Saat saya sengaja mendatangi wilayah Cipinang Besar
Selatan, untuk kepentingan pencarian data
penelitian tesis, seorang warga menceritakan bahwa baru saja sekitar seminggu
lalu telah terjadi penggusuran di RT 12 RW 06 Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kec. Jatinegara, Jakarta Timur.
Sebagai mahasiswa yang meminati persoalan sosial khususnya kemiskinan perkotaan, dan
kebetulan sekarang sedang mengerjakan penelitian soal permukiman wilayah perkotaan,
persoalan penggusuran mendorong hati nurani dan langkah saya untuk melihat kondisinya
secara langsung. Sore menjelang magrib saya berada disana, bertemu warga yang
sedang sibuk membersihkan sisa puing bangunan rumah mereka, yang digusur oleh
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Menurut warga, sekitar 200 Kepala Keluarga
(KK) kehilangan tempat tinggal, dan mengharuskan mereka untuk mencari tempat
tinggal yang baru. Beruntung bagi sebagian warga, mereka mendapatkan rumah
susun di wilayah Cipinang Besar Selatan, sisanya yang kebanyakan tidak
mendapatkan jatah rumah susun mereka masih berdiam disekitar bangunan mereka
yang telah rata dengan tanah, ada pula yang menumpang dirumah kerabat atau
tetangga sekitar.
Perbedaan perlakuan terhadap warga korban gusuran
terlihat ketika ada warga yang mendapatkan rumah susun, namun ada pula yang
tidak mendapatkannya. Soal keabsahan hak milik tanah, warga mengakui bahwa
lahan tersebut bukan milik mereka, namun tidak bisa dipastikan siapa pemilik
tanah tersebut, ada yang menyebut tanah Pemprov DKI Jakarta dan tanah Samsat
Jakarta Timur. Namun, bukan hal itu yang
jadi soal. Pembedaan perlakuan untuk mendapatkan rumah susun sebagai tempat
tinggal yang layak menjadi fokus penulis dan pembaca. Informasi yang didapat dari
warga, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak dapat memberikan rumah susun
kepada warga yang menempati bangunan secara mengontrak. Selama ini, Pengontrak
yang menempati pemilik bangunan membayar uang kontrak kepada pemiliknya, di
kisaran 500 ribu – 700 ribu per bulan. Alasan mereka mengontrak tentu
disebabkan ketiadaan dana untuk membeli rumah atau membeli bahan material
bangunan. Saat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggusur warga, status Pemilik
dan Pengontrak bangunan jelas salah kaprah, apalagi jika kondisinya para warga
telah diakui sebagai warga DKI Jakarta, yang dibuktikan dengan KTP, Kartu
Keluarga.
Pemilik bangunan, mereka punya cukup dana untuk
mendirikan bangunan, sampai-sampai mengontrakkannya kepada orang yang
membutuhkan, lalu bandingkan pendapatan tiap bulan Pemilik bangunan dengan para
pengontrak, yang pekerjaannya serabutan, tidak menentu pendapatan per hari
apalagi per bulan. Beda antara Pemilik bangunan dan Pengontraknya hanya soal
status kepemilikan bangunannya saja, kalau mempersoalkan hak milik atas tanah
jelas kedua pihak itu tidak dapat membuktikannya. Kini, saya secara perlahan
mulai mengetahui dinamika lahan dan penggusuran, namun telah lama saya ketahui
bahwa Pemerintah sering tidak bertanggung jawab kepada warganya. Setelah
digusur, Pemerintah ingin cepat-cepat melupakan warganya, bersyukur tidak
terjadi kekerasan aparat kepada warga atau sebaliknya, dan patut diapresiasi
jika Pemerintah telah melayangkan surat pemberitahuan penggusuran sesuai
peraturan yang ada.
Warga-warga korban gusuran yang tidak mendapatkan
rumah susun, masih menanti iba dan inisiatif dari Pemerintah, karena sampai
kapanpun dan dimanapun jika Pemerintah selalu mengabaikan warga korban
penggusuran dengan status Pengontrak, warga yang lebih mampu secara finansial
tentu selalu diuntungkan dari kebijakan Pemerintah, sebaliknya warga Pengontrak
merugi berkali-kali. Mengutip pernyataan Gubernur DKI, bahwa beliau memimpin
Jakarta ingin mewujudkan keadilan sosial warga, dengan membuat otak, perut dan
dompet warganya penuh.
| Puing bangunan sisa gusuran |
| Warga Memilih Puing Bangunan |
|
Warga Korban Penggusuran (Pengontrak)
|
*Gambar dalam kondisi tidak terang, karena diambil
pada sore menjelang magrib


Tidak ada komentar:
Posting Komentar