Sudah terlalu sering saya melihat kejadian arogansi institusi pendidikan, pihak
sekolah atau kampus mengeluarkan (DO) peserta didiknya dengan berbagai kasus
yang dituduhkan kepadanya. Baru-baru ini seorang mahasiswi dari sebuah
universitas swasta di Kota Bandung dikeluarkan pihak kampus, penyebabnya,
aktivitas mahasiswi yang telah meresahkan masyarakat. Diperoleh dari media,
bahwa foto-foto vulgar mahasiswi tersebut terpublikasi lewat media sosial
facebook. Saya tak menyebut mahasiswi itu menyebarkan foto-foto itu. Alasannya,
penyebaran foto vulgar dengan cepat bisa saja dilakukan oleh orang lain, bukan
dirinya seorang. Sebelum peristiwa di Bandung juga telah terjadi kebijakan
pihak sekolah yang mengeluarkan beberapa siswanya, dengan tuduhan telah berbuat
kriminal dengan aksi pengeroyokan kepada seseorang. Pihak sekolah membuat
keputusan sepihak, arogansi pemegang kekuasaan di sekolah telah melupakan asas
praduga tak bersalah, sekaligus proses hukum yang objektif dan penuh keadilan.
Setelah diusut oleh pihak berwenang ternyata aksi pengeroyokan dipicu oleh
tindakan korban pengeroyokan yang melakukan pelecehan seksual terhadap seorang
siswi yang merupakan rekan-rekan dari pelaku pengeroyokan/ siswa yang
dikeluarkan sekolah. Kalau di dunia kemiliteran disebut sebagai jiwa korsa,
kalau bagi orang biasa ini disebut aksi solidaritas, siapapun akan bereaksi
ketika rekan yang dikenalnya mendapat perlakuan kejam, perlakuan pelecehan.
Kembali pada aksi DO di Kampus Bandung tadi, bagi saya
kampus tidak menjalankan tanggung jawabnya untuk melindungi peserta didik. Saya
tak bisa bayangkan bagaimana kondisi mahasiswi itu, setelah foto vulgarnya menjadi konsumsi keramaian, kemudian ia dihakimi oleh kebanyakan orang, dan
akhirnya masa depan yang sedang dirancang lewat studi perguruan tinggi makin
suram. Soal motivasi jual diri itu urusan lain, dan alasan tersebut sangat
klasik, yang menjadi catatan dan perhatian ialah kampus tidak hadir untuk
memberikan keniscayaan hidup lewat transformasi ilmu diranah kampus. Perlakuan
kampus telah mematikan kesempatan mahasiswi itu untuk merubah nasibnya menjadi
lebih baik, siapa yang sangka kalau nantinya ia bisa jadi seorang akademisi,
teknokrat, birokrat,. Namun, yang telah menjadi kenyataan saat ini, bahwa ia
seorang perempuan bebas, perempuan murahan, dianggap tak punya etika dan moral.
Setidaknya sekarang anggapan-anggapan itu dilekatkan kepada dirinya.
Lebih bisa dihargai ketika peserta didik yang
berbuat kriminal, melawan hukum dan merugikan orang lain disekitarnya, itu yang
dikeluarkan oleh pihak kampus. Saya belum bisa melihat secara objektif disisi
mana mahasiswi itu telah berbuat kriminal, melawan hukum dan merugikan orang
lain. Justru orang-orang yang menyebarkan foto-foto vulgarnya yang lebih pantas
disebut pelaku kriminal, jerat dengan UU ITE. Di bagian mana pula ia telah
melawan hukum, lebih pantas disebut ia telah mengabaikan etika dan norma
dimasyarakat. Dan tersebarnya foto itu kemungkinan besar telah membuat orang
lain terutama para lelaki dapat menikmati gambar diri dan tubuhnya lewat foto
yang tersebar, belum jelas siapa yang dirugikan. Pendidikan adalah hak setiap
orang dimuka bumi ini, Indonesia pun mengamanatkan itu lewat konstitusi dasarnya, UUD 1945. Aksi-aksi arogan insitusi pendidikan kian hari semakin berpotensi
membangkang terhadap konstitusi Republik ini, institusi pendidikan diamanatkan
sebagai wakil dari Negara untuk hadir dalam kehidupan masyarakatnya, institusi
pendidikan tidak diamanatkan untuk memperkeruh suasana dan untuk menutup kesempatan
generasi Bangsa dalam meraih cita-citanya.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar