamnya potensi, karakter dan persoalan pada masyarakat daerah. Lalu, pemimpin daerah mengambil peran dalam penyelenggaraan pemerintahan termasuk dalam pengelolaan daerahnya masing-masing dalam integrasi Indonesia sebagai suatu bangsa dan negara. APKASI dengan ketuanya Isran Noor berperan besar untuk mengharmonisasi dan menyelaraskan pembangunan di daerah khususnya daerah kabupaten di Indonesia, menutup kemungkinan terjadinya kesenjangan kesejahteraan dan pembangunan masyarakat daerah, kemudian dapat memaksimalkan potensi dan karakter positif masyarakat daerah, yang akhirnya menutup kesempatan terjadinya disintegrasi bangsa Indonesia.
             Kepala daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota saat era otonomi daerah punya peran besar dalam penyelenggaran pemerintah dan pengelolaan pembangunan di masing-masing daerahnya. DKI Jakarta sebagai ibukota negara Indonesia, merupakan wilayah sentral dalam Indonesia, baik sebagai pusat pemerintahan dan juga sebagai pusat bisnis. Dalam UU nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia Gubernur DKI Jakarta diamanatkan sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah DKI Jakarta. Pendelegasian tersebut bukan dalam rangka mengembalikan memori kita pada era sentralisasi dahulu, namun didasarkan pada pentingnya peran dan fungsi wilayah Ibukota dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan UUD 1945. Tugas khusus diberikan kepada gubernur dan wilayah Ibukota, namun tidak mengabaikan juga tugas pokoknya sebagai gubernur yang berkenaan dengan kepentingan masyarakat DKI Jakarta.
     Jumlah anak-anak putus sekolah di masyarakat DKI Jakarta terbilang besar, mengingat data kependudukan Provinsi DKI Jakarta rumah tangga berpenghasilan terendah tercatat 332,465 jiwa yang termasuk dalam usia sekolah (7-18 tahun), kategorisasi dibagi menjadi empat yakni sangat miskin, miskin, hampir miskin dan rentan miskin. Jumlah masyarakat usia sekolah kategori sangat miskin tercatat 150.536 jiwa, usia SD sebesar 84.830 jiwa, usia SMP sebesar 36.996 jiwa, usia SMA sebesar 28.710 jiwa.[12] Data tersebut mendukung fakta yang terjadi di lapangan, kalangan anak usia sekolah banyak yang menjalani hidup di jalanan perkotaan, di pusat-pusat kegiatan perekonomian masyarakat membantu orangtua dan membuat kalangan anak tersebut tidak sempat mengecap layanan pendidikan yang disediakan pemerintah.
Keterjangkauan menjadi satu masalah utamanya, pendidikan belum menjangkau seluruh kalangan anak usia sekolah di wilayah DKI Jakarta. Keterjangkauan berkorelasi dengan aspek pendapatan masyarakat, lalu pendapatan masyarakat berkaitan dengan kesejahteraannya. Adapun persoalan teknis seperti aspek geografis tempat tinggal dalam menjangkau sekolah dan fasilitas pendukung proses belajar di sekolah tidak dominan di wilayah DKI Jakarta. Inilah yang disebut dengan masalah kompleks namun memiliki dinamika tersendiri.
          Saat penanganan persoalan keterjangkauan masyarakat dalam mengakses pendidikan dengan menghadirkan program, kepala daerah di tiap daerah berwenang besar dalam mengelolanya sejak awal perencanaan, pelaksanaan hingga tahapan evaluasi program pendidikan. Kepala daerah Provinsi DKI Jakarta Joko Widodo menghadirkan program Kartu Jakarta Pintar yang secara umum bertujuan untuk memudahkan masyarakat siswa miskin mengakses layanan pendidikan. Melalui KJP secara personal siswa tersebut diberikan dana pendidikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membiayai beragam kebutuhan mereka yang terkait dan relevan dalam mendukung pendidikannya, antara lain; seragam sekolah, sepatu dan kaos kaki, alat tulis, tas, transportasi, penambahan gizi, bahan dan alat praktik sains. Besaran dana dibedakan untuk tiap tingkatan peserta didik, bagi tiap siswa SD sederajat per tahun diberikan dana sebesar Rp. 2.160.000,00 , Siswa SMP sederajat sebesar Rp.2.520.000,00 , siswa SMA sederajat sebesar 2.880.000,00. Siswa yang berasal dari keluarga yang tidak mampu secara materi merupakan prioritas utama dalam penyaluran dana tersebut, dan ada proses verifikasi yang dilakukan oleh Dinas terkait. Verifikasi itu dilakukan agar dana pendidikan tepat guna, tepat sasaran dan maksimal untuk mendukung tujuan penjangkauan layanan pendidikan bagi masyarakat miskin DKI Jakarta.
           Kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di sektor pendidikan menyentuh hingga ke sisi personal masyarakat, penyaluran dana kepada tiap siswa miskin/kurang mampu berguna untuk memudahkan masyarakat miskin DKI Jakarta dalam mengakses kebutuhan pendidikan. Diharapkan dengan pengguliran Kartu Jakarta Pintar, anak usia sekolah tidak ditemukan lagi di jalan perkotaan, tidak ada lagi alasan masyarakat (usia sekolah) mengabaikan kebutuhan pendidikan. Disamping aspek penyediaan dana pendidikan terhadap peserta didik secara personal, mewujudkan kesejahteraan masyarakat salah satunya melalui peningkatan pendapatan materi mereka adalah tugas yang juga perlu ditangani, tentu pemerintah DKI Jakarta tidak bisa bekerja sendiri, butuh partisipasi dari stakeholders yang terkait dengannya.
             Indonesia sebagai bangsa dan negara tidak bisa berlangsung jika mengabaikan proses pembangunan masyarakat di bidang pendidikan. Melengkapi fasilitas pendukung pendidikan di sekolah, membangun akses transportasi masyarakat untuk memudahkan siswa menjangkau sekolah, dan memperhatikan sisi materi masyarakatnya merupakan satu rangkaian dalam suatu program pendidikan yang digulirkan pemerintah daerah yang tujuannya untuk meningkatkan kualitas hidup dan kapasitas sumber daya manusia masyarakat di tiap daerah. Negara Kesatuan Republik Indonesia dibangun oleh keberadaan masyarakat di seluruh wilayah Indonesia, keaneka ragaman tiap-tiap masyarakat daerah, tata kelola pemerintahaan baik di tingkat pusat dan daerah. Keseluruhan hal itu bersinggungan dengan berbagai aspek kehidupan masyarakat, antara lain; aspek ekonomi, agama, sosial, budaya, pendidikan, pertahanan dan keamanan. Saling keterkaitan diantara aspek-aspek tersebut merupakan kesempatan strategis bagi pemerintah di tingkat pusat dan daerah dalam mengelola daerahnya yang menyimpan banyak potensi. Pembagian tugas antara pemerintahan pusat dan daerah telah jelas tercantum dalam undang-undang negara Republik Indonesia. Otonomi daerah merupakan momen dimulainya pembagian peran yang begitu luas bagi pemerintah daerah untuk mengelola daerah otonomnya, tujuannya pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
            Agar pelayanan pendidikan dapat menjangkau masyarakat luas DKI Jakarta maka digulirkan program Kartu Jakarta Pintar  oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sehingga akan berdampak pada terwujudnya masyarakat yang berkualitas. Angka putus sekolah dan fenomena anak jalanan di perkotaan dapat ditekan jika program tersebut konsisten dan maksimal selama proses pelaksanaannya. Antisipasi kemungkinan penyelewengan dana melalui verifikasi dan peninjauan lapangan dimaksudkan agar dana program pendidikan dapat menyentuh masyarakat yang benar-benar kurang mampu sehingga masyarakat miskin dapat dengan mudah mengakses sekaligus menikmati layanan pendidikan yang disediakan pemerintah.
Aspek pendidikan termasuk hal prioritas dalam proses pembangunan suatu daerah, karena akan menentukan kualitas hidup sumber daya manusia yang mendiami wilayahnya. Sumber daya manusia yang berkualitas nantinya akan melanjutkan generasi tiap generasi, termasuk dalam kelangsungan pemerintahan daerahnya, tidak terkecuali bagi wilayah DKI Jakarta. Seluruh daerah yang didiami oleh masyarakat berkualitas akan berdampak pada proses pembangunan secara nasional, seperti yang dijelaskan sebelumnya bahwa Indonesia dibangun atas keragaman daerah. Keragaman daerah disatukan oleh program-program pendidikan yang selaras dihadirkan oleh tiap kepala daerahnya, lalu mengerucut pada tujuan pembangunan nasional. Program pendidikan di era otonomi daerah memberikan kesempatan bagi masyarakat miskin untuk meningkatkan kapabilitas dirinya sehingga berkompeten dan dapat berpartisipasi dalam proses pembangunan daerahnya. Pembangunan merata di tiap daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat akan berujung pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat secara nasional. Penyelenggaraan serta pengelolaan pemerintahan di masa otonomi daerah memberikan kesempatan peningkatan kesejahteraan dan kualiatas hidup masyarakat melalui pembangunan, hal itu berimplikasi terhadap penguatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

BAB IV
Penutup
IV.1     Kesimpulan
            Seluruh uraian penjelasan mengarah pada bagian kesimpulan untuk mendukung asumsi serta analisis pembahasan tulisan. Otonomi daerah lahir pada masa reformasi Indonesia, sebagai bukti keinginan masyarakat untuk adanya desentralisasi pembangunan dan perbaikan kondisi kehidupan di segala aspek. Era Otonomi daerah mengedepankan desentralisasi yang diinginkan oleh masyarakat, memberikan kesempatan bagi kepala daerah yang menjalankan tugas penyelenggaran pemerintahan daerahnya untuk mewujudkan tuntutan masyarakat dan cita-cita yang diinginkan oleh pendiri bangsa, dan tercantum dalam amanat Undang-undang Dasar Negara Indonesia. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjalankan amanat tersebut khususnya di bidang pendidikan, menghadirkan program Kartu Jakarta Pintar agar layanan pendidikan dapat dijangkau oleh masyarakat luas termasuk masyarakat miskin yang diakibatkan oleh rendahnya pendapatan sehingga tidak mampu menembus struktur yang ada di masyarakat. Kesulitan mengakses layanan pendidikan salah satu realita yang jelas tampak di DKI Jakarta. Program penjangkauan masyarakat miskin berdampak positif terhadap penguatan Republik Indonesia sebagai Negara Kesatuan.
IV.2     Rekomendasi Saran
            Adapun beberapa saran yang direkomendasikan dan patut menjadi pertimbangan bagi pihak terkait adalah bagaimana menjaga konsistensi selama pelaksanaan program pendidikan Kartu Jakarta Pintar. Potensi penyelewengan dana oleh oknum birokrasi dan siswa dapat ditekan dengan keaktifan dan responsif Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tentu Kepala daerah Gubernur dan Wakil Gubernur harus mengetahui perkembangan program dan tiap tahapan yang dilaksanakan di lapangan. Tahapan akhir dalam pelaksanaan suatu program yakni evaluasi mutlak dipublikasikan kepada publik, agar dapat dengan mudah diketahui signifikansi program, terutama melihat keterjangkauan layanan pendidikan kepada masyarakat miskin DKI Jakarta. Partisipasi dari seluruh elemen yang ada di masyarakat akan menjadi modal bagi Pemprov.DKI Jakarta untuk mengetahui perkembangan seluruh tahapannya. Era otonomi daerah di masa Indonesia berdemokrasi sangat mengedepankan partisipasi lintas elemen masyarakat. Kalangan birokrat di pemerintahan tidak dimungkinkan bersikap otoriter, selain itu kehadiran pihak legislatif tentunya berdampak terhadap keseimbangan pemerintahan yang berkuasa.


Daftar Pustaka
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
Isran Noor.Politik Otonomi Daerah untuk Penguatan NKRI. Seven Strategies Studies.
Suparmoko. Ekonomi Publik. Yogyakarta: ANDI. 2002.
J.Kaloh. Kepala Daerah, Pola Kegiatan, Kekuasaan dan Perilaku Kepala Daerah dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah. Jakarta:Gramedia Pustaka Utama. 2003.
Pedoman Bantuan Biaya Personal Pendidikan bagi Peserta Didik dari Keluarga Tidak Mampu melalui Kartu Jakarta Pintar. Dinas Pendidikan DKI Jakarta.






[1] Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Hlm.5
[2] Isran Noor. 2012. Politik Otonomi Daerah untuk Penguatan NKRI. Seven Strategies Studies. Hlm.6
[3] Suparmoko. 2002. Ekonomi Publik. Yogyakarta: ANDI. Hlm.61
[4] J.Kaloh. 2003. Kepala Daerah, Pola Kegiatan, Kekuasaan dan Perilaku Kepala Daerah dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah. Jakarta:Gramedia Pustaka Utama. Hlm.15
[5] Isran Noor. 2012. Politik Otonomi Daerah untuk Penguatan NKRI. Seven Strategies Studies. Hlm.9
[6] Ibid,. Hlm.10
[7] Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Hlm.6
[8] Isran Noor. 2012. Politik Otonomi Daerah untuk Penguatan NKRI. Seven Strategies Studies. Hlm.30
[9] Pedoman Bantuan Biaya Personal Pendidikan bagi Peserta Didik dari Keluarga Tidak Mampu melalui Kartu Jakarta Pintar. Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Hlm.4
[10]  Ibid,.Hlm.4
[11] Isran Noor. 2012. Isran Noor dalam Perspektif Media. Apkasi:Profajar Jurnalism. Hlm.12
[12] Pedoman Bantuan Biaya Personal Pendidikan bagi Peserta Didik dari Keluarga Tidak Mampu melalui Kartu Jakarta Pintar. Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Hlm.6

Jumat, 05 Juli 2013

Kritisasi Undang-Undang Lembaga Keuangan Mikro di Indonesia

UU. RI. No. 1 Tahun 2013  tentang Lembaga Keuangan Mikro
            Persoalan kemiskinan di Indonesia lebih berkaitan pada rendahnya pendapatan masyarakat, dan untuk menangani persoalan itu banyak pihak menghadirkan program pemberdayaan untuk mengembangkan potensi dan kemampuan masyarakat terutama dalam hal pendapatan materi. Pemerintah, swasta dan lembaga swadaya masyarakat bersama-sama ikut berpartisipasi untuk mengembangkan masyarakat yang tujuannya untuk meningkatkan pendapatan sehingga mampu untuk memenuhi kebutuhan dan mengembangkan usahanya. Definisi keuangan mikro ialah layanan jasa keuangan berupa pengumpulan dana dan penyaluran dana pinjaman dengan jumlah kecil yang ditujukan pada masyarakat miskin atau yang berpenghasilan rendah, pihak yang melaksanakan kegiatan itu disebut sebagai lembaga keuangan mikro. Keberadaan lembaga keuangan mikro di tengah masyarakat bertujuan untuk menangani persoalan kemiskinan di masyarakat yang lebih berkaitan dengan hal pendapatan. Dana LKM bagi masyarakat miskin dapat dijadikan cara dan strateginya untuk keluar dari kemiskinan.
Pembentukan LKM didasari oleh pasal 27 ayat 2, pasal 33 ayat 1 dan ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945, dalam seluruh undang-undang itu ada semangat menjalankan perekonomian dengan prinsip kekeluargaan. Khusus di ayat 4 UUD 1945 mencatat perekonomian nasional berdasar dengan demokrasi ekonomi yang prinsipnya kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Pembentukan LKM berprinsip pada tujuannya sebagai upaya untuk mendorong keberlangsungan pendanaan bagi usaha masyarakat skala kecil/mikro. Asumsinya, jika usaha mikro mendapat perhatian dan berkontribusi bagi pengembangan masyarakat miskin, maka jumlah kemiskinan akan dapat ditekan, masyarakat akan berdaya dan pertumbuhan ekonomi nasional dapat dijaga.
Upaya penanganan persoalan kemiskinan dan pengembangan usaha masyarakat salah satunya terlihat saat Presiden dan DPR RI  mensahkan Rancangan Undang-Undang Lembaga Keuangan Mikro menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro.  Penetapan undang-undang tersebut berdasar pada tiga pertimbangan, Pertama, bahwa untuk menumbuhkembangkan perekonomian rakyat menjadi tangguh, berdaya, dan mandiri yang berdampak kepada peningkatan perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Kedua, bahwa masih terdapat kesenjangan antara permintaan dan ketersediaan atas layanan jasa keuangan mikro yang memfasilitasi masyarakat miskin dan/atau berpenghasilan rendah, yang bertujuan untuk memberdayakan ekonomi masyarakat, Ketiga, bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan memenuhi kebutuhan layanan keuangan terhadap masyarakat miskin dan/atau berpenghasilan rendah, kegiatan layanan jasa keuangan mikro dan kelembagaannya perlu diatur secara lebih komprehensif sesuai undang Undang-undang Dasar Negera Republik Indonesia tahun 1945.
Kehadiran UU tentang LKM ini merupakan satu bentuk perhatian pemerintah yang dinilai terlambat untuk memperhatikan sektor ekonomi skala mikro, terbukti bahwa saat masih berbentuk RUU telah diusulkan oleh menteri keuangan pada tahun 2003 kepada Presiden. Pada tahun 2010, RUU LKM tersebut dikeluarkan dari Prioritas Legislasi Nasional di DPR RI. Tampak jelas regulasi yang mengatur keberadaan lembaga keuangan mikro tidak terlalu penting bagi pemerintah saat itu, dan barulah di akhir tahun 2012 mulai digodok kembali, pada tanggal 8 Januari 2013 baru resmi disahkan oleh pemerintah sebagai Undang-undang ‘perdana’ di tahun 2013.
Pengesahan regulasi yang sangat terlambat, pemerintah terlalu lama abai terhadap sektor ekonomi mikro, dan saat disahkan pun ternyata undang-undang LKM ini masih jauh dari harapan kita bersama jika kita mengacu pada UUD Republik Indonesia tahun 1945 tentang perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial. Pasal 33 ayat 1 mengamanatkan perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Lalu, ayat 4  perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan. Kekurangan di UU LKM ini kembali mengulang ketidakberpihakan pemerintah terhadap koperasi saat disahkannya UU No.17 Tahun 2012, dalam UU itu koperasi disamakan statusnya dengan badan usaha lain yang berbadan hukum, contohnya perusahaan/korporasi (Pasal 1 Ayat 1). Dan di pasal lain (75) dikatakan pihak di luar koperasi diijinkan untuk menjadi pemilik modal koperasi. Kehadiran Undang-undang itu melunturkan semangat koperasi yang kental dengan demokrasi dan kebersamaan, pemodal ulung justru kontras berbeda dengan prinsip koperasi yang mandiri dan tidak ingin memperkaya diri secara sepihak namun membagi laba bersama-sama.
Beberapa catatan penting terkait kehadiran UU LKM ini yang perlu dikritisi dan dipandang perlu untuk dibahas, antara lain: Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang LKM menyatakan LKM sebagai lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan. Secara yuridis, pasal tersebut menyatakan seluruh lembaga keuangan mikro termasuk yang berbadan hukum koperasi harus tunduk pada UU ini. Padahal sebelumnya koperasi sudah diatur di UU terdahulu tentang koperasi yakni UU No.17 tahun 2002. Kemudian di pasal 4 dalam UU Nomor 1 Tahun 2013 itu dicatat bahwa pendirian LKM harus memenuhi tiga syarat minimal yakni berbentuk badan hukum, permodalan, dan mendapat izin usaha.  Kehadiran UU LKM ini sangat jelas membedakan antara LKM dengan koperasi yang kita kenal pada umumnya, koperasi yang dimaksud dalam UU ini adalah yang bentuknya badan hukum, operasi yang tidak berbentuk badan hukum tidak dianggap ada oleh UU LKM.  Jika ingin dianggap maka setiap koperasi yang belum/tidak berbentuk badan hukum harus segera mendaftarkannya untuk dibuatkan status bentuk badan hukumnya.
Keberadaan koperasi harus diakui menjadi warisan leluhur negeri ini yang membangun semangat kebersamaan dalam kehidupan masyarakat terutama di sektor ekonomi keuangan, begitu pula kehadiran LKM tidak bisa dibantah bahwa sangat penting dalam keberlangsungan kehidupan masyarakat miskin berpendapatan rendah, penyediaan dana LKM sangat membantu mereka untuk memenuhi kebutuhannya dan melanjutkan usahanya bagi mereka yang memiliki usaha. Harusnya, keberadaan seluruh koperasi patut untuk dihargai sebagai lembaga non formal di sektor keuangan yang sangat membantu masyarakat miskin dalam penyediaan dana terutama disaat sulitnya mereka mengakses layanan jasa keuangan di lembaga keuangan formal seperti bank.  Gerakan perkoperasian telah lama ada sejak bangsa ini berdiri, bapak bangsa Moh.Hatta pun diberikan gelar sebagai bapak koperasi Indonesia karena komitmen dan upayanya untuk mengembangkan, melestarikan gerakan koperasi untuk kepentingan perekonomian masyarakat yang akan berdampak pada perekonomian nasional. Selain koperasi, beberapa lembaga keuangan non formal sejenis lainnya antara lain; Badan Perkreditan Desa, Badan Lumbung Pitih Nagari, Unit Ekonomi Desa Simpan Pinjam, BMT dan lain-lain, secara tegas walau tersirat UU LKM ini ingin mengarahkan seluruh lembaga keuangan non formal itu  menjadi  bentuk BPR, koperasi berbadan hukum atau badan usaha milik desa. Belum lagi credit union juga tidak jelas pengaturannya, apakah dianggap oleh pemerintah atau tidak. Penulis sendiri pernah mengkaji credit union sebagai penelitian akademis dan menilai bahwa keberadaan credit union jelas berkontribusi pada kelangsungan hidup dan usaha anggotanya. Jika credit union mampu menjangkau masyarakat luas maka terbuka kesempatan masyarakat tersebut untuk berdaya dan mandiri.
Di pasal 5 ayat 1 menyebutkan bahwa badan hukum dimaksud meliputi koperasi atau perseroan terbatas, di ayat 2 menyebutkan, untuk perseroan terbatas, sahamnya paling sedikit 60% dimiliki oleh Pemerintah Kota/Kabupaten atau badan usaha milik desa/kelurahan. Kepentingan kepala daerah di suatu kota/kabupaten bisa saja masuk ke dalam LKM dalam bentuk perseroan terbatas karena saham paling sedikit milik pemerintah daerah sebesar 60 persen, melebihi angka 60% sangat dimungkinkan terjadi melihat dana APBD yang besar kewenangannya dialokasikan oleh kepala daerah. Pemerintahan daerah di bawah nya yakni desa/kelurahan juga bisa mendukung kepentingan kepala daerah tersebut, jaringan yang terbangun antara pemerintah daerah dengan pemerintahan di bawahnya berpeluang untuk melaksanakan kegiatan LKM yang sarat dengan kepentingan kepala daerahnya. Kepemilikan saham dengan minimal 60% juga membuat ketergantungan masyarakat terhadap pemerintah. Tujuan LKM untuk memberdayakan masyakat agar sejahtera dan memiliki kemandirian akan terhambat jika melihat aturan kepemilikan saham itu.
Pasal 6 menyatakan LKM dilarang dimiliki, baik langsung maupun tidak langsung oleh warga negara asing/atau badan usaha yang sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh warga negara asing atau badan usaha asing. Dalam kenyataannya bisa saja warga negara asing yang memiliki aset dan pendanaan besar memodali warga pribumi untuk mendominasi aset pendanaan di koperasi. Undang-undang ini tidak mendetailkan penjelasannya untuk menutup peluang tersebut terjadi, rekam jejak anggota harus menjadi perhatian penting bagi pengelola koperasi dan mereka harus bekerja keras agar hal itu tidak terjadi, walaupun UU LKM ini tidak mengatur dengan jelas dan mendetail. Pasal 8 tentang kepemilikan menyatakan LKM hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia, badan usaha milik desa/kelurahan, Pemerintah Daerah (Kabupaten/Kota) dan koperasi. Era pemerintahan otonomi daerah memberikan wewenang besar bagi pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan daerahnya yang berkaitan dengan berbagai sektor kehidupan. Sektor perkoperasian yang dapat dimiliki oleh pemerintah daerah (Kabupaten/Kota) dapat dijadikan alat untuk kepentingan politik terutama kepala daerah berkuasa yang berasal dari partai politik. Basis massa dan wacana kesejahteraan dengan pengurangan kemiskinan dengan kegiatan lembaga keuangan mikro dapat diarahkan sebagai agenda politik, yang tujuannya untuk mengamankan kekuasan pemerintahan daerah.
Terkait tentang perizinan LKM, pasal 9 menyatakan izin kegiatan usaha LKM berasal dari otoritas jasa keuangan, paling sedikit syarat yang harus dipenuhi yakni memiliki susunan organisasi dan kepengurusan, kepemilikan, permodalan dan kelayakan rencana kerja. Lalu pasal 10 menyebutkan pengaturan lebih lanjut melalui peraturan OJK. Tampak OJK memiliki peran besar dalam keberlangsungan kegiatan LKM, mereka mengawasi LKM bekerja sama dengan pemerintah daerah tujuannya untuk melindungi masyarakat dari dugaan penipuan. Dalam praktik di lapangan, beberapa pihak dapat berbenturan yakni Kementerian Koperasi dan UKM dengan OJK, dampaknya akan membingungkan sekaligus menyulitkan pihak LKM terkhusus Koperasi yang dipaksakan untuk berbadan hukum. Tumpang tindihnya aturan menandakan mekanisme pengurusan LKM ini memang terkesan mempersulit, jika banyak LKM dan masyarakat merasakan kesulitan dalam hal administrasi dan kelembagaan dampaknya akan mengurangi semangat masyarakat untuk menabung dan berwirausaha sebagai upayanya untuk memperbaiki kehidupannya. Semangat kegiatan ekonomi dengan kebersamaan dan berdemokrasi yang diamanatkan konstitusi negara tidak tampak dalam produk undang-undang terbaru ini.
Terkait dengan kegiatan usaha LKM, pasal 11 sampai 15 secara rinci menyebutkan aturan-aturan LKM dalam menjalankan kegiatan usahanya, namun dalam pasal 13 disebutkan untuk melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat 2, LKM wajib membentuk dewan pengurus syariah. Aturan ini makin mempersulit LKM dalam melaksanakan kegiatannya, makin menambah aturan yang tumpang tindih satu dengan lainnya. Bagian aturan itu ditutup dengan pasasl 15 yang menyebutkan “Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan usaha LKM sebagaimana dalam pasal 11 sampai dengan pasal 14 diatur dalam peraturan OJK”. Bisa dilihat bagaimana kebingungan LKM dalam menghadapi aturan yang bukannya mempermudah kegiatan dan perannya namun sebaliknya justru aturan yang tumpang tindih akan menghambat peran dan kegiatan LKM.
Cakupan wilayah LKM pun diatur dalam UU LKM ini, pasal 16 hingga pasal 18 mengatur tentang itu. Bagian pasal itu tampak membatasi ruang gerak dan jangkauan kinerja/kegiatan dari suatu LKM. Sejatinya LKM dapat meluaskan jaringan jangkauannya dan melayani semakin banyak masyarakat, namun aturan tersebut sebaliknya. Kehadiran aturan itu akan mematikan banyak LKM yang sudah melayani masyarakat luas namun terbentur dengan regulasi yang mengaturnya. Pasal 20 tentang informasi secara tersurat mengijinkan pengurus LKM bertukar informasi dan data mengenai penerima pinjaman atau pembiayaan dengan LKM lain, namun tidak ada aturan lanjutan yang dapat membatasi jangkauan informasi LKM, yang dibatasi hanya  kegiatan usaha. Jadi hal ini dapat dimaknai berbeda-beda oleh pihak LKM dan masyarakat, karena aturan satu dengan yang lainnya tidak saling mendukung, namun dapat dimaknai ganda.
Aturan penjaminan simpanan dalam pasal 19 hingga 21 tidak secara detail mengaturnya, dan kembali lagi kita dipaksakan untuk mempelajari/mentaati undang-undang lain yang terdahulu. Sekali lagi, UU LKM ini dapat dimaknai tumpang tindih dan tidak berpihak bagi masyarakat luas terutama masyarakat miskin dan para penggerak LKM. Kehadiran UU ini tidak berniat untuk melindungi kepentingan mereka, pembinaan yang minim, pengawasan otoritas tinggi yang terlalu banyak. Jika masyarakat/pelaku LKM melakukan kegiatan yang menyimpang dari aturan UU LKM ini maka siap-siap berhadapan dengan sanksi yang sangat berat, pidana kurungan dan denda minimal Rp.50.000.000,- dan denda maksimal Rp.1.000.000.000,-. Bisa dibayangkan jika para pelaku LKM ini salah memaknai isi UU LKM ini apalagi aturan itu dinilai sangat tumpang tindih dan mereka harus berhadapan dengan sanksi yang sudah disiapkan oleh pemerintah.


