Sabtu, 20 Juni 2015

Gerah, Polisi dan Jokowi



Karena saya gerah, maka saya menulis. Saya gerah dengan kinerja aparat kepolisian dalam mengungkap kasus-kasus yang terlanjur ke publik. Tahun 2015 sudah berjalan setengah tahun, banyak kasus yang tak mampu diungkap oleh Kepolisian, jika ingin berbahasa santun, pernyataannya begini “Kinerja Kepolisian Lamban”. Akhir bulan Maret 2015, seorang mahasiswa jurusan Biologi FMIPA Universitas Indonesia ditemukan dalam kondisi tewas mengambang di danau UI, setelah berbulan-bulan  aparat Polresta Depok baru berani menyimpulkan bahwa korban diduga dibunuh, akhirnya penanganan kasus itu ditingkatkan ke tahap penyidikan. Hingga saat ini Polisi belum mampu mengungkap siapa pelaku atas pembunuhan korban, kelihatannya kemampuan analisa mereka di bawah kemampuan si pelaku, sampai-sampai waktu yang begitu lama habis terbuang untuk mengurus tulisan dan tanda tangan diselembar kertas yang menjadi penguat asumsi bahwa korban tewas akibat bunuh diri.
 
Dari Depok mari kita berpindah sejenak ke wilayah Ciledug, Tangerang. Awal juni seorang remaja putri ditemukan tewas tergorok di dalam rumahnya, sama dengan kasus Depok tadi, Kepolisian juga belum mampu mengungkap pelakunya. Remaja 13 tahun itu bukan korban tunggal. Saat jasadnya ditemukan, ada korban lain seorang pria kakak dari korban putri. Nasib remaja tanggung itu agak lebih baik, nyawanya berhasil diselamatkan tim medis RS. Polri. 

Selang beberapa hari atas tewasnya putri di Ciledug, di Bali ditemukan seorang gadis mungil dalam kondisi meninggal dunia, kondisi jasadnya terbenam dalam lubang galian di belakang rumah keluarganya. Untuk kasus ini, Penyidik dari Polresta Bali yang dibantu oleh Polda Bali telah menetapkan dua orang tersangka, pembantu di rumah korban dan ibu angkat korban, baru beberapa hari ini tim inafis Polri dilibatkan untuk mencari bukti-bukti baru disekitar TKP penemuan jasad korban. Pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka tadi berbeda-beda, untuk pembantu dikenakan soal penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, sedangkan ibu angkatnya dikenai pasal soal penelantaran anak.

Ketiga kasus tersebut dekat kaitannya dengan dugaan perbuatan pembunuhan, dan penting juga untuk tidak mengabaikan asas praduga tak bersalah terhadap orang-orang yang diduga sebagai pelaku pembunuhan, sampai Kepolisian berani menetapkan tersangka atas temuan-temuan bukti dan mengajukannya ke muka Pengadilan. Disana para hakim si wakil tuhan akan menentukan dan menyimpulkan status seorang atau beberapa terdakwa benar melakukan kesalahan dan seberapa besar ganjarannya. 

Lambatnya penanganan ketiga kasus tadi berbanding terbalik dengan sedemikian cepatnya publik ramai-ramai menyorotinya. Prinsip kehati-hatian menjadi tameng Kepolisian agar publik sepenuhnya mempercayakan penanganan kasus kepada Polisi sekaligus  agar memaklumi kinerja yang dapat kita simpulkan sementara. Terbersit pemikiran saya soal kualitas kerja Polisi-Polisi Indonesia, apakah karena minat masyarakat untuk menjadi Polisi membludak sehingga tiap orang berlomba untuk masuk, dan terbuka peluang masuk dengan cara tak benar? Atau karena minat banyak orang untuk melamar menjadi Polisi begitu minim, sehingga orang-orang yang berkualitas tidak terjaring dalam institusi tersebut. Tanyakan pada Jokowi, tak mungkin juga bertanya pada Akseyna, Putri dan Angeline, yang sudah tenang di Rumah Tuhan.

Saya berharap 7x24 jam setelah publikasi tulisan ini, Polisi dapat mengungkap pelaku atas masing-masing kasus yang telah disampaikan secara sederhana tadi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar