Jakarta
dan Banjir. Dua kata itu begitu melekat dan serasi dalam konstruksi memaknai
Ibukota Indonesia ini. Riwayat persoalan Banjir di Jakarta bukan hitungan
sepuluh atau dua puluh tahun. Sejak jaman kolonial, persoalan Banjir sudah
mewarnai kehidupan masyarakat Batavia kala itu. Dan ratusan tahun berlalu
ternyata persoalan banjir masih tetap terpelihara hingga kini, saat banjir
tiba, semua pihak terkait seolah sibuk menunjukkan kinerja dan kontribusinya
dalam penanganan persoalan banjir dan masyarakat korban banjir. Awal Tahun di Jakarta, setidaknya 2 tahun
terakhir penulis mengingat betul bagaimana hebohnya persoalan banjir ini. Saat banjir
tiba, tidak sulit menemukan komentar sinis, umpatan dan makian datang dari
masyarakat yang ditujukan pada pemerintahnya. Lalu, di tahun 2014 ini banyak
pihak mencoba menggiring persoalan banjir untuk komoditas politik, pencitraan
sosok dan institusi tertentu, elektabilitas figur dan kontestasi gagasan yang tidak
jauh dari kepentingan saling menyalahkan dan saling melempar tanggung jawab. Pelik
dan klasiknya persoalan banjir mencoba penulis untuk memfokuskan pembahasan
tulisan ini pada tiga hal yang seakan tidak begitu penting untuk dibahas,
karena fokus selama ini terpusat pada kepasrahan akan datangnya banjir lalu
mendatangkan kritik yang didominasi keluh tanpa mengevaluasi kehidupannya
sendiri dan sekitarnya, akibatnya, persoalan banjir selalu terulang diibaratkan
seperti tamu yang rutin terjadwal kedatangannya.
Perilaku dalam Pola Hidup Masyarakat
Perilaku
manusia yang rutin berlangsung akan terpola dalam perjalanan kehidupannya. Perilaku
yang baik, sehat secara langsung menunjukkan pola hidup yang baik dan sehat
pula, Sebaliknya juga begitu. Terkait dengan banjir sering kita melupakan
perilaku manusia bersumbangsih terhadap persoalan banjir. Kita lupa akan hal
itu karena anggapan bahwa banjir adalah peristiwa dari fenomena alam. Sungai
tidak berfungsi semestinya sering kali diakibatkan menumpuknya sampah. Keberadaan
Sampah di aliran sungai atau di pintu air tentu bukan tanpa alasan dan bukan
pula tanpa penyebab, perilaku masyarakat adalah penyebab dari semua itu.
Pesimisme pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap perilaku masyarakatnya
tercermin dari wacana denda bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan,
terutama jika dibuang ke sungai/kali. Denda sebesar Rp.500.000,- merupakan cara
ampuh untuk melumpuhkan perilaku masyarakat yang tidak peduli kepada kebersihan
lingkungannya. Bila selama ini masyarakat Ibukota sering menyalahkan warga
Bogor sekitarnya sebagai penyebab persoalan banjir karena akumulasi sampah yang
dihasilkan oleh masyarakat wilayah penunjang DKI Jakarta justru penulis melihat
langsung perilaku masyarakat Ibukota yang sering membuang sampah dengan
sembarangan, aliran air di got, kali/sungai pun menjadi tersendat.
Tumpukan
Sampah pada Aliran Kali di Daerah Domisili Penulis
Siapapun
tidak ada yang menghendaki terjadinya banjir, sangat jelas terlihat ketika
banjir datang akan muncul masalah lainnya. Genangan air menghambat kelancaran
lalu lintas dan aktivitas masyarakat, karena banjir gardu-gardu listrik
dipadamkan pihak PLN untuk menghindari korban jiwa, dan karena banjir juga
korban di pengungsian rentan terpapar penyakit. Persoalan banjir ini harusnya
dijadikan evaluasi perilaku diri sendiri dari masyarakat di wilayah ibukota,
banjir tidak saja dilewatkan begitu saja yang sering dimaknai sebagai peristiwa
biasa dan rutin terjadi.
Keterbatasan Lahan Pemukiman yang
Manusiawi
Laju
pertumbuhan penduduk yang begitu pesat ditambah akses lapangan pekerjaan yang
minim membuat arus urbanisasi di Kota-kota besar di Indonesia tidak dapat
dihindari. Saat ini bermukim kurang lebih 10 juta jiwa penduduk di DKI Jakarta dan
tidak ada yang bisa memastikan jumlah penduduk itu terhenti di angka berapa.
Masyarakat dari daerah berebut untuk mencari peruntungan di Ibukota, peruntungan
di daerah tidak lagi sanggup memenuhi kebutuhan sehari-hari hidup mereka. Akan
memiriskan lagi jika membandingkan ketersediaan lahan untuk orang hidup dengan
orang yang tutup usia, jumlah lahan untuk pemakaman pun jelas sekali saat ini
sangat terbatas dan wacana untuk membuka lahan pemakaman di luar wilayah DKI
Jakarta sudah mulai bergulir.
Peningkatan
jumlah penduduk berkaitan langsung kepada ketersediaan lahan untuk pemukiman,
saat masyarakat yang datang ke Jakarta tidak sanggup untuk mengakses kebutuhan
perumahan akibatnya lahan-lahan fasilitas publik atau lahan terlarang untuk
pemukiman akan dijadikan sebagai wilayah bertempat tinggal. Mereka menjadi
kalangan terpinggirkan di Ibukota, mereka tidak memiliki cukup dana untuk
membeli lahan, dan lahan yang tersedia pun semakin hari makin menyusut.
Peralihan fungsi kawasan terlarang untuk pemukiman dan lahan fasilitas publik
sangat mudah ditemui, sepanjang kali di Jakarta tampak pemukiman masyarakat, di
pinggir rel kereta api jumlah pemukiman liar tidak sedikit jumlahnya, di
sekitaran waduk, di bawah jembatan lahannya dijadikan tempat tinggal mereka.
Normalisasi
waduk dan sungai di Ibukota Jakarta harusnya menjadi agenda utama Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta, namun agenda tersebut tidak bisa berjalan sendiri karena
berkaitan dengan banyak pihak dan sering pula regulasi berbenturan. Contoh,
pemukiman di wilayah Kampung Pulo, Kelurahan Kampung Melayu, Jakarta Timur.
Jumlah rumah dan jiwa yang bermukim disana yang dekat dengan Kali Ciliwung
tidak sedikit. Rencana normalisasi sungai berkaitan erat dengan relokasi
masyarakat tersebut. Ketersediaan pemukiman/perumahan yang memadai menjamin
kelancaran normalisasi dan relokasi. Prosedur pembangunan pemukiman khususnya,
tidak berjalan beriringan antara kementerian perumahan dan Pemerintah Provinsi
DKI Jakarta bersama Dinas Perumahan. Regulasi yang berbenturan dan ‘ribet’
akhirnya mengulur agenda normalisasi sungai dan relokasi warga di sepanjang
aliran sungai.
Komersialisasi Lahan oleh Swasta
Saat
masyarakat Ibukota dari kalangan menengah dan terpinggirkan tidak mampu
mengakses lahan untuk pemukiman, di sisi lain pembangunan dari kalangan swasta
terus menggeliat. Lahan dikomersialisasi dalam bentuk bisnis properti,
perhotelan, mall, pusat hiburan, dan bentuk lain. Lahan untuk kepentingan
masyarakat sulit untuk diakses, wilayah hunian yang memadai jumlahnya kian
susut, areal pemakaman tidak jauh berbeda, lahan untuk ruang terbuka hijau
semakin terabaikan. Dalam regulasi daerah, ruang terbuka hijau (RTH) diwajibkan
harus tersedia minimal 30 persen dari jumlah luas wilayah DKI Jakarta.
Fungsi
Ruang Terbuka Hijau (RTH) tidak sederhana, RTH dapat berfungsi sebagai
penyerapan air di Ibukota dan arena interaksi manusia dalam dinamika tekanan
hidup Ibukota. Sarana pendukung untuk solusi penanganan banjir ini tampak
dikuasai kalangan swasta, ijin untuk pembangunan bisnis mereka sangat mudah
diperoleh. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai pemegang kekuasaan dan
wilayah tidak mampu menekan arus pembangunan dari kalangan swasta. Masyarakat
secara tidak langsung maupun langsung menjadi pihak yang paling merugi,
lahan-lahan untuk berbagai kepentingan mereka dikuasai oleh pemodal Ibukota.
Rawamangun 13 Januari 2014.


Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus