Hukuman Mati
Ketentuan hukuman mati masih berlaku di Indonesia, dalam waktu setahun terakhir eksekusi terhukum mati telah dilaksanakan dua kali, pada Desember 2014 dan April 2015. Keduanya dilakukan pada masa pemerintahan Jokowi. Argumentasi atas pelaksanaan hukuman mati, setidaknya mengacu pada pernyataan Pak Presiden yaitu saat ini Indonesia dalam kondisi darurat Narkoba. Pandangan RI 1 berbasis pada data survei yang menyebut dalam sehari 40 orang penduduk Indonesia meninggal dunia akibat narkotika. Selain argumentasi tersebut, tidak dapat dipungkiri bahwa pelaksanaan eksekusi mati memang diakui dalam undang-undang di Indonesia. Mengingat eksekusi mati setahun terakhir mayoritas dijalani oleh orang-orang yang berkaitan dengan penggunaan/ peredaran narkotika, Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengakui adanya hukuman mati terhadap perbuatan pidana yang berkaitan dengan keberadaan narkotika, beberapa pasal yang menyebut hukuman mati sebagai hukuman maksimal antara lain: Pasal 113 ayat (2) Pasal 114 ayat (2) Pasal 116 ayat (2) Pasal 118 ayat (2) Pasal 119 ayat (2) Pasal 121 ayat (2). Selanjutnya, regulasi lain yang lebih teknis membahas soal pelaksanaan hukuman mati yaitu Undang-undang No. 2/Pnps/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan di lingkungan Peradilan Umum dan Militer, kemudian Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.
Perdebatan soal hukuman mati terutama bagi pihak-pihak yang pro terhadap hukuman mati dengan pihak-pihak yang kontra, pihak yang kontra ini didominasi dari kalangan yang giat dalam lembaga/ organisasi kemanusiaan. Pihak pro hukuman mati berlandaskan pada regulasi yang berlaku di Indonesia dan argumentasi penghukuman bagi narapidana yang terkait pada narkotika. Di sisi lainnya, pihak kontra hukuman mati menolak hukuman mati didasari pada argumentasi penghormataan hak atas hidup yang dimiliki tiap-tiap orang. Dari perdebatan-perdebatan yang ada, kedua belah pihak bertahan pada dasar argumentasi masing-masing, akibatnya tidak menemukan titik temu, akhirnya mengarah pada situasi di mana kedua pihak bersepakat untuk tidak sepakat. Penulis mengamati bahwa dari perdebatan tersebut pihak yang kontra tidak mampu meyakinkan publik untuk menolak hukuman mati, penolakan jika hanya mengacu pada argumentasi hak atas hidup tentu dapat dipakai kedua pihak tadi. Pihak pro hukuman mati misalnya, mereka akan mengatakan bahwa pelaku peredaran narkotika berpotensi merusak hidup orang lain yang tersangkut penggunaan narkotika, pun bagi pihak kontra hukuman mati, secara tegas menyatakan bahwa pelaku peredaran narkotika tidak dapat dicabut hidupnya oleh siapapun di dunia ini, kecuali Tuhan.
Kesetaraan: Pelaku dan Korban, Perbuatan dan Ganjaran
Kesetaraan diartikan pada suatu kondisi yang sama, tanpa pembedaan, seimbang, jika kondisi berat sebelah, tidak seimbang dapat diartikan telah terjadi kondisi tidak setara. Terkait pada pembahasan hukuman mati terhadap setiap orang yang terlibat dalam peredaran narkotika, sanksi yang diberikan kepada orang yang telah melewati proses peradilan harus seimbang atau setara dengan perbuatannya. Satu analogi yang mudah dipahami sehingga mampu mengubah pola pikir penulis sendiri berasal dari seorang komisioner di lembaga Komnas HAM, ia menyebut bahwa hukuman mati tidak saja berorientasi pada efek jera, melainkan kesetaraan atas hukuman dengan perbuatan tidak kalah pentingnya.
Analoginya begini, misalnya saya melakukan perbuatan pidana pencurian beserta penganiayaan terhadap orang lain sehingga menyebabkan kematian, setelah itu saya diproses secara hukum, sampai akhirnya saya dijatuhkan hukuman mati. Secara kasat mata hukuman yang diberikan kepada pelaku sudah maksimal dan layak dihukum mati karena perbuatan sebelumnya juga telah menyebabkan kematian orang lain. Pelakunya dan korbannya jelas, motif dan akibatnya juga sudah dijelaskan dimuka peradilan. Analogi lain, saat ada orang yang melukai tangan seseorang, orang yang dilukai pantas untuk membalas dengan tindakan yang sama dan harus sama pula kondisi lukanya baik kedalaman dan letak luka itu, untuk analogi ini murni saya salin dari pemikiran seorang Komisioner Komnas HAM, Sosiolog lulusan UI.
Prinsip kesetaraan harus tampak dari suatu penghukuman, hukuman mati dalam kasus-kasus narkotika tidak mampu diterima karena korban dan dampaknya tidak dapat diukur, menuntut kejelian dan ketelitian dari para penegak hukum untuk memproses hingga sampai pada penyimpulan dan menjatuhkan sanksinya. Selama ini terdakwa yang terkait peredaran narkotika cenderung dibentuk perannya sebagai gembong narkoba, tapi bukan ini yang menjadi fokus. Untuk satu kasus narkotika yang jelas terdakwa atau terhukumnya, dari kasus tersebut tidak diketahui pasti siapa korbannya, lalu berapa banyak orang yang menjadi korban setelah menggunakan narkotika, jika kembali pada pembahasan sebelumnya, bahwa argumentasi darurat narkoba di Indonesia dilandasi pada suatu survei yang basisnya pada data sampel, kurang dapat diterima untuk dapat dijadikan sebagai simpulan yang menyeluruh untuk konteks kewilayahan Negara Indonesia.
Simpulan atas Pelaksanaan Hukuman Mati, terpenuhikah Kesetaraan?
Lalu bagaimana dengan kasus-kasus narkotika? Prinsip sekaligus tujuan dari adanya hukuman tentu sebagai upaya untuk membayar suatu perbuatan yang telah dilakukan pelakunya, lebih jauh lagi menimbulkan efek jera bagi pelaku dan menertibkan tiap-tiap orang dalam masyarakat. Sebutlah seseorang bernama Brobro merupakan pelaku pengedaran narkotika, kemudian ia diadili dimuka pengadilan dan dikenai hukuman pidana maksimal yakni hukuman mati. Setelah melewati berbagai upaya hukum yang dijunjung di Indonesia antara lain banding, kasasi, peninjauan kembali sampai pada grasi kepada Presiden, namun sayangnya ditolak oleh Presidennya, sampai pada akhirnya tiba waktu ia untuk dieksekusi. Dari peristiwa itu, siapa korban atas perbuatannya? Berapa banyak korban atas perbuatan itu? Sebesar apa atau sejauh mana dampak dari perbuatannya? Mungkinkah dari satu orang terhukum mati menimbulkan efek jera bagi orang lain, setidak-tidaknya bagi para pengedar dan pengguna narkoba? Pada intinya kesetaraan antara perbuatan dan ganjarannya tidak terpenuhi dari suatu penghukuman yang menghilangkan nyawa seseorang, karena tolak ukur yang tidak berdasar, kita tidak dapat memastikan perbuatan si brobro tadi telah menghilangkan nyawa orang lain atau sebaliknya, kalau iya sajikan ke muka publik berapa banyak korban atas perbuatannya tersebut sehingga publik pun dapat menerima dasar dan urgensi dari pelaksanaan hukuman mati.
Tulisan ini lahir dari diskusi sore di Selasa 26 Mei
2015 dengan Pak Otto.



