Kamis, 16 April 2015

Sisa Penggusuran : Pemilik dan Pengontrak Bangunan


Saat saya sengaja mendatangi wilayah Cipinang Besar Selatan,  untuk kepentingan pencarian data penelitian tesis, seorang warga menceritakan bahwa baru saja sekitar seminggu lalu telah terjadi penggusuran di RT 12 RW 06 Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kec. Jatinegara, Jakarta Timur. Sebagai mahasiswa yang meminati persoalan sosial khususnya kemiskinan perkotaan, dan kebetulan sekarang sedang mengerjakan penelitian soal permukiman wilayah perkotaan, persoalan penggusuran mendorong hati nurani dan langkah saya untuk melihat kondisinya secara langsung. Sore menjelang magrib saya berada disana, bertemu warga yang sedang sibuk membersihkan sisa puing bangunan rumah mereka, yang digusur oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Menurut warga, sekitar 200 Kepala Keluarga (KK) kehilangan tempat tinggal, dan mengharuskan mereka untuk mencari tempat tinggal yang baru. Beruntung bagi sebagian warga, mereka mendapatkan rumah susun di wilayah Cipinang Besar Selatan, sisanya yang kebanyakan tidak mendapatkan jatah rumah susun mereka masih berdiam disekitar bangunan mereka yang telah rata dengan tanah, ada pula yang menumpang dirumah kerabat atau tetangga sekitar. 

Perbedaan perlakuan terhadap warga korban gusuran terlihat ketika ada warga yang mendapatkan rumah susun, namun ada pula yang tidak mendapatkannya. Soal keabsahan hak milik tanah, warga mengakui bahwa lahan tersebut bukan milik mereka, namun tidak bisa dipastikan siapa pemilik tanah tersebut, ada yang menyebut tanah Pemprov DKI Jakarta dan tanah Samsat Jakarta Timur. Namun,  bukan hal itu yang jadi soal. Pembedaan perlakuan untuk mendapatkan rumah susun sebagai tempat tinggal yang layak menjadi fokus penulis dan pembaca. Informasi yang didapat dari warga, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak dapat memberikan rumah susun kepada warga yang menempati bangunan secara mengontrak. Selama ini, Pengontrak yang menempati pemilik bangunan membayar uang kontrak kepada pemiliknya, di kisaran 500 ribu – 700 ribu per bulan. Alasan mereka mengontrak tentu disebabkan ketiadaan dana untuk membeli rumah atau membeli bahan material bangunan. Saat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggusur warga, status Pemilik dan Pengontrak bangunan jelas salah kaprah, apalagi jika kondisinya para warga telah diakui sebagai warga DKI Jakarta, yang dibuktikan dengan KTP, Kartu Keluarga. 

Pemilik bangunan, mereka punya cukup dana untuk mendirikan bangunan, sampai-sampai mengontrakkannya kepada orang yang membutuhkan, lalu bandingkan pendapatan tiap bulan Pemilik bangunan dengan para pengontrak, yang pekerjaannya serabutan, tidak menentu pendapatan per hari apalagi per bulan. Beda antara Pemilik bangunan dan Pengontraknya hanya soal status kepemilikan bangunannya saja, kalau mempersoalkan hak milik atas tanah jelas kedua pihak itu tidak dapat membuktikannya. Kini, saya secara perlahan mulai mengetahui dinamika lahan dan penggusuran, namun telah lama saya ketahui bahwa Pemerintah sering tidak bertanggung jawab kepada warganya. Setelah digusur, Pemerintah ingin cepat-cepat melupakan warganya, bersyukur tidak terjadi kekerasan aparat kepada warga atau sebaliknya, dan patut diapresiasi jika Pemerintah telah melayangkan surat pemberitahuan penggusuran sesuai peraturan yang ada. 

Warga-warga korban gusuran yang tidak mendapatkan rumah susun, masih menanti iba dan inisiatif dari Pemerintah, karena sampai kapanpun dan dimanapun jika Pemerintah selalu mengabaikan warga korban penggusuran dengan status Pengontrak, warga yang lebih mampu secara finansial tentu selalu diuntungkan dari kebijakan Pemerintah, sebaliknya warga Pengontrak merugi berkali-kali. Mengutip pernyataan Gubernur DKI, bahwa beliau memimpin Jakarta ingin mewujudkan keadilan sosial warga, dengan membuat otak, perut dan dompet warganya penuh. 




Puing bangunan sisa gusuran

 
Lahan yang tadinya berdiri bangunan warga


  



Warga Memilih Puing Bangunan

.



Warga Korban Penggusuran (Pengontrak)


*Gambar dalam kondisi tidak terang, karena diambil pada sore menjelang magrib



Tidak ada komentar:

Posting Komentar