ABSTRAK SKRIPSI S1 SOSIOLOGI PEMBANGUNAN 2012 PEMBERDAYAAN CREDIT UNION

ABSTRAK
Wahyu Pratama Tamba. Peran Pemberdayaan Gerakan Kredit Mikro dalam Masyarakat: Studi Kasus Credit Union Modifikasi di Gereja HKBP Rawalumbu, Bekasi. Skripsi. Jakarta: Program Studi Sosiologi Pembangunan, Jurusan Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Jakarta, 2012.
            Penelitian ini membahas mengenai pemberdayaan yang dilaksanakan Credit Union Modifikasi bagi para anggotanya. Pemberdayaan credit union menggunakan pendekatan kredit mikro, dana kredit mikro disalurkan bagi para anggotanya. Pendekatan tersebut sebagai solusi atas persoalan kemiskinan yang dialami masyarakat. Penyaluran dana kredit mikro credit union akan membantu masyarakat keluar dari persoalan tersebut dengan mengutamakan kelayakan dan tujuan penggunaan dana. Kebermanfaatan dana kredit mikro bagi anggota beraneka ragam sesuai dengan kebutuhan dan tujuan penggunaan dana. Pemberdayaan CUM Rawalumbu berwatak kewirausahaan sosial, dikarenakan ada misi sosial yang tersirat di dalamnya, orientasi dan tujuannya tidak mengutamakan laba sepihak, namun keuntungan bersama demi terciptanya kesejahteraan masyarakat.
            Penelitian ini merupakan studi kualitatif, menggunakan beberapa konsep untuk mendeksripsikan permasalahan penelitian dan temuan data lapangan. Konsep sentral penelitian ini adalah pemberdayaan, dan didukung konsep kredit mikro, pengalaman kredit mikro Grameen Bank serta gerakan sosial. Konsep pemberdayaan digunakan untuk menjelaskan proses pemberdayaan yang berlangsung pada credit union, konsep kredit mikro menjelaskan pendekatan pemberdayaan credit union yang berbasis penyaluran dana kredit mikro, kemudian melihat pengalaman Grameen Bank yang sudah melaksanakan penyaluran dana kredit mikro di Bangladesh. Replikasi Grameen Bank tampak pada credit union yakni penyaluran dana kredit bagi masyarakat berpendapatan rendah. Konsep gerakan sosial digunakan untuk melihat dan membuktikan pemberdayaan credit union merupakan suatu upaya gerakan sosial yang terjadi saat proses pemberdayaan berlangsung ataupun dilihat  dari pemberdayaan secara keseluruhan.
            Berdasarkan temuan data lapangan, penulis mendeskripsikan proses pemberdayaan pada credit union yang melibatkan anggota serta pihak pengelola. Pada bagian analisis, penulis menjelaskan karakteristik pemberdayaan credit union sebagai kewirausahaan sosial dan memiliki relasi dengan gerakan sosial. Gerakan sosial berkontribusi saat proses pemberdayaan berlangsung, karena kolektivitas tindakan anggota didukung oleh kesamaan identitas dan solidaritas untuk mengubah kehidupannya menjadi berdaya dan mandiri, ditandai dengan terjadinya peningkatan pendapatan dan anggota mampu untuk melakukan investasi dan pengembangan usaha. Pemberdayaan credit union CUM Rawalumbu sebagai kewirausahaan sosial didukung oleh definisi David Bornstein yang mengemukakan kewirausahaan sosial merupakan upaya memberdayakan masyarakat dengan tujuan menciptakan kekayaan, meningkatkan kesejahteraan sosial dan melestarikan lingkungan.

Kata Kunci:Pemberdayaan,Kewirausahaan Sosial, Kredit Mikro,Credit Union

Kamis, 04 Juli 2013

Kesejahteraan Sosial dan Pembangunan dalam Matrikulasi

UPAYA PEMBANGUNAN PENDIDIKAN NASIONAL DIPANDANG DARI PERSPEKTIF PEMBANGUNAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

WAHYU PRATAMA TAMBA

ABSTRAK
Pembangunan sebagai upaya terencana untuk mengubah kondisi masyarakat menjadi lebih baik dibanding sebelumnya. Pembangunan berperspektif Kesejahteraan sosial memandang perlunya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Terkait aspek pendidikan, perspektif ini dirasa perlu mengingat masalah kemiskinan ketidakberdayaan mengakibatkan masyarakat sulit mengakses layanan pendidikan. Pendidikan berguna untuk peningkatkan wawasan dan kapasitas diri, sehinga menjadi penting dalam pembangunan. Tiga sudut pandang makna kesejahteraan sosial, Pertama, sebagai suatu kondisi. Kedua, sebagai sektor dalam pembangunan. Ketiga, sebagai disiplin ilmu yang membahas pembangunan. Perspektif kesejahteraan sosial harus dipadukan dengan perspektif ekonomi dalam perjalanan pembangunan, keduanya dapat saling melengkapi dan membuka peluang untuk maksimalisasi tujuan pembangunan pendidikan. Catatan penting perspektif kesejahteraan sosial, bagaimana mengelola masalah sosial yang terjadi terutama terkait dengan pendidikan. Upaya peningkatan kesejahteraan sosial terbagi dalam tiga tingkat yakni mikro, messo, dan makro.
Berbagai permasalahan pendidikan memperlihatkan amanat UUD Indonesia belum sepenuhnya diwujudkan. Ide kritis penulis ialah memandang masyarakat tidak sekedar objek, namun mereka dapat berperan sebagai subjek dalam program pembangunan pendidikan. Tidak sekedar memberi dana, dan terbatas pada peserta didik saja, namun bagaimana memberi ruang partisipasi bagi masyarakat dan memperhatikan kondisi masyarakat secara umum. Logikanya, keluarga yang sejahtera akan menciptakan kondisi kehidupan peserta didik yang tentram dan meningkatkan produktivitas para peserta didik dalam peran dan kinerjanya di dunia pendidikan.

Kata Kunci: Pembangunan, Kesejahteraan Sosial, Pendidikan








                                                                                                     I.             PENDAHULUAN
A.            Latar Belakang
Indonesia sebagai sebuah bangsa sejak resmi merdeka di tahun 1945 terus mengalami perkembangan hingga saat ini. Rezim pemerintahan berganti dari masa ke masa, pembangunan terus bergeliat seiring pergantian kepemimpinan pemerintah.  Pembangunan Indonesia meliputi aspek fisik, aspek sosial, ekonomi, pendidikan, dan aspek lainnya merupakan hal yang sangat penting untuk keberlangsungan negara Indonesia. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 diamanatkan bahwa pembangunan negara Indonesia ditujukan untuk kepentingan melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Setiap rezim pemerintahan yang berkuasa harus mentaati cita-cita luhur bangsa ini yang sudah diamanatkan dalam pedoman kehidupan berbangsa dan berrnegara Indonesia.
Pembangunan merupakan proses perubahan dengan berkesinambungan untuk pencapaian tujuan yang direncanakan sebelumnya yakni peningkatan taraf hidup manusia dan memperbaiki kondisi serta kualitas kehidupan masyarakat. Pembangunan dalam masyarakat atau negara mencakup berbagai aspek kehidupan manusia dalam masyarakat. Terkait dengan pembangunan yang memiliki perspektif kesejahteraan sosial, terdapat sembilan aspek yang perlu diperhatikan oleh pembuat kebijakan kesejahteraan sosial, antara lain: Aspek Fisik (bangunan dan infrastruktur), Aspek Perumahan, Aspek Pendidikan, Aspek Kesehatan, Aspek Ketenagakerjaan, Aspek Ekonomi, Aspek Jaminan Sosial, Aspek Rekreasional dan Aspek Pekerjaan Sosial.[1] Seluruh aspek tersebut menjadi indikator utama saat pembangunan berlangsung, jika salah satu aspek diabaikan membuat pembangunan berjalan lambat.
Masyarakat sebagai sasaran pembangunan tidak sekedar sebagai objek dalam  program-program pembangunan, namun dapat sekaligus berperan sebagai subjek. Artinya, pembangunan dari masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat. Dibutuhkan sumber daya manusia berkualitas untuk peran sertanya dalam proses pembangunan, aspek pendidikan menjadi suatu hal yang penting untuk mendukung hal tersebut. Pembangunan aspek pendidikan dipilih penulis sebagai satu contoh aspek pembangunan berperspektif kesejahteraan sosial yang akan dibahas dalam tulisan ini. UUD 1945 sangat jelas mengamanatkan tentang aspek pendidikan dalam rangka keberlangsungan seluruh rakyat Indonesia, mengadakan upaya pembangunan nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Sumber daya manusia yang berkualitas dan mampu bersaing dalam dunia kerja hanya dapat tercipta jika telah melewati tempaan pendidikan.
Pemerintah negara Indonesia telah diamanatkan oleh Undang-undang untuk menyelenggarakan sistem pendidikan nasional, serta memenuhi pembiayaan pendidikan, dan anggaran untuk pendidikan harus menjadi prioritas dibanding aspek lainnya. Bagi setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mengikuti dan mendapatkan pelayanan pendidikan. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional Tahun 2005 – 2025 disebutkan bahwa prioritas pembangunan nasional yakni mewujudkan masyarakat berakhlak mulia, bermoral, beretika, berbudaya, dan beradab berdasarkan falsafah Pancasila.  Penguatan jati diri dan karakter bangsa adalah cara untuk mewujudkan rencana prioritas tersebut, pendidikan merupakan hal yang mutlak terkait dengannya, pendidikan sebagai wadah untuk merealisasikannya agar terbentuk masyarakat Indonesia yang berkualitas secara akademis dan spiritual.
Adapun kebijakan pemerintah yang diturunkan melalui pengguliran berbagai program pendidikan ditujukan untuk menjangkau seluruh masyarakat Indonesia agar mengenyam bangku pendidikan dan meningkatkan mutu tenaga pendidik sekaligus peserta didik dalam rangka menciptakan sumber daya manusia Indonesia yang cerdas dan berkualitas. Program tersebut antara lain program wajib belajar, beasiswa bagi siswa dari kalangan miskin, beasiswa peningkatan strata pendidikan para tenaga pendidik agar lebih berkualitas, beasiswa calon dosen sebagai upaya meningkatkan jumlah tenaga pendidik di pendidikan tinggi, menggulirkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan di beberapa daerah pemerintah setempatnya menggulirkan program pendidikan daerah, seperti di Jakarta memiliki program Kartu Jakarta Pintar (KJP). Program yang tujuannya untuk membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat DKI Jakarta untuk mendapatkan pelayanan pendidikan. Masyarakat miskin dan masyarakat yang rentan terhadap kemiskinan akan sangat terbantu dengan program tersebut, di dalam penyelenggaraan pendidikan tidak ada lagi peluang sekolah untuk memungut biaya pendidikan karena sudah dibayarkan melalui KJP tersebut.
Berbagai masalah yang muncul terkait dengan aspek pendidikan bangsa diidentifikasi oleh penulis dan dikumpulkan dari berbagai sumber lalu disusun pada sebuah lampiran tulisan ini. Isu kesejahteraan sosial menjadi dilematis bagi masyarakat ketika mereka ingin mengakses pelayanan pendidikan, terutama mahalnya biaya pendidikan ditambah sempitnya lapangan pekerjaan dan pendapatan yang minim akan membuat mereka semakin sulit untuk mengakses layanan tersebut, sehingga semakin banyak anak bangsa yang terhenti pendidikannya, dan dengan terpaksa meninggalkan bangku sekolah dan kemudian mengantarkan mereka pada dunia kerja yang menuntut mereka untuk mendapatkan pendapatan di ruang-ruang publik seperti jalanan, perempatan, di lampu merah dan bahkan tidak sedikit harus menjual diri mereka dalam pekerjaan private. Dari sisi tenaga pendidik, tenaga pendidik lebih memilih berbakti di daerah perkotaan dikarenakan orientasi materi lebih mendukung jika tinggal di perkotaan, akhirnya terjadi kekurangan guru di daerah terutama daerah perbatasan dan daerah terpencil. Pembahasan lebih mendalam dengan pendekatan kesejahteraan sosial akan disajikan di bagian selanjutnya, dimana kesejahteraan sosial dapat dipandang sebagai suatu kondisi masyarakat, suatu disiplin ilmu, dan sektor dalam pembangunan.
B.            Rumusan Masalah
Dengan mengadakan pembangunan pada dasarnya menginginkan terjadinya perubahan kondisi ke arah yang lebih baik, termasuk itu pembangunan di aspek pendidikan nasional Indonesia. Kaitan antara pembangunan dengan kesejahteraan sosial ialah pembangunan lebih mengarah pada isu-isu makro dan kesejahteraan sosial terkait dengan isu yang lebih mikro yakni intervensi sosial pada level komunitas hingga individu-individu dalam masyarakat. Untuk mengartikan kesejahteraan sosial terlebih dahulu penulis memaknai kata per kata di dalamnya, sejahtera yaitu kondisi hidup manusia yang bebas dari kemiskinan, keterbelakangan, kebodohan dan kekhwatiran, merasa tentram lahir dan batin. Sosial yang berarti teman dan kerjasama. Jika digabung kesejahteraan sosial diartikan sebagai suatu kondisi dimana manusia dalam masyarakat dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya, yang kemudian fungsi mereka di tengah masyarakat tidak terganggu dan dapat melakukan interaksi komunikasi dengan baik dengan lingkungan di sekitarnya. Pembangunan perspektif kesejahteraan sosial mengarahkan perhatiannya pada kondisi kehidupan masyarakat secara individu dan kelompok. Pembangunan perspektif kesejahteraan sosial harus berdampingan dengan pembangunan ekonomi yang salah satunya tidak bisa dianggap paling panting, keduanya seiring sejalan dalam proses pembangunan yang berlangsung hingga terwujud tujuan yang telah direncanakan.

C.            Telaah Pustaka
Pada telaah pustaka ini penulis menggunakan tiga konsep untuk menjelaskan tulisan tentang pembangunan pendidikan dalam perspektif kesejahteraan sosial. Pertama, konsep perspektif pembangunan kesejahteraan sosial. Kedua, konsep kemiskinan, dimana kemiskinan sangat melekat dan anti klimaks jika kita berbicara kesejahteraan sosial, yang kemudian berdampak pada aspek pendidikan nasional. Penulis memilih aspek pendidikan untuk menjelaskan bagaimana pembangunan Indonesia di bidang pendidikan, yang tentunya ada dinamika dan persoalan tersendiri, bahkan memiliki keterkaitan erat dengan kesejahteraan sosial. Peran stakeholder yang berkepentingan sangat melekat dalam pembangunan pendidikan nasional di Indonesia dan dengan segala dinamikanya.
Konsep Perspektif Pembangunan perspektif Kesejahteraan Sosial
Pembangunan kesejahteraan sosial memperlihatkan adanya keterkaitan antara pembangunan yang sedang berlangsung dengan aspek sosial masyarakat. Dua aspek yang dikombinasikan untuk mencapai suatu tujuan yang telah direncanakan sebelumnya yakni mengupayakan adanya perubahan kondisi dan kualitas bagi masyarakat itu sendiri. Pembangunan sosial adalah suatu proses perubahan sosial yang terencana, yang dirancang untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat sebagai suatu keutuhan, dimana pembangunan ini dilakukan untuk saling melengkapi dengan dinamika pembangunan ekonomi.[2] Satu hal yang perlu digaris bawahi dalam makna pembangunan ialah adanya upaya terencana, setelah melihat pembangunan sebagai suatu kegiatan terencana nantinya akan tampak perubahan apa yang telah terjadi. Kecil kesempatannya akan terjadi perubahan jika pembangunan yang tidak terencana dengan matang, atau kegiatan pembangunan yang secara spontan dilakukan. Untuk pemahaman tentang kesejahteraan sosial, dalam artian yang sangat luas mencakup berbagai tindakan yang dilakukan manusia untuk mencapai taraf hidup yang lebih baik. Taraf kehidupan ini tidak hanya diukur secara ekonomi dan fisik belaka, tetapi juga ikut memperhatikan aspek sosial, mental dan segi kehidupan spiritual.[3] Pernyataan dari Prof.Isbandi menjadi dasar penguatan pemahaman penulis tentang pembangunan yang berperspektif pada isu kesejahteraan sosial. Banyak kalangan awam lebih memandang pembangunan sebagai kegiatan yang orientasinya pada fisik contoh membangun gedung, padahal pembangunan dapat dimaknai lebih luas, dapat pula dimaknai dari berbagai sudut pandang dan berbagai disiplin ilmu, termasuk dari sudut pandang sosial humanis dan disiplin ilmu kesejahteraan sosial.
Kesejahteraan sosial dapat dimaknai dari beberapa sudut pandang, Pertama, kesejahteraan sosial sebagai suatu kondisi. Kedua, sebagai sektor dalam pembangunan. Ketiga, sebagai disiplin ilmu yang membahas pembangunan. Kesejahteraan sosial sebagai kondisi dapat dilihat dalam Undang-Undang No.11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, Pasal 1 ayat 1 menyatakan: “Kesejahteraan sosial ialah kondisi terpenuhinya kebutuhan masyarakat, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya. Pandangan itu tidak sekedar orientasi pada pemenuhan materi, namun mencakup kemakmuran hidup pada segi spiritual dan sosial manusia. Jika menurut Midgley, Kesejahteraan sosial sebagai suatu kondisi kehidupan manusia yang tercipta ketika berbagai permasalahan sosial dapat dikelola dengan baik, ketika kebutuhan manusia dapat terpenuhi dan ketika kesempatan sosial dapat dimaksimalisasikan.[4]
Makna kesejahteraan sosial sebagai sektor dalam pembangunan dibagi menjadi dua, dalam arti sempit dan arti luas, dalam arti sempit diartikan dalam pengertian yang bersifat sektoral, yaitu salah satu sektor dalam pembangunan, di Indonesia sering dikaitkan dengan kegiatan yang dilakukan Kementerian Sosial. Dalam arti luas, dalam konteks Indonesia, sering dikaitkan dengan bidang yang dikerjakan oleh Kementerian Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat serta Kementerian Koordinator bidang Ekuin (Ekonomi, Keuangan, Industri, Perdagangan), di mana di dalamnya terdapat Kementerian Sosial, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Negara Lingkungan Hidupm dan berbagai kementerian terkait lainnya.[5] Ada pembagian peran dan ruang lingkup lembaga negara dalam upaya pembangunan kesejahteraan sosial, secara sempit terkait dengan Kementerian Sosial saja, secara luas berkaitan dengan banyak kementerian. Makna Kesejahteraan Sosial sebagai suatu disiplin ilmu yakni suatu ilmu yang mencoba mengembangkan pemikiran, strategi dan teknik untuk meningkatkan kesejahteraan suatu masyarakat baik di level mikro, mezzo, maupun makro.[6] Menurut Zastro,  Kesejahteraan sosial adalah studi tentang lembaga-lembaga, program, personel, kebijakan-kebijakan yang memusatkan pada pemberian pelayanan-pelayanan sosial kepada individu, kelompok dan masyarakat.[7] Kajian yang dilakukan penulis ini merupakan satu contoh konstruksi makna kesejahteraan sosial sebagai disiplin ilmu, dimana penulis mengkaji satu pokok kasus pembangunan dengan sudut pandang kesejahteraan sosial.

Konsep Kemiskinan dan Kaitannya dengan Pendidikan
Persoalan kemiskinan merupakan anti klimaks dari ketidaksejahteraan sosial, tentunya sangat melekat dengan kajian kesejahteraan sosial. Beberapa definisi penjelasan konsep kemiskinan, sebagai berikut, konsep kemiskinan yang digunakan oleh Badan Pusat Statistik, Kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan non makanan yang diukur dari sisi pengeluaran.  Menurut Schiller, kemiskinan adalah ketidak sanggupan untuk mendapatkan barang-barang, pelayanan-pelayanan yang memadai untuk memenuhi kebutuhan sosial yang terbatas.[8] Definisi lain, kemiskinan merupakan suatu standar hidup yang rendah dikarenakan tingkat kekurangan materi pada sejumlah atau golongan orang dibandingkan dengan standar kehidupan yang umum berlaku di dalam masyarakat yang bersangkutan. Standar kehidupan yang rendah secara langsung tampak pengaruhya terhadap tingkat kesehatan, kehidupan moral, kehidupan sosial (pendidikan dan pekerjaan), dan rasa harga diri dari mereka yang tergolong orang miskin.[9] Pemikiran kunci dari persoalan kemiskinan ialah mencegah seseorang untuk mengkonsumsi, memiliki, atau melakukan segala sesuatu yang sangat penting bagi hidupnya.[10]
Dari beberapa definisi kemiskinan sangat jelas memperlihatkan kekurangan pendapatan melekat dalam kehidupan orang miskin. Rendahnya pendapatan berdampak pada kemampuan pemenuhan kebutuhan hidup, kebutuhan dasar semacam pemenuhan kebutuhan sembilan bahan pokok (sembako), kebutuhan akan kesehatan, kebutuhan layanan pendidikan dan kebutuhan lainnya tidak bisa lepas dari kepemilikan materi yakni uang atau pendapatan. Peran modal materi berbentuk uang sangat besar dalam kehidupan manusia menjadikan setiap orang berburu mencari dan mengumpulkan uang sebanyak-banyaknya. Uang memiliki fungsi diantara lain sebagai alat pembayaran, sebagai alat tukar dan sebagai satuan hitung.[11]  Kondisi kemiskinan sudah jelas berbanding terbalik dengan kondisi sejahtera, ketidaksejahteraan dialami pihak-pihak yang bersentuhan dengan aspek pendidikan, sebutlah guru yang belum maksimal diperhatikan kondisi kesejahteraannya, masyarakat kesulitan mengakses layanan pendidikan karena kekurangan dana mereka yang diakibatkan minimnya pendapatan mereka tidak sebanding dengan mahalnya biaya pendidikan terutama pendidingan menengah tinggi.
Jika pendidikan dianggap sebagai aspek yang sangat penting dalam pembangunan bangsa, perlu perhatian serius untuk menangani berbagai persoalan yang menyangkut pendididikan Indonesia. Dalam kajian ilmu kesejahteraan sosial, harus ada kemampuan pengelolaan masalah sosial yang terjadi saat pembangunan berlangsung. Menurut penulis, kuantitas dan kualitas pembangunan aspek pendidikan Indonesia perlu diseimbangkan, satu dengan yang lainnya tidak boleh dianggap sebagai hal utama, karena keduanya sangat penting dalam keberlangsungan peningkatan pembangunan pendidikan yang berdampak pada pelayanan bagi masyarakat. Di samping itu, segi ekonomi dan sosial juga dapat berdampingan dalam proses pembangunan yang berlangsung. Peningkatan pendapatan memang erat kaitannya dengan segi ekonomi, dan segi sosial berguna untuk melihat kondisi lingkungan dan kumpulan individu dalam komunitaas masyarakat, dalam hal ini pihak yang berkaitan dengan pembangunan pendidikan nasional.
D.               Metode Kajian
Kajian ini bermaksud menjelaskan gambaran nyata implementasi pembangunan nasional di aspek pendidikan yang berperspektif kesejahteraan sosial, digambarkan pula bagaimana pencapaian hasil program pembangunan pendidikan yang digalakkan hingga kini di Indonesia. Jenis kajian ini dengan menggunakan metode deskriptif. Menurut Newman, kajian deskriptif ialah dengan menyajikan gambaran atau penjelasan secara detail dari sebuah situasi dan atau setting sosial dari objek yang dikaji.[12] Penulis menggunakan pendekatan kualitatif, dimana pendekatan kualitatif ialah penjelasan yang didukung oleh data yang dikumpulkan umumnya berbentuk kata-kata, gambar dan bukan angka-angka, kalaupun ada angka-angka sifatnya hanya sebagai pelengkap yang mendukung penjelasan.[13]  Data  yang ditampilkan penulis  bersumber dari dokumen pribadi, modul perkuliahan, buku referensi dan menghimpun informasi dari berbagai media cetak online.

                                                                                                 II.             PEMBAHASAN
Bagian pembahasan ini mengacu pada pembangunan yang berperspektif pada kesejahteraan sosial. Salah satu contoh pembangunan yang dipilih penulis untuk dikaji lebih dalam ialah pembangunan di aspek pendidikan Indonesia. Bagan disajikan penulis untuk menggambarkan kerangka pemikiran dari penulis, agar memudahkan para pembaca memahami tulisan ini secara utuh dan keseluruhan. Di samping itu sebagai panduan bagi penulis agar penjelasan tidak keluar dari batasan yang sudah ditetapkan melalui bagan tersebut.
Rounded Rectangle: Pembangunan            Bagan Kerangka Pemikiran
 










                  Sumber: Hasil Olahan Penulis
Pembangunan pendidikan nasional melibatkan banyak pihak yang berkepentingan, antara lain: Pemerintah pusat, legislatif, pemerintah daerah, masyarakat yakni orangtua, siswa-mahasiswa sebagai peserta didik, guru sebagai tenaga pendidik, NGO, Akademisi dan pakar di bidang pendidikan dan kesejahteraan sosial, dan Institusi pendidikan. Pemerintah yakni kepala pemerintaha, pihak legislatif, dan akademisi/pakar bersama-sama merumuskan, menyusun, dan mengesahkan kebijakan di bidang pendidikan, dalam implementasinya dibantu pemerintah daerah dan institusi pendidikan sebagai pihak eksekutor di lapangan, NGO dapat berperan sebagai pihak pemantau/pengawas dari sistem pendidikan yang diselenggarakan, masyarakat sebagai pihak yang menerima/menikmati program pembangunan di bidang pendidikan.
Pembangunan di Indonesia termasuk aspek pendidikan Indonesia mengalami perkembangan dari masa ke masa terutama untuk saat ini setidaknya ada rumusan kebijakan di tatanan makro yang disusun Pemerintah untuk dijadikan acuan pembangunan bagi semua aspek, secara kasat mata perencanaan secara makro sudah disusun oleh pemerintah, namun ketika diimplementasikan atau saat kebijakan nasional diturunkan ke tingkatan daerah akan terjadi perubahan, hal itu terkait dengan wewenang pemerintahan yang sudah terdesentralisasi sejak era etonomi daerah bergulir. Selain dari faktor regulasi dan pemerintahan, faktor dari masyarakat juga berkontribusi pada lambatnya kemajuan pendidikan di Indonesia, ada hubungan sebab akibat atau hubungan dua arah antara pendidikan dan kondisi perekonomian masyarakat yang membuat fungsi-fungsi masyarakat dan pemerintah menjadi terganggu. Hal itu mengakibatkan munculnya berbagai masalah di aspek pendidikan Indonesia, dan menjadi masalah klasik yang turun temurun. Dari masa ke masa masalah tersebut dianggap sederhana namun abai dalam menanganinya.
Layanan pendidikan seringkali tidak dapat diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia, dikarenakan oleh faktor perekonomian masyarakat itu sendiri. Pendapatan yang rendah sulit untuk menjangkau akses pendidikan, dan disini pemerintah tidak sekedar menyelenggarakan sistem pendidikan nasional bagi masyarakat Indonesia, namun menguatkan masyarakat agar mampu mengakses layanan pendidikan tersebut. Jika dari sudut pandang ekonomi, masyarakat tersebut harus diberi lapangan pekerjaan seluas-luasnya, sebagai cara mereka untuk mendapatkan pendapatan dan sekaligus meningkatkan pendapatannya. Pendapatan yang memadai akan memampukan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dasarnya seperti kebutuhan akan pelayanan kesehatan, pendidikan dan kebutuhan sandang dan papan. Peningkatan pendapatan juga harus diprioritas pemerintah agar masyarakat segera mampu untuk mengakses layanan pendidikan.
Pembangunan dengan perspektif kesejahteraan sosial telah tercermin dalam kebijakan dan program yang digulirkan pemerintah dengan beberapa lembaga kementerian yang terkait dengan pembangunan aspek pendidikan baik itu bantuan dan jaminan sosial yang diberikan pemerintah kepada para peserta didik dan tenaga pendidik, seperti beasiswa yang bervariasi, dan bentuk perhatian tersebut harus ditingkatkan lagi dengan perhatian pada masyarakat umum yakni perluasan lapangan pekerjaan dan peningkatan pendapatan materi mereka. Pembangunan berperspektif kesejahteraan sosial juga tidak boleh melupakan pembangunan fisik terutama yang berkaitan dengan aspek pembangunan pendidikan, memperbaiki kondisi sekolah yang kurang dan tidak memadai, meningkatkan kuantitas fasilitas sarana pendukung pendidikan seperti alat laboraturium, komputer, dan jaringan internet. Begitu pula dengan akses transportasi untuk mendukung para siswa saat menjangkau sekolahnya, masih banyak ditemui di daerah siswa yang menyeberang jembatan dalam kondisi kritis, melewati jalanan terjal, berbatu dan sungai.
Terkait dengan keberadaan dan peran tenaga pendidik dalam keberlangsungan pembangunan pendidikan, di tahun 2013 ini pemerintah menggulirkan kebijakan perubahan kurikulum baru yang di dalamnya menyinggung beban mengajar sebagai kewajiban dan reward dari beban tersebut. Isu kesejahteraan sosial mulai diperhatikan terkait keberadaan para guru dalam rangka pembangunan pendidikan nasional. Sumber daya manusia di sektor pendidikan merupakan tulang punggung dan pihak penting dalam rangka memajukan kondisi bangsa dan kelangsungan hidup negara beserta warga masyarakatnya, sehingga sangatlah perlu untuk memperhatikan kondisi serta kualitas hidup dari mereka. Peran mereka untuk mencetak sumber daya manusia generasi berikutnya harus didahulukan kesejahteraan dan kualitas hidup para guru. Pada dasarnya gaji bukanlah suatu yang mutlak mempengaruhi peran dan kinerja guru, namun tidak dapat disangkal jika kebalikannya dari hal itu, saat ada guru yang memiliki pendapatan bersumber dari gaji seorang guru semata dan secara tidak langsung akan mempengaruhi kinerjanya, minimal akan terganggu konsentrasinya sebagai seorang pendidik. Saat guru mulai berperan ganda dimana mereka memiliki pekerjaan sampingan seperti pedagang, hal itu akan membagi perhatian guru tersebut antara peran sebagai guru dan peran sebagai pedagang. Tuntutan hidup adalah satu-satunya alasan yang mendasari pilihan sikap guru seperti itu, dan tentu tidak ada yang berhak melarang hak asasi hidup setiap individu di muka bumi ini, walau di aturan peraturan pemerintah secara tersirat membatasi peran guru dan mengutamakan peningkatan kinerja sebagai tenaga pendidik. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan yaitu tenaga kependidikan dapat bekerja di luar tugas pokoknya untuk memperoleh penghasilan tambahan sepanjang tidak mengganggu pekerjaan tugas pokoknya.
Kesejahteraan sosial tentu menjadi idaman setiap manusia, realitanya banyak orang tidak mendapatkannya. Disebabkan oleh banyak faktor, selain kesempatan dan kemampuan yang minim, keterampilan dan keahlian juga tidak mendukung. Pembangunan manusia lewat akses pendidikan perlu dimaksimalkan lagi untuk ke depannya, disamping itu peningkatan taraf hidup manusia juga harus dilakukan agar keduanya dapat beriringan. Penulis mengutip pernyataan Midgley, ia mengemukakan tiga (3) strategi besar upaya peningkatan taraf hidup masyarakat yakni Pertama, Pembangunan sosial melalui individu, pendekatan ini mengarah kepada pendekatan individualis dan perusahaan (individualist or enterprise approach). Kedua, Pembangunan sosial melalui komunitas, dimana kelompok masyarakat secara bersama-sama berupaya mengembangkan komunitas lokalnya, pendekatan ini lebih dikenal dengan pendekatan komunitarian (communitarian approach). Dan Ketiga, Pembangunan sosial melalui pemerintah, dimana pembangunan sosial dilakukan oleh lembaga-lembaga di dalam struktur organisasi pemerintah, pendekatan ini lebih dikenal dengan nama pendekatan statis (statis approach).[14]
                                                                                      III.             SIMPULAN DAN SARAN
Melihat pembangunan pendidikan Indonesia pada dasarnya sudah tampak internalisasi nilai perspektif kesejahteraan sosial, dan beriringan dengan pembangunan ekonomi masyarakat. Selama ini sering kali masyarakat terhambat dalam mengakses layanan pendidikan karena ketiadaan biaya yang disebabkan minimnya pendapatan masyarakat. Respon dari pemerintah terhadap realita ketidaksejahteraan itu dengan menggulirkan program beasiswa bagi peserta didik dan tenaga pendidik agar mampu bertahan dan mengembangkan potensi diri melalui penyelenggaran pendidikan nasional. Anggaran pun disiapkan secara maksimal, 20 % dari APBN Indonesia, anggara itu digunakan untuk pembiayaan seluruh program peningkatan kualitas pendidikan nasional, dan menyasar setiap pihak yang bersentuhan pada pendidikan. Namun, hingga kini masih saja terjadi fenomena putus sekolah, bangunan sekolah rusak, tenaga guru tidak seimbang dengan peserta didik. Kesulitan mengakses pendidikan lebih dialami oleh orang berpendapatan rendah, termasuk itu guru yang tidak sejahtera, dan masyarakat daerah terpencil.
Realita yang terjadi selama ini terkait dengan kondisi pendidikan Indonesia ialah banyak anak mengalami putus sekolah, jumlah ketersediaan guru tak sebanding dengan jumlah sekolah dan siswa, gedung sekolah mengalami kerusakan, fasilitas pendukung belajar tidak memadai, dan akses transportasi untuk menjangkau sekolah tidak mendukung siswa terutama di pelosok daerah, kesejahteraan guru juga baru mulai diperhatikan sejak digulirkannya kebijakan kurikulum 2013. Guru mengalami ketidaksejahteraan selama mereka bersumbangsih dalam dunia pendidikan, dilema antara memenuhi kebutuhan kehidupannya dan perannya sebagai tenaga pendidik, perlu memberdayakan para tenaga pendidik. Menurut Steward: Pemberdayaan bermaksud meniadakan segala peraturan, prosedur, perintah, dan lain-lain yang tidak perlu, yang merintangi organisasi untuk mencapai tujuannya. Dengan pemberdayaan juga dapat mengaktualisasikan seluruh potensi terbaik diri kita maupun bagi orang yang sedang kita berdayakan.[15]
Pembangunan dengan perspektif ekonomi dan kesejahteraan sosial kontras berbeda, namun dalam pembangunan harus berdampingan agar hasil pencapaiannya maksimal. Perspektif ekonomi lebih mengandalkan data statistik, perspektif kesejahteraan sosial melengkapinya dengan analisis deskriptif yang kaya akan gambaran realitas kehidupan masyarakat berbagai sendi. Kelemahan satu dengan lainnya dapat diisi dengan kelebihan keduanya, saling melengkapi menjadi mutlak ketika menggabungkan dua perspektif ini. Pemerintah harus meningkatkan taraf hidup masyarakat umum, bukan sekedar memberi dana bantuan bagi peserta didik, keluarga juga punya peran penting dalam kelangsungan hidup peserta didik. Keluarga yang sejahtera akan menciptakan lingkungan tentram yang berkontribusi positif bagi para siswa.
Pada prinsipnya, pendidikan harus menjadi prioritas dari pemerintah melalui rencana pembangunan nasional. Agar pendidikan dapat diakses masyarakat berpendapatan rendah, dihadirkan program kewirausahaan untuk peningkatan pendapatan. Pemerintah dapat menggerakkan kementerian terkait untuk hal itu, pembangunan pendidikan harus beriringan dengan cita-cita kesejahteraan sosial. Beberapa saran rekomendasi tulisan ini, antara lain: partisipasi masyarakat perlu ditingkatkan dalam penyelenggaraan pendidikan formal dan non formal, program pendidikan sistem paket A, B, C perlu diberdayakan lagi karena merupakan solusi alternatif bagi masyarakat berpendapatan rendah, artinya akses pendidikan semakin luas, Peran komite sekolah dan pihak pengawas penyelenggaraan pendidikan harus dikuatkan seiring mengembangkan sarana pendukung pendidikan yang memadai. Bagi guru, peningkatan profesionalisme dengan menyediakan insentif sebagai reward atas kinerjanya. Bagi siswa, selain program basis filantropi seperti penyaluran beasiswa, pemerintah harus memperluas lapangan kerja sebagai wadah mereka berwirausaha di usia muda. Bagi pemerintah pusat, daerah, dan legislatif harus mewujudnyatakan anggaran 20% untuk pembangunan pendidikan dan mengelolanya dengan transparan bagi kepentingan masyarakat. Pembangunan yang berpusat pada manusia tidak mengabaikan aspek sosial kehidupan masyarakat, memandang bagaimana kondisi kehidupan manusia dalam memanfaatkan setiap peluang dalam hidupnya agar mencapai kesejahteraan hidup sehingga mampu memenuhi setiap kebutuhan hidupnya.





[1] Isbandi Rukminto Adi. Intervensi Komunitas & Pengembangan Masyarakat sebagai Upaya Pemberdayaan Masyarakat. Jakarta : Rajawali Pers. 2013. Hlm.4
[2] Midgley, Social  Development, The Development Perspektif in Social Welfare.1995 dalam Modul Kuliah Matrikulasi Dra.Bunda Sri Sugiri, M.Hum
[3] Isbandi Rukminto Adi. Intervensi Komunitas & Pengembangan Masyarakat sebagai Upaya Pemberdayaan Masyarakat. Jakarta : Rajawali Pers. 2013. Hlm.34
[4] Ibid. Hlm. 35
[5] Ibid. Hlm. 35
[6] Adi, Isbandi Rukminto. Pemberdayaan, Pengembangan Masyarakat da Intervensi Komunitas. Jakarta:Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. 2003. Hlm.42
[7] Charles Zastrow. Introduction to Social Welfare Institution (Social Problems, Services, and Current Issues). Illinois:The Dorsey Press. 2004. Hlm.5
[8] Bradley R.Schiller. The Economic of Poverty and Discrimination. New Jersey:Prentice Hall Regents. 1973. Hlm.10
[9] Suparlan Parsudi. Kemiskinan di Perkotaan, Jakarta:Yayasan Obor Indonesia.1993.Hlm.11
[10] Peter Saunders. The Poverty Wars. Australia: A UNSW Press  Book. 2005. Hlm.59
[11] Joyohadikusumo Sumitro. Kredit Rakyat di Masa Depresi, Jakarta: LP3ES. 1989. Hlm 1
[12] Neuman, L.W. 1997. Social Research Methodes: Qualitative & Quantitative Approach. Boston: Allyn Bacon. Hlm.19
[13] Danim, Sudarman. Menjadi Peneliti Kualitatif, Bandung: CV. Pustaka Setia. 2002. Hlm.61
[14] Adi, Isbandi Rukminto. Pemberdayaan, Pengembangan Masyarakat da Intervensi Komunitas. Jakarta:Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. 2003. Hlm.49
[15] Stewart, Aileen Mitchell. Empowering People. Yogyakarta:Penerbit Kanisius.1998. Hlm.17