Jumat, 29 Mei 2015

Prinsip Kesetaraan dalam Memaknai Hukuman Mati



Hukuman Mati

            Ketentuan hukuman mati masih berlaku di Indonesia, dalam waktu setahun terakhir eksekusi terhukum mati telah dilaksanakan dua kali, pada Desember 2014 dan April 2015. Keduanya dilakukan pada masa pemerintahan Jokowi. Argumentasi atas pelaksanaan hukuman mati, setidaknya mengacu pada pernyataan Pak Presiden yaitu saat ini Indonesia dalam kondisi darurat Narkoba. Pandangan RI 1 berbasis pada data survei yang menyebut dalam sehari 40 orang penduduk Indonesia meninggal dunia akibat narkotika. Selain argumentasi tersebut, tidak dapat dipungkiri bahwa pelaksanaan eksekusi mati memang diakui dalam undang-undang di Indonesia. Mengingat eksekusi mati setahun terakhir mayoritas dijalani oleh orang-orang yang berkaitan dengan penggunaan/ peredaran narkotika, Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengakui adanya hukuman mati terhadap perbuatan pidana yang berkaitan dengan keberadaan narkotika, beberapa pasal yang menyebut hukuman mati sebagai  hukuman maksimal antara lain: Pasal 113 ayat (2) Pasal 114 ayat (2) Pasal 116 ayat (2) Pasal 118 ayat (2) Pasal 119 ayat (2) Pasal 121 ayat (2). Selanjutnya, regulasi lain yang lebih teknis membahas soal pelaksanaan hukuman mati yaitu Undang-undang No. 2/Pnps/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan di lingkungan Peradilan Umum dan Militer, kemudian Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.

            Perdebatan soal hukuman mati terutama bagi pihak-pihak yang pro terhadap hukuman mati dengan pihak-pihak yang kontra, pihak yang kontra ini didominasi dari kalangan yang giat dalam lembaga/ organisasi kemanusiaan. Pihak pro hukuman mati berlandaskan pada regulasi yang berlaku di Indonesia dan argumentasi penghukuman bagi narapidana yang terkait pada narkotika. Di sisi lainnya, pihak kontra hukuman mati menolak hukuman mati didasari pada argumentasi penghormataan hak atas hidup yang dimiliki tiap-tiap orang. Dari perdebatan-perdebatan yang ada, kedua belah pihak bertahan pada dasar argumentasi masing-masing, akibatnya tidak menemukan titik temu, akhirnya mengarah pada situasi di mana kedua pihak bersepakat untuk tidak sepakat. Penulis mengamati bahwa dari perdebatan tersebut pihak yang kontra tidak mampu meyakinkan publik untuk menolak hukuman mati, penolakan jika hanya mengacu pada argumentasi hak atas hidup tentu dapat dipakai kedua pihak tadi. Pihak pro hukuman mati misalnya, mereka akan mengatakan bahwa pelaku peredaran narkotika berpotensi merusak hidup orang lain yang tersangkut penggunaan narkotika, pun bagi pihak kontra hukuman mati, secara tegas menyatakan bahwa pelaku peredaran narkotika tidak dapat dicabut hidupnya oleh siapapun di dunia ini, kecuali Tuhan.  

 

Kesetaraan: Pelaku dan Korban, Perbuatan dan Ganjaran

Kesetaraan diartikan pada suatu kondisi yang sama, tanpa pembedaan, seimbang, jika kondisi berat sebelah, tidak seimbang dapat diartikan telah terjadi kondisi tidak setara. Terkait pada pembahasan hukuman mati terhadap setiap orang yang terlibat dalam peredaran narkotika, sanksi yang diberikan kepada orang yang telah melewati proses peradilan harus seimbang atau setara dengan perbuatannya. Satu analogi yang mudah dipahami sehingga mampu mengubah pola pikir penulis sendiri berasal dari seorang komisioner di lembaga Komnas HAM, ia menyebut bahwa hukuman mati tidak saja berorientasi pada efek jera, melainkan kesetaraan atas hukuman dengan perbuatan tidak kalah pentingnya.

Analoginya begini, misalnya saya melakukan perbuatan pidana pencurian beserta penganiayaan terhadap orang lain sehingga menyebabkan kematian, setelah itu saya diproses secara hukum, sampai akhirnya saya dijatuhkan hukuman mati. Secara kasat mata hukuman yang diberikan kepada pelaku sudah maksimal dan layak dihukum mati karena perbuatan sebelumnya juga telah menyebabkan kematian orang lain. Pelakunya dan korbannya jelas, motif dan akibatnya juga sudah dijelaskan dimuka peradilan. Analogi lain, saat ada orang yang melukai tangan seseorang, orang yang dilukai pantas untuk membalas dengan tindakan yang sama dan harus sama pula kondisi lukanya baik kedalaman dan letak luka itu, untuk analogi ini murni saya salin dari pemikiran seorang Komisioner Komnas HAM, Sosiolog lulusan UI.

Prinsip kesetaraan harus tampak dari suatu penghukuman, hukuman mati dalam kasus-kasus narkotika tidak mampu diterima karena korban dan dampaknya tidak dapat diukur, menuntut kejelian dan ketelitian dari para penegak hukum untuk memproses hingga sampai pada penyimpulan dan menjatuhkan sanksinya. Selama ini terdakwa yang terkait peredaran narkotika cenderung dibentuk perannya sebagai gembong narkoba, tapi bukan ini yang menjadi fokus. Untuk satu kasus narkotika yang jelas terdakwa atau terhukumnya, dari kasus tersebut tidak diketahui pasti siapa korbannya, lalu berapa banyak orang yang menjadi korban setelah menggunakan narkotika, jika kembali pada pembahasan sebelumnya, bahwa argumentasi darurat narkoba di Indonesia dilandasi pada suatu survei yang basisnya pada data sampel, kurang dapat diterima untuk dapat dijadikan sebagai simpulan yang menyeluruh untuk konteks kewilayahan Negara Indonesia.

 

Simpulan atas Pelaksanaan Hukuman Mati, terpenuhikah Kesetaraan?

Lalu bagaimana dengan kasus-kasus narkotika? Prinsip sekaligus tujuan dari adanya hukuman tentu sebagai upaya untuk membayar suatu perbuatan yang telah dilakukan pelakunya, lebih jauh lagi menimbulkan efek jera bagi pelaku dan menertibkan tiap-tiap orang dalam masyarakat. Sebutlah seseorang bernama Brobro merupakan pelaku pengedaran narkotika, kemudian ia diadili dimuka pengadilan dan dikenai hukuman pidana maksimal yakni hukuman mati. Setelah melewati berbagai upaya hukum yang dijunjung di Indonesia antara lain banding, kasasi, peninjauan kembali sampai pada grasi kepada Presiden, namun sayangnya ditolak oleh Presidennya, sampai pada akhirnya tiba waktu ia untuk dieksekusi. Dari peristiwa itu, siapa korban atas perbuatannya? Berapa banyak korban atas perbuatan itu? Sebesar apa atau sejauh mana dampak dari perbuatannya? Mungkinkah dari satu orang terhukum mati menimbulkan efek jera bagi orang lain, setidak-tidaknya bagi para pengedar dan pengguna narkoba? Pada intinya kesetaraan antara perbuatan dan ganjarannya tidak terpenuhi dari suatu penghukuman yang menghilangkan nyawa seseorang, karena tolak ukur yang tidak berdasar, kita tidak dapat memastikan perbuatan si brobro tadi telah menghilangkan nyawa orang lain atau sebaliknya, kalau iya sajikan ke muka publik berapa banyak korban atas perbuatannya tersebut sehingga publik pun dapat menerima dasar dan urgensi dari pelaksanaan hukuman mati.

Tulisan ini lahir dari diskusi sore di Selasa 26 Mei 2015 dengan Pak Otto.

Minggu, 17 Mei 2015

Catatan Rambut Panjang Tamce




Tamce lagi Mejeng depan mobil dinas Kapolda Jatim



Tamce, Sewaktu Mahasiswa Sosiologi UNJ


Tamce, ketika aktivis beragama

Sejak gw kecil, masih tinggal serumah sama orang tua, mendapat didikan keras soal kerapihan dari orang tua, terutama panjang dan potongan rambut. Bapak gw paling bereaksi kalo liat rambut gw mulai panjang, syukurnya ga pernah potongan rambut alay jingkrak jingkrak. Biasanya dulu potong rambut sebulan sekali minimal, dengan tampilan rambut pendek rapi ga jauh kayak potongan rambut tentara, kadang gw mikir apa bapak gw ini pengen anaknya jadi tentara :))
Selepas beberapa tahun mulai merantau, mulai tau mandiri, mulai merasa tidak diperhatikan secara fisik oleh orangtua, gw terbiasa dengan rambut panjang. Saat berambut gondrong gw memaknai rambut itu sebagai aset, rambut yang slalu setia menemani rasa suka duka setiap harinya. Kalo gw mau potong rambut, biasanya saat-saat ada rencana pribadi, bahasanya bernazar, kalo dapet ini mau cukur rambut, kalo udah ini mau cukur rambut. Gak ada yang bisa larang-larang rambut panjang, dunia kampus merupakan masa paling bebas untuk mengekspresikan nilai hidup, mempertahankan eksistensi diri.
Sekarang, beda dengan dulu. Dalam hati gw mau berambut panjang, tapi tuntutan hati pengen rapih, aneh. Ya namanya mau melayani masyarakat, kesan pertama harus menampilkan kerapihan. Gak sampe setahun rambut yang ditabung dari bulan Agustus 2014, akhirnya per 14 Mei 2015 dicukur !! Saat gw tugas kantor ke luar kota tepatnya Sidoarjo dan Surabaya, gw masih berambut panjang, mungkin orang-orang yang gw temui mikir gw ini wartawan yang selalu melekat dari tim kantor. Pihak yang gw temui waktu dinas luar macam Bupati Sidoarjo, orang Lapindo Sidoarjo, BPLS, sama Kapolda Jatim jajaran. Eiitsss, tapi gw pake id card kantor, bodo amat, gw gitu orangnya, yang penting kerjaan gw rapih dan punya standart kualitas gak sekedar.
Saat waktu senggang diluar kota, pas makan siang bapak komisioner dari kantor, beliau lulusan sosiologi dari UGM. Berkesan ketika dia nanya latar belakang pendidikan gw, setelah gw beritahu, dia sebut nama dosen gw yang paling keren, karena pernah bimbing tugas akhir gw sampe lulus. Ujung-ujung diobrolan itu, si bapak komisioner bilang, “oh pantes….” sambil mesem ngeledekin, pantesnya itu untuk penekanan tampang gw yang acak adul, dengan rambut panjangnya. Dibalik pernyataan itu tersirat makna pemakluman dan pengertian atas tampang gw, dan gw yakin dulu si bapak waktu jaman kuliah, pasti penuh kesan, menikmati banget sebagai mahasiswa (sosiologi).
Sekarang, dengan rambut rapih ini, gw lagi masang rencana, lulus kuliah tahun ini, bosen jadi mahasiswa mulu, capek belajar terus, kalo mujur dan rejeki, ntar pas lulusannya kemungkinan dengan rambut panjang lagi. Amin

Sabtu, 02 Mei 2015

Selamat Hari Pendidikan




            Beruntunglah, orang yang bisa mengeyam pendidikan melalui jalur apapun, dengan status pencapaian apapun. Alasan menyebut beruntung agar tidak lupa untuk bersyukur mengingat bagi sebagian besar manusia di Republik ini, pendidikan itu seperti barang langka dan mahal. Putus sekolah, ijazah peserta didik ditahan pihak sekolah, terjalnya transportasi untuk menjangkau sekolah, setidaknya kondisi-kondisi itu yang tergambar pada wajah pendidikan Indonesia. Amanat undang-undang dasar dan undang-undang pendukung di NKRI jelas-jelas perhatian terhadap aspek pendidikan, namun nyatanya sampai hari ini layanan pendidikan dasar, menengah dan atas belum mampu diakses tiap-tiap warga negaranya. UUD RI tahun 1945 Pasal 31 ayat (1) sampai ayat (5) menyatakan hak dan kewajiban warga dan Negaranya dalam bidang pendidikan. Selanjutnya, UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional lebih rinci 'menguliti' aspek pendidikan, di dalam pasal per pasalnya, di dalam ayat per ayat.
            Kedua undang-undang itu merupakan landasan bagi Pemerintah dalam penyediaan layanan pendidikan bagi warga Negara, dan dapat juga sebagai landasan bagi pemerhati pendidikan untuk menyusun dugaan bahwa Negara belum hadir untuk menjamin layanan pendidikan bagi setiap warga Negara. Negara masih sibuk membuat kebijakan tiap era pemerintahan, kemudian merancang desain institusi penyelenggaraan pendidikan, misal, merombak kementerian pendidikan dan kebudayaan menjadi dua kementerian, anggaran dan waktu habis untuk kesibukan itu. Fokus pemerintah terhadap layanan pedidikan murah belum mampu mengubah asumsi masyarakat yang menyebut pendidikan sebagai suatu hal yang mahal. Tentu asumsi itu berdasar pada fakta yang dialami dan dirasakan sendiri, baik saat mengenyam pendidikan, ataupun saat menyekolahkan anak-anaknya.
Bagi penulis sendiri, apabila biaya pendidikan itu terjangkau, kemungkinan akan melanjutkan studi filsafat di STF Driyarkara, atau studi Sosiologi di UI. Namun, apa daya mengingat mahalnya biaya pendidikan dan keterbatasan modal materi, kemungkinan untuk mewujudkan niatan itu masih sebatas angan-angan, belum sampai pada rencana tindak lanjut. Pendidikan Indonesia, mahal!

Jumat, 01 Mei 2015

Si Pemalas yang Tertegur Pembimbing




            Penyebab mahasiswa tingkat akhir belum kelar-kelar tugas akhirnya, kalo bukan karena dia pemalas, alasan apalagi yang layak untuk menjadi pembelaan. Sekarang saya mengakui bahwa rasa malas menjadi sebab utama dalam studi, apalagi disaat-saat masa akhir. Dulu, waktu masih belajar di kampus Rawamangun, saya bukan orang yang tergolong malas kalo bersentuhan dengan kepentingan studi, apapun cobaannya saya kuat seperti batu karang. Pengalaman yang berbeda dengan yang lalu, saat ini saya mudah lupa akan tanggung jawab penyelesaian tugas akhir, padahal di awal-awal studi di kampus Depok, begitu bergairah penuh semangat. Alasan pekerjaan di dunia birokrat, sering menjadi alibi pribadi untuk membantah kemalasan saya. Kekurangan waktu untuk mengerjakan tugas akhir, bisa diakali dengan memundurkan waktu tidur, dengan konsekuensi durasi waktu tidur berkurang, dan kadang fokus saat bekerja terganggu. Namun, apa daya, demi menyelesaikan tugas akhir, memang harus siap dengan segala konsekuensinya.
            Kebangkitan semangat dalam mengerjakan dan menyelesaikan tugas akhir pada beberapa minggu terakhir berawal dari  komunikasi dengan rekan seangkatan, yang bernasib sama dengan saya. Komunikasi dengan rekan seangkatan punya motivasi bersama untuk segera lulus dan menyandang status alumni dari kampus Depok. Sebelum adanya komunikasi itu, dosen pembimbing sudah berulang kali menghubungi dan mengingatkan saya soal tugas akhir ini, namun kemalasan masih begitu besar menguasai diri, akhirnya kemajuan signifikan atas pengerjaan tugas akhir belum terlaksana. Sering saya tertegur dengan perhatian dosen pembimbing, masa ada dosen yang mencari dan menanyai kabar mahasiswanya, apa karena dia perempuan, entah. Yang jelas teguran itu harus dibalas dengan loyalitas dan tanggung jawab dari saya sebagai mahasiswa bimbingan beliau.
Kombinasi antara perhatian dosen pembimbing dan komunikasi rekan seangkatan kini menjadi lengkap untuk konsistensi semangat, yang dahulu kembang kempis. Konsistensi semangat ini dibutuhkan hingga last minute penyerahan tugas akhir ke jurusan saya. Tidak ada lagi waktu untuk berleha, tidak ada lagi tempat untuk benih memalaskan diri, yang ada sekarang ingin lulus sesegera mungkin, mengingat usia semakin tua, beban kuliah makin besar, dan bisa fokus pada tanggung jawab pekerjaan secara penuh, menyusun rencana menikah, dengan siapa, kapan, untuk melengkapi kebahagiaan orangtuaku di kampung.