Sabtu, 14 Februari 2015

Drop Out, Arogansi Institusi Pendidikan

Sudah terlalu sering saya melihat kejadian arogansi institusi pendidikan, pihak sekolah atau kampus mengeluarkan (DO) peserta didiknya dengan berbagai kasus yang dituduhkan kepadanya. Baru-baru ini seorang mahasiswi dari sebuah universitas swasta di Kota Bandung dikeluarkan pihak kampus, penyebabnya, aktivitas mahasiswi yang telah meresahkan masyarakat. Diperoleh dari media, bahwa foto-foto vulgar mahasiswi tersebut terpublikasi lewat media sosial facebook. Saya tak menyebut mahasiswi itu menyebarkan foto-foto itu. Alasannya, penyebaran foto vulgar dengan cepat bisa saja dilakukan oleh orang lain, bukan dirinya seorang. Sebelum peristiwa di Bandung juga telah terjadi kebijakan pihak sekolah yang mengeluarkan beberapa siswanya, dengan tuduhan telah berbuat kriminal dengan aksi pengeroyokan kepada seseorang. Pihak sekolah membuat keputusan sepihak, arogansi pemegang kekuasaan di sekolah telah melupakan asas praduga tak bersalah, sekaligus proses hukum yang objektif dan penuh keadilan. Setelah diusut oleh pihak berwenang ternyata aksi pengeroyokan dipicu oleh tindakan korban pengeroyokan yang melakukan pelecehan seksual terhadap seorang siswi yang merupakan rekan-rekan dari pelaku pengeroyokan/ siswa yang dikeluarkan sekolah. Kalau di dunia kemiliteran disebut sebagai jiwa korsa, kalau bagi orang biasa ini disebut aksi solidaritas, siapapun akan bereaksi ketika rekan yang dikenalnya mendapat perlakuan kejam, perlakuan pelecehan.

Kembali pada aksi DO di Kampus Bandung tadi, bagi saya kampus tidak menjalankan tanggung jawabnya untuk melindungi peserta didik. Saya tak bisa bayangkan bagaimana kondisi mahasiswi itu, setelah foto vulgarnya menjadi konsumsi keramaian, kemudian ia dihakimi oleh kebanyakan orang, dan akhirnya masa depan yang sedang dirancang lewat studi perguruan tinggi makin suram. Soal motivasi jual diri itu urusan lain, dan alasan tersebut sangat klasik, yang menjadi catatan dan perhatian ialah kampus tidak hadir untuk memberikan keniscayaan hidup lewat transformasi ilmu diranah kampus. Perlakuan kampus telah mematikan kesempatan mahasiswi itu untuk merubah nasibnya menjadi lebih baik, siapa yang sangka kalau nantinya ia bisa jadi seorang akademisi, teknokrat, birokrat,. Namun, yang telah menjadi kenyataan saat ini, bahwa ia seorang perempuan bebas, perempuan murahan, dianggap tak punya etika dan moral. Setidaknya sekarang anggapan-anggapan itu dilekatkan kepada dirinya.

Lebih bisa dihargai ketika peserta didik yang berbuat kriminal, melawan hukum dan merugikan orang lain disekitarnya, itu yang dikeluarkan oleh pihak kampus. Saya belum bisa melihat secara objektif disisi mana mahasiswi itu telah berbuat kriminal, melawan hukum dan merugikan orang lain. Justru orang-orang yang menyebarkan foto-foto vulgarnya yang lebih pantas disebut pelaku kriminal, jerat dengan UU ITE. Di bagian mana pula ia telah melawan hukum, lebih pantas disebut ia telah mengabaikan etika dan norma dimasyarakat. Dan tersebarnya foto itu kemungkinan besar telah membuat orang lain terutama para lelaki dapat menikmati gambar diri dan tubuhnya lewat foto yang tersebar, belum jelas siapa yang dirugikan. Pendidikan adalah hak setiap orang dimuka bumi ini, Indonesia pun mengamanatkan itu lewat konstitusi dasarnya, UUD 1945. Aksi-aksi arogan insitusi pendidikan kian hari semakin berpotensi membangkang terhadap konstitusi Republik ini, institusi pendidikan diamanatkan sebagai wakil dari Negara untuk hadir dalam kehidupan masyarakatnya, institusi pendidikan tidak diamanatkan untuk memperkeruh suasana dan untuk menutup kesempatan generasi Bangsa dalam meraih cita-citanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